Skip to main content

Batal Lulus, Honorer K1 Gugat Menteri

Batal Lulus, Honorer K1 Gugat Menteri.

Sebanyak 1354 Honorer Kategori I (K1) Kabupaten Bangkalan mengatasnamakan Forum Honorer K1 menggugat Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara (Men-PAN) dan Badan Kepegawaian Nasional (BKN) terkait pembatalan kelulusan para honorer tersebut.

Gugatan dilayangkan pada tanggal 10 Maret 2014 dengan Nomor Register Perkara 94/G/2014/PTUN.Jkt. Dalam hal ini, Men-PAN sebagai tergugat I dan BKN sebagai tergugat II.

Adapun objek sengketa yang digugat adalah Surat Keputusan Men-PAN Nomor 31 Tahun 2013 tentang pembentukan Tim Audit Tujuan Tertentu (ATT) dugaan penyimpangan proses penentuan tenaga Honorer K1 yang dapat diangkat menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil.

Objek sengketa lainnya yang digugat adalah Surat Men-PAN Nomor B-2838/M.PAN-RB/09/201 tentang laporan hasil ATT Honorer K1 pada empat kementrian dan delapan pemerintahan daerah.

“Kami juga menggugat surat Kepala BKN beserta lampirannya Nomor K.26-30/V.156-3/51 terkait hasil ATT Honorer K1,” ungkap Kuasa Hukum Forum Honorer K1 Ansorul Huda, Jumat (14/3/2014).

Sebelumnya, Men-PAN menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 3 Tahun 2012 yang menyatakan bahwa 1354 Honorer K1 Bangkalan telah dinyatakan Memenuhi Ketentuan (MK).

Mengacu pada SE tersebut, seharusnya 1354 Honorer K1 itu bisa diangkat menjadi CPNS pada tahun anggaran berjalan. Seperti yang tertuang dalam pasal 4 dan 6 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 56 Tahun 2012 tentang perubahan kedua atas PP Nomor 48 Tahun 2005 tentang Pengangankatan Tenaga Honorer menjadi CPNS.

“Atas tindakan tergugat I dan II mengeluarkan keputusan yang kami jadikan obyek sengketa, sangat merugikan para Honorer K1. Integritas Kabupaten Bangkalan dilecehkan oleh Men-PAN dan BKN,” tegasnya.

Ia menilai, penerbitan obyek sengketa oleh tergugat I dan II tindakan bertentangangan dengan asas-asas pemerintahan yang baik. Khususnya asas kepastian hukum, asas alasan yang jelas, dan asas kecermatan.

“Dengan prinsip pokok hukum administrasi juga bertentangan. Pusat mengeluarkan keputusan, masak ditarik kembali dan merugikan yang berkepentingan,” tandasnya. (*)

Comments

Popular posts from this blog

Pendaftaran CPNS 2021 Mulai 31 Mei, Inilah Syarat dan Cara Daftar CPNS 2021

Pendaftaran CPNS 2021 dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) guru dan non-guru rencananya bakal dibuka mulai 31 Mei-21 Juni 2021 mendatang. Sebelumnya, telah dibuka rekrutmen untuk sekolah kedinasan. Kini, tinggal menunggu hari saja untuk rekrutmen pendaftaran CPNS 2021 dan PPPK tersebut. "Tanggal di atas betul adanya (31 Mei-21 Juni 2021) karena memang sebagai informasi awal agar rekan-rekan di daerah bisa terinfo untuk antisipasi," ujar Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Andi Rahadian. Agar tidak kelewatan ada baiknya para calon pelamar mempersiapkan diri dengan mencicil persyaratan yang dibutuhkan dari sekarang. Berikut ini syarat lengkap Pendaftaran CPNS 2021 dan PPPK: 1. Peserta harus berusia minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun saat melamar. Kecuali jabatan tertentu, paling tinggi 40 tahun 2. Jabatan CPNS yang dapat dilamar dengan batas usia paling tinggi 40 tah

PENGUMUMAN Pengadaan CPNS Kementerian Pertanian Formasi 2014

PENGUMUMAN Pengadaan CPNS Kementerian Pertanian Formasi 2014 Dalam rangka pelaksanaan Reformasi Birokrasi dibidang manajemen SDM aparatur dan mewujudkan reformasi sistem pengadaan Aparatur Sipil Negara berbasis kompetensi, yang dilaksanakan secara transparan, objektif, kompetitif, akuntabel, tidak diskriminatif, dan bebas dari praktek KKN maka Kementerian Pertanian akan mengadakan seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) formasi Tahun Anggaran 2014.  Untuk mengisi formasi Kementerian Pertanian Tahun Anggaran 2014 berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang Formasi Pegawai Negeri Sipil Kementerian Pertanian Tahun Anggaran 2014, maka Kementerian Pertanian membuka pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kementerian Pertanian Tahun Anggaran 2014 yang akan ditempatkan pada Kantor Pusat dan Unit Pelaksana Teknis (UPT) lingkup Kementerian Pertanian di seluruh Indonesia, sebagai berikut: I. PERSYARATAN DAN TAHAPAN SELEKSI CPNS KEMENTERIAN

Honorer Usia di Atas 35 Tahun Tak Bisa Diangkat CPNS

CPNS 2015 . Keinginan tenaga honorer terutama yang berusia di atas 35 tahun untuk diangkat menjadi CPNS buyar sudah. Ini menyusul dengan adanya keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak permohonan uji materiil UU No 5/2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diajukan oleh Rochmadi Sularsono, PNS asal Ponorogo dan tiga tenaga honorer yaitu Wahid Ahmad Nahrowi, Siti Murijstul Khadijah, serta Iva Fitria. Dalam permohonannya, para pemohon meminta agar majelis hakim konstitusi membatalkan pasal dalam UU ASN yang menyebutkan batasan umur menjadi CPNS 35 tahun, karena dianggap bertentang dengan UUD 1945 Pasal 27. "Kami kecewa dengan keputusan MK, karena banyak honorer yang sudah mengabdi belasan hingga puluhan tahun usianya sudah di atas 35 tahun. Apa tidak ada rasa kemanusiaan di para petinggi negara ini, sampai harapan kami menjadi CPNS harus buyar," kata Ketua Tim Investigasi Forum Honorer K2 Indonesia (FHK2I) Riyanto Agung Subekti alias Itong saat dimintai tangga