Skip to main content

Jatah Pemda 40 Ribu CPNS, 25 Ribu PPPK

Kementerian Pen­dayaginaan Aparatur Ne­ga­ra dan Reformasi Birokrasi (Ke­men PAN-RB) merencanakan tahun ini menerima pegawai a­paratur sipil negara (ASN) se­banyak 100 ribu orang. ASN ini terdiri dari CPNS dan pega­wai pemerintah dengan perjanjian ker­ja (PPPK). Rinciannya, 65 ribu formasi untuk pemda dan 35 ribu untuk pusat. “Tahun ini akan kita rekrut 100 ribu pega­wai ASN, yaitu PPPK dan PNS,” kata Deputi SDM Aparatur Ke­men PAN-RB Setiawan Wang­saatmaja di Jakarta, Jumat (7/3).

Dirinci lagi, 35 ribu kuota un­tuk pusat itu, CPNS diren­ca­na­kan 20 ribu orang dan PPPK 15 ribu orang. Sedangkan for­ma­si daerah, 40 ribu orang CPNS dan 25 ribu merupakan PPPK.

Untuk penentuan formasi, ter­dapat berbagai per­tim­ba­ngan yang harus diper­hati­kan.

Yaitu analisa jabatan (Anjab) dan analisa beban kerja (ABK), rasio belanja pegawai dan jumlah pegawai saat ini. “Pe­nentuan formasi juga harus mem­perhitungkan rasio ASN ter­hadap jumlah penduduk, luas wilayah, batas usia pen­siun, serta rasio jabatan fung­sio­­nal tertentu (JFT),” terang­nya.

Setiawan mengungkapkan, ke­bijakan umum formasi pega­wai ASN tahun 2014 ini dengan per­t­umbuhan zero growth seca­ra nasional. Artinya, alokasi for­masi nasional sama dengan jum­lah PNS yang pensiun.

Soal prioritas pengangkatan CPNS, menurut Setiawan, re­krut­men akan difokuskan pada ja­batan fungsional tertentu (JFT). Kebijakan tersebut dike­luarkan karena pada seleksi CPNS dari jalur umum tahun 2013, terdapat sejumlah jabatan yang tidak terisi terutama JFT. “Jabatan fungsional akan kita prioritaskan tahun ini karena tahun lalu banyak formasi yang kosong,” kata Setiawan.

Adapun JFT yang akan di­prioritaskan antara lain dok­ter umum/spesialis, dosen, auditor, teknisi komunikasi dan na­vigasi penerbangan, ins­pektur navigasi penerbangan, pamong bu­daya, perancang perundang-un­­d­angan, pengendali eko­si­s­tem hutan, guru SMA dan SMK, pe­nyuluh, apoteker, serta pe­ren­cana pembangunan.

“Karena pengalaman sebe­lum­nya, formasi tersebut ko­song, kami harapkan daerah bisa memberikan kesempatan ke­­p­ada putra di luar daerah un­tuk melamar dan mengisi for­masi tersebut,” tandasnya. Usu­lan formasi CPNS, tam­bahnya, rencananya akan diserahkan ke pusat. Penetapan formasi akan dikeluarkan pada Mei atau Juni 2014 dan pelaksanaan tes Juli mendatang.

Kekurangan Guru

Setiawan juga menye­but­kan bahwa hampir seluruh ka­bu­paten/kota di Indonesia me­nga­lami problem keku­rangan guru SD dan SMP dari PNS, atau yang sekarang disebut pegawai ASN. Namun kondisi bertolak-belakang terjadi untuk guru SMA. Data Kemen PAN-RB le­bih dari 50 persen kabupaten/kota kelebihan guru SMA. Kele­bi­han guru juga terjadi untuk gu­ru TK. “Ada 418 kabupaten/kota yang kekurangan guru SD. Ha­nya 59 kabupaten/kota yang ke­le­bihan guru SD,” ujar Setia­wan.

Dia mengungkapkan, kabu­pa­ten/kota yang keku­rangan guru SMP jum­lahnya mencapai 353. Na­mun ada 119 kabup­a­ten/kota yang kelebihan guru SMP. Untuk SMA, ada 177 kabu­pa­ten/kota kekurangan guru, te­tapi 316 kabupaten/kota kele­bi­han. “Membeludaknya jum­lah guru TK dari pegawai ASN, yak­ni 389 ka­bupaten/kota. Se­men­­tara yang kekurangan ha­nya ada 10 ka­bupaten/kota,” ucap­nya.

Pasrahkan ke Pemda

Terkait verifikasi data honorer kategori dua (K-2) yang dinyatakan lulus tes, Kemen PAN-RB menyerahkannya ke pem­da. Berdasar hasil verifikasi itu, kepala daerah menetapkan na­­ma-nama yang diusulkan un­­tuk mendapatkan Nomor In­duk Pegawai (NIP). “Bukan pu­sat yang melakukan verifikasi da­­tanya, pemda yang bertang­gung jawab. Jadi hasil kelulusan yang ditetapkan Panselnas ha­rus diverifikasi lagi,” tegas Setia­wan Wangsaatmaja, Jumat (7/3).

Kalau pusat yang harus me­la­kukan verifikasi lagi, kata­nya, maka membutuhkan wak­tu dan anggaran banyak. Sebab, pe­ngalaman pada honorer ka­te­­gori satu (K-1), prosesnya sa­ngat panjang. “Tiap-tiap pem­da berkewajiban memverifikasi ho­norer K-2 masing-masing. Se­lain karena mereka yang le­bih tahu keberadaan ho­norer­nya, akan ada efisiensi waktu dan angga­ran juga,” kata Setia­wan.

Kabag Humas Badan Kepe­ga­­waian Negara (BKN) Tumpak Hu­­tabarat menegaskan, pihak­nya tidak mengatur teknis pe­lak­sa­naan verifikasi honorer K2. BKN hanya memproses us­ulan na­­ma-nama honorer K2 ke BKN.

“Tugas BKN hanya pada penetapan NIP K-2, masalah verifikasi kami tidak akan cam­pur tangan. Sesuai Surat Ke­pala BKN Nomor: K.26-30/V.23-4/99, dalam usulan ke BKN ha­rus di­lengkapi Surat Per­nya­taan Tang­gung Jawab Mu­tlak (SPTM) yang ditandatangani PPK maupun honorer,” beber­nya.

Di sisi lain, Forum Honorer In­donesia (FHI) mendesak Ke­men PAN-RB menunda renca­na pelaksanaan rekrut­men CPNS 2014 jalur umum, yang akan digelar Juni atau Juli men­datang. Alasannya, kebutuhan CPNS masih bisa ditutup de­ngan me­ngangkat honorer K-2, yang jum­lahnya hingga saat ini masih men­capai ratusan ribu orang.

Sekjen FHI Eko Imam Sur­yanto mengatakan, tidak adil jika dilakukan seleksi CPNS ja­lur umum, sementara masih cu­­kup banyak honorer yang su­dah mengabdi puluhan ta­hun, be­lum juga diangkat menjadi CPNS.

”FHI meminta sebelum ma­sa­lah honorer K-2 tuntas maka pmerintah harus menu­tup jalur umum sampai selesai­nya tenaga honorer K-2 habis (diangkat semuanya menjadi CPNS, red),” ujar Eko. Dikata­kan, kebijakan ini harus diambil un­tuk memberikan peng­har­gaan dan apresiasi kepada te­na­ga honorer yang selama ini su­dah mengabdi. 

Comments

Popular posts from this blog

Pendaftaran CPNS 2021 Mulai 31 Mei, Inilah Syarat dan Cara Daftar CPNS 2021

Pendaftaran CPNS 2021 dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) guru dan non-guru rencananya bakal dibuka mulai 31 Mei-21 Juni 2021 mendatang. Sebelumnya, telah dibuka rekrutmen untuk sekolah kedinasan. Kini, tinggal menunggu hari saja untuk rekrutmen pendaftaran CPNS 2021 dan PPPK tersebut. "Tanggal di atas betul adanya (31 Mei-21 Juni 2021) karena memang sebagai informasi awal agar rekan-rekan di daerah bisa terinfo untuk antisipasi," ujar Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Andi Rahadian. Agar tidak kelewatan ada baiknya para calon pelamar mempersiapkan diri dengan mencicil persyaratan yang dibutuhkan dari sekarang. Berikut ini syarat lengkap Pendaftaran CPNS 2021 dan PPPK: 1. Peserta harus berusia minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun saat melamar. Kecuali jabatan tertentu, paling tinggi 40 tahun 2. Jabatan CPNS yang dapat dilamar dengan batas usia paling tinggi 40 tah

PENGUMUMAN Pengadaan CPNS Kementerian Pertanian Formasi 2014

PENGUMUMAN Pengadaan CPNS Kementerian Pertanian Formasi 2014 Dalam rangka pelaksanaan Reformasi Birokrasi dibidang manajemen SDM aparatur dan mewujudkan reformasi sistem pengadaan Aparatur Sipil Negara berbasis kompetensi, yang dilaksanakan secara transparan, objektif, kompetitif, akuntabel, tidak diskriminatif, dan bebas dari praktek KKN maka Kementerian Pertanian akan mengadakan seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) formasi Tahun Anggaran 2014.  Untuk mengisi formasi Kementerian Pertanian Tahun Anggaran 2014 berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang Formasi Pegawai Negeri Sipil Kementerian Pertanian Tahun Anggaran 2014, maka Kementerian Pertanian membuka pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kementerian Pertanian Tahun Anggaran 2014 yang akan ditempatkan pada Kantor Pusat dan Unit Pelaksana Teknis (UPT) lingkup Kementerian Pertanian di seluruh Indonesia, sebagai berikut: I. PERSYARATAN DAN TAHAPAN SELEKSI CPNS KEMENTERIAN

Honorer Usia di Atas 35 Tahun Tak Bisa Diangkat CPNS

CPNS 2015 . Keinginan tenaga honorer terutama yang berusia di atas 35 tahun untuk diangkat menjadi CPNS buyar sudah. Ini menyusul dengan adanya keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak permohonan uji materiil UU No 5/2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diajukan oleh Rochmadi Sularsono, PNS asal Ponorogo dan tiga tenaga honorer yaitu Wahid Ahmad Nahrowi, Siti Murijstul Khadijah, serta Iva Fitria. Dalam permohonannya, para pemohon meminta agar majelis hakim konstitusi membatalkan pasal dalam UU ASN yang menyebutkan batasan umur menjadi CPNS 35 tahun, karena dianggap bertentang dengan UUD 1945 Pasal 27. "Kami kecewa dengan keputusan MK, karena banyak honorer yang sudah mengabdi belasan hingga puluhan tahun usianya sudah di atas 35 tahun. Apa tidak ada rasa kemanusiaan di para petinggi negara ini, sampai harapan kami menjadi CPNS harus buyar," kata Ketua Tim Investigasi Forum Honorer K2 Indonesia (FHK2I) Riyanto Agung Subekti alias Itong saat dimintai tangga