Skip to main content

Kasus Korupsi Dermaga Sabang, KPK Periksa Menteri Pendayagunaan

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Azwar Abubakar. Ia dimintai keterangan sebagai saksi terkait pelaksanaan proyek pembangunan dermaga bongkar Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang, Aceh.

Azwar akan diperiksa untuk 2 orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka proyek yang dibiayai APBN tahun anggaran 2006-2010 itu. “Yang bersangkutan jadi saksi untuk tersangka RI (Ramadhani Ismy) dan HS (Heru Sulaksono),” kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi, Jumat (28/2/2014).

Ramadhani adalah Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Satuan Kerja Pengembangan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang, Badan Pengusahaan Kawasan Sabang (BPKS). Sedangkan Heru merupakan Kepala PT NK Cabang Sumatera Utara dan Aceh merangkap kuasa Nindya Sejati Joint Operation.

Bersamaan dengan Azwar, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap Dosen Teknik Sipil Institut Teknologi Bandung (ITB), Ananta Sofwan. Sama seperti Azwar, Ananta juga diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Ramadhani dan Heru.

Dalam kasus dugaan korupsi terkait pelaksanaan proyek pembangunan dermaga bongkar Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang, Aceh, KPK telah menetapkan 2 orang sebagai tersangka pada Agustus 2013. Kedua tersangka itu adalah Ramadhani Ismy dan Heru Sulaksono.

Ramadhani adalah Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Satuan Kerja Pengembangan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang pada BPKS, sedangkan Heru merupakan Kepala PT NK Cabang Sumatera Utara dan Aceh, merangkap kuasa Nindya Sejati Joint Operation.

Kedua tersangka diduga melakukan perbuatan melawan hukum dan penyalahgunaan wewenang untuk memperkaya diri sendiri, atau orang lain, atau suatu korporasi terkait pembangunan dermaga bongkar di Sabang. Akibatnya, negara diduga mengalami kerugian sekitar Rp 249 miliar.

Atas perbuatannya, RI dan HR disangka melanggar Pasal 2 Ayat 1 subsider Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 65 Ayat 1 KUHPidana.

Comments

Popular posts from this blog

Pendaftaran CPNS 2021 Mulai 31 Mei, Inilah Syarat dan Cara Daftar CPNS 2021

Pendaftaran CPNS 2021 dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) guru dan non-guru rencananya bakal dibuka mulai 31 Mei-21 Juni 2021 mendatang. Sebelumnya, telah dibuka rekrutmen untuk sekolah kedinasan. Kini, tinggal menunggu hari saja untuk rekrutmen pendaftaran CPNS 2021 dan PPPK tersebut. "Tanggal di atas betul adanya (31 Mei-21 Juni 2021) karena memang sebagai informasi awal agar rekan-rekan di daerah bisa terinfo untuk antisipasi," ujar Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Andi Rahadian. Agar tidak kelewatan ada baiknya para calon pelamar mempersiapkan diri dengan mencicil persyaratan yang dibutuhkan dari sekarang. Berikut ini syarat lengkap Pendaftaran CPNS 2021 dan PPPK: 1. Peserta harus berusia minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun saat melamar. Kecuali jabatan tertentu, paling tinggi 40 tahun 2. Jabatan CPNS yang dapat dilamar dengan batas usia paling tinggi 40 tah

PENGUMUMAN Pengadaan CPNS Kementerian Pertanian Formasi 2014

PENGUMUMAN Pengadaan CPNS Kementerian Pertanian Formasi 2014 Dalam rangka pelaksanaan Reformasi Birokrasi dibidang manajemen SDM aparatur dan mewujudkan reformasi sistem pengadaan Aparatur Sipil Negara berbasis kompetensi, yang dilaksanakan secara transparan, objektif, kompetitif, akuntabel, tidak diskriminatif, dan bebas dari praktek KKN maka Kementerian Pertanian akan mengadakan seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) formasi Tahun Anggaran 2014.  Untuk mengisi formasi Kementerian Pertanian Tahun Anggaran 2014 berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang Formasi Pegawai Negeri Sipil Kementerian Pertanian Tahun Anggaran 2014, maka Kementerian Pertanian membuka pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kementerian Pertanian Tahun Anggaran 2014 yang akan ditempatkan pada Kantor Pusat dan Unit Pelaksana Teknis (UPT) lingkup Kementerian Pertanian di seluruh Indonesia, sebagai berikut: I. PERSYARATAN DAN TAHAPAN SELEKSI CPNS KEMENTERIAN

Honorer Usia di Atas 35 Tahun Tak Bisa Diangkat CPNS

CPNS 2015 . Keinginan tenaga honorer terutama yang berusia di atas 35 tahun untuk diangkat menjadi CPNS buyar sudah. Ini menyusul dengan adanya keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak permohonan uji materiil UU No 5/2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diajukan oleh Rochmadi Sularsono, PNS asal Ponorogo dan tiga tenaga honorer yaitu Wahid Ahmad Nahrowi, Siti Murijstul Khadijah, serta Iva Fitria. Dalam permohonannya, para pemohon meminta agar majelis hakim konstitusi membatalkan pasal dalam UU ASN yang menyebutkan batasan umur menjadi CPNS 35 tahun, karena dianggap bertentang dengan UUD 1945 Pasal 27. "Kami kecewa dengan keputusan MK, karena banyak honorer yang sudah mengabdi belasan hingga puluhan tahun usianya sudah di atas 35 tahun. Apa tidak ada rasa kemanusiaan di para petinggi negara ini, sampai harapan kami menjadi CPNS harus buyar," kata Ketua Tim Investigasi Forum Honorer K2 Indonesia (FHK2I) Riyanto Agung Subekti alias Itong saat dimintai tangga