Skip to main content

Kinerja PNS mulai buat gerah

Pegawai Negeri Sipil (PNS) idealnya merupakan pelayan masyarakat dalam menjalani dan memenuhi kebutuhan sehari-hari. Tujuan akhir dari para PNS tentunya tak lain ialah meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Namun, apa kenyataannya saat ini? Masih banyak praktik PNS bolos kerja, bermain saat jam kerja, sampai melakukan tindakan korupsi ditemukan. Pastinya, semua tindakan ini tak ada satu pun yang bermanfaat bagi rakyat.

Tak hanya rakyat, pemerintah pun ternyata mulai gerah pada tindakan para pegawainya yang tidak produktif. Melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB), pemerintah mengultimatum para PNS malas atau tidak kompeten bisa turun jabatan atau bahkan pensiun dini.

Sejatinya, ancaman tersebut sudah termaktub dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). “PNS tidak kompeten dalam UU dimungkinkan turun jabatannya. Penilaian kinerja tidak mencapai bisa diberi teguran, kalau tidak berubah bisa diturunkan jabatannya,” ucap Deputi Sumber Daya Manusia Kementerian PAN-RB Setiawan Wangsaatmaja.

Kepala Badan Kepegawaian Nasional (BKN) Eko Sutrisno mengatakan, saat ini, pensiun dini sangat dimungkinkan untuk PNS berusia 50 tahun dan masa pengabdian 20 tahun. “Kita sedang susun PP pendukung ASN, apa nanti 50 tahun itu terlalu tua dalam pensiun dini,” katanya.

Ancaman pemerintah terhadap pegawainya bukan terjadi kali ini saja. Pemerintah juga berjanji bakal memecat para PNS yang terbukti memiliki kinerja buruk.

Namun, janji pemerintah ini dipandang hanya gertak sambal. Pengamat Indef Eni Sri Hartati ragu dengan ketegasan pemerintah memecat aparatur negara. Menurut Eni, para PNS berkinerja buruk hanya akan dipindah ke bagian lain.

“Saya yakin PNS tugasnya sangat variatif tidak sederhana. Kemungkinan dipindahkan kemana mana peluangnya banyak,” ucap Eni ketika dihubungi merdeka.com.

Selain itu, dimanjakannya PNS oleh pemerintah semakin kentara saat pos anggaran belanja untuk gaji pegawai negara makin melonjak. Hal ini diakui oleh Wamen PAN-RB Eko Prasojo.

Eko mengatakan, belanja pegawai meningkat 116,7 persen sejak lima tahun terakhir. Menurut Eko, meningkatnya belanja pegawai disebabkan gemuknya struktur organisasi negara. Namun demikian, peningkatan anggaran belanja pegawai tidak diikuti dengan peningkatan produktivitas pemerintahan dan pelayanan.

“Memang saat ini kondisi itu tidak bisa dipungkiri. Peningkatan kinerja belum terjadi walaupun anggaran belanjanya bertambah,” kata Eko seperti dalam pernyataan resmi di situs Kemenpan-RB.

Belanja pegawai pada 2009 mencapai Rp 127,7 triliun. Lalu secara bertahap meningkat hingga Rp 241,1 triliun pada tahun lalu. Sedangkan untuk 2014, belanja pegawai semakin membesar menjadi Rp 276,7 triliun.

“Ini naik sebesar 18,8 persen dibandingkan tahun lalu,” sambungnya.

Selama ini, besarnya porsi gaji abdi negara membuat belanja produktif seperti pembangunan infrastruktur dianaktirikan. Sebagai perbandingan, ketika anggaran belanja gaji PNS mencapai Rp 276 triliun, tahun ini anggaran infrastruktur ‘cuma’ Rp 206 triliun.

Comments

Popular posts from this blog

Pengumuman Formasi CPNS PUPR 2021

Formasi CPNS 2021 Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Sebanyak 1.057 formasi  Tak hanya guru dan tenaga kesehatan, CPNS 2021 juga membuka seleksi untuk mejadi ASN di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR). Apa saja info seputar CPNS PUPR 2021? Simak penjelasan berikut. Formasi CPNS PUPR 2021 Jumlah formasi CPNS PUPR 2021 baru saja dirilis pada Jumat, 25 Mei 2021 lalu. Total ada 1.057 formasi yang dibuka Kementerian PUPR untuk CPNS 2021. Ribuan formasi CPNS PUPR 2021 yang dibutuhkan terdiri dari para ahli dari lulusan S1 maupun D3. Mulai dari teknik sipil, sistem informasi, ilmu komputer, manajemen proyek konstruksi, ilmu hukum, planologi teknik transportasi, teknik perawatan gedung, arsitektur, rekayasa struktur, dan lainnya. Bagi anda yang memenuhi persyaratan keahlian tersebut bisa segera mempersiapkan diri untuk mengikuti CPNS 2021. Formasi lengkap kebutuhan CPNS PUPR 2021 dapat diakses melalui link https://drive.google.com/file/d/1Gm87XV_CmI4znpVs

Pemerintah Tetapkan Nilai Ambang Batas Passing Grade SKD 2021 Sekolah Kedinasan

Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) Tahun 2021 melalui skema sekolah kedinasan akan segera memasuki seleksi kompetensi dasar (SKD). Tahapan ini merupakan proses seleksi untuk menjamin pelamar sekolah kedinasan yang melanjutkan ke tahapan seleksi selanjutnya telah memenuhi kompetensi dasar yang telah ditetapkan. Untuk memenuhi hal tersebut, pemerintah telah menetapkan standar penilaian dalam bentuk nilai ambang batas/ passing grade seleksi CASN. Penetapan tersebut tercantum dalam Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) No. 921/2021 tentang Nilai Ambang Batas SKD Seleksi Penerimaan Mahasiswa/Praja/Taruna Sekolah Kedinasan pada Kementerian/Lembaga T.A 2021. Dalam Kepmen Menteri PANRB tersebut disebutkan bahwa SKD dalam Seleksi Penerimaan Mahasiswa/Praja/Taruna Sekolah Kedinasan pada Kementerian/Lembaga T.A 2021 terdiri dari tiga materi soal, yakni Tes Karakteristik Pribadi (TKP), Tes Intelegensia Umum (TIU), dan Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).

ASN Instansi Pemerintah manakah dengan Tunjangan Tertinggi?

CPNS.INFO - Profesi pegawai negeri sipil (PNS) semakin jadi idaman banyak orang. Ini bisa terlihat dari membeludaknya jumlah pelamar CPNS dalam setiap rekrutmen yang dibuka pemerintah. Dalam rekrutmen CPNS terbaru berdasarkan data dari Badan Kepegawaian Nasional (BKN), jumlah orang yang mendaftar dalam rekrutmen CPNS Tahun Anggaran 2019 mencapai 5.056.585 pelamar untuk 196.682 formasi. Beberapa alasan orang mengidamkan profesi ASN antara lain pendapatan stabil, jaminan pensiun, dan risiko kecil untuk diberhentikan. Selain gaji, pemanis lain yang membuat jutaan orang tertarik bersaing menjadi PNS yaitu besarnya tunjangan. Berikut daftar 5 instansi pemerintah, baik pusat maupun daerah, yang menawarkan tunjangan tertinggi: 1. Direktorat Jenderal Pajak Meski masih di bawah naungan Kementerian Keuangan, tunjangan yang diterima PNS di Direktorat Jenderal Pajak (DJP) berbeda dari kementerian induknya. Bahkan, sempat diwacanakan agar DJP diusulkan menjadi kementerian terpisah. Selain itu, DJP