Skip to main content

Masalah Polwan Berjilbab Belum Tuntas, SBY Harus Ambil Alih

Pakar Hukum Tata Negara Irmanputra Sidin mengatakan masalah penggunaaan jilbab polwan sampai saat ini belum tuntas.Padahal penggunaaan jilbab adalah bagian forum eksternum hak/kebebasan atas keyakinan beragama setiap warga Negara muslimah yang dijamin oleh UUD 1945. Negara tidak bisa melarangnya bahkan menunda keinginaan individu wanita warga Negara, karena merupakan hak fundamental.

“Saya yakin belum tuntasnya masalah ini bukan karena institusi Polri menolak, namun yang pasti hingga saat ini keinginan kaum muslimah akan penggunaaan jilbab itu belum diwujudkan. Hak/kebebasan atas beragama dijamin oleh konstitusi sebagai hak individu yang melekat secara langsung, yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia,”  ujar Irman dalam pesan BBMnya kepada wartawan, Minggu (9/3).

Konstitusi sebagai hukum tertinggi menurutnya memberikan jaminan hak/kebebasan  beragama dalam tiga pasal yaitu Pasal 28E ayat (1) UUD 1945 “Setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya,”; Pasal 28I ayat (1)  UUD 1945 yang menyatakan, “… hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani, hak beragama, , adalah HAM yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa pun”; dan Pasal 29 ayat (2) UUD 1945, “Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.

“Hak /kebebasan beragama yang dijamin oleh konstitusi ini  disadari tidak semata berada dalam dimensi individu namun juga dimensi social. Negara harus menggaransi bahwa dalam pelaksanaan kebebasan beragama seseorang tidak melukai kebebasan beragama orang lain,” jelasnya.

Polemic penggunaaan jilbab ini, sesungguhnya menurut Irman bukanlah hendak memaksakan adanya aturan yang sifatnya paksaan bahwa seluruh wanita muslim dilingkup Polri harus berjilbab. “Namun, keinginannya sangat sederhana adalah adanya payung legalitas, bagi warga Negara muslim wanita yang ingin menggunakan jilbab sebagai bagian dari keyakinan beragama dalam menjalankan tugas pengabdiannya kepada Negara salah satunya di institusi Polri,” tegasnya.

Dia pun mengharapkan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dapat mengambil alih dan menyelesaikan masalah ini. Presiden sebagai pemegang kekuasaan pemerintahan sesuai amanat UUD 45 pasal 28 I memiliki kewajiban untuk melindungi, memajukan dan menegakkan dan memenuhi hak asasi manusia.

“Oleh karenanya sebaiknya Presiden mengambil alih masalah ini, karena masalah ini menyangkut hak fundamental warga Negara akan kebebasan dan keyakinan keagamaaannya. Penggunaaan jilbab ini sesungguhnya bukan hanya kebutuhan di institusi Polri, namun juga TNI bahkan pegawai negeri sipil atasu seluruh lingkup Kepegawaian Negara bahkan termasuk kaum wanita yang bekerja di sector swasta,” ujar Irman dalam pesan melalui BBM, Minggu (9/3).

Oleh karenanya guna mengakhiri polemic jilbab ini Presiden menurut Irman harus segera mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) tentang penggunanaan Identitas Agama atau jilbab sebagai bagian pakaian seragam, dinas, dalam lingkup Polri, TNI dan PNS atau apapun nanti judul PP tersebut. “ PP ini nantinya bukan hanya untuk institusi Polri namun untuk semua Kepegawaian Negara, yaitu institusi Polri, TNI termasuk Pegawai Negeri Sipil pusat hingga daerah,” jelasnya.

PP ini tambahnya lagi sifatnya self executing atau langsung diterapkan tanpa perlu menunggu aturan juknisnya, dan warga Polri, TNI , PNS  tentunya langsung memiliki payung hukum yang langsung bisa diterapkan. “Oleh karennaya Presiden sebaiknya segera mengundang Majelis Ulama Indonesia (MUI) untuk mendapatkan masukan tentang model jilbab yang sesuai dengan syariah, termasuk Kapolri dan Panglima TNI serta Menteri Pendayagunaaan Aparatur Negara bahkan Komnas HAM,” imbuhnya.

Peraturan Pemerintah (PP)  ini  jelasnya lagi adalah solusi yang bisa segera menyelesaikaan polemic itu, dan hal ini tidak mengandung resiko konstitusional yang sifatnya mengancam kekuasaaan presiden. PP ini juga harus diterbitkan karena menyangkut hak fundamental warga negara.

“PP ini menyangkut hak fundamental warga Negara dan hanya berlaku dalam lingkup kepegawaian Negara yaitu Polri, TNI dan PNS sehingga PP ini sesungguhnya sangat tidak mengandung resiko apapun. Justru PP ini akan menjadi warisan Pemerintahan SBY sebagai Presiden pertama yang memberikan payung hukum akan pengunaan jilbab sebagai bagian keyakinan beragama di Indonesia dilingkup Kepegawaian Negara di Indonesia,” tegasnya.(aya)

Comments

Popular posts from this blog

Pendaftaran CPNS 2021 Mulai 31 Mei, Inilah Syarat dan Cara Daftar CPNS 2021

Pendaftaran CPNS 2021 dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) guru dan non-guru rencananya bakal dibuka mulai 31 Mei-21 Juni 2021 mendatang. Sebelumnya, telah dibuka rekrutmen untuk sekolah kedinasan. Kini, tinggal menunggu hari saja untuk rekrutmen pendaftaran CPNS 2021 dan PPPK tersebut. "Tanggal di atas betul adanya (31 Mei-21 Juni 2021) karena memang sebagai informasi awal agar rekan-rekan di daerah bisa terinfo untuk antisipasi," ujar Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Andi Rahadian. Agar tidak kelewatan ada baiknya para calon pelamar mempersiapkan diri dengan mencicil persyaratan yang dibutuhkan dari sekarang. Berikut ini syarat lengkap Pendaftaran CPNS 2021 dan PPPK: 1. Peserta harus berusia minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun saat melamar. Kecuali jabatan tertentu, paling tinggi 40 tahun 2. Jabatan CPNS yang dapat dilamar dengan batas usia paling tinggi 40 tah

PENGUMUMAN Pengadaan CPNS Kementerian Pertanian Formasi 2014

PENGUMUMAN Pengadaan CPNS Kementerian Pertanian Formasi 2014 Dalam rangka pelaksanaan Reformasi Birokrasi dibidang manajemen SDM aparatur dan mewujudkan reformasi sistem pengadaan Aparatur Sipil Negara berbasis kompetensi, yang dilaksanakan secara transparan, objektif, kompetitif, akuntabel, tidak diskriminatif, dan bebas dari praktek KKN maka Kementerian Pertanian akan mengadakan seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) formasi Tahun Anggaran 2014.  Untuk mengisi formasi Kementerian Pertanian Tahun Anggaran 2014 berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang Formasi Pegawai Negeri Sipil Kementerian Pertanian Tahun Anggaran 2014, maka Kementerian Pertanian membuka pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kementerian Pertanian Tahun Anggaran 2014 yang akan ditempatkan pada Kantor Pusat dan Unit Pelaksana Teknis (UPT) lingkup Kementerian Pertanian di seluruh Indonesia, sebagai berikut: I. PERSYARATAN DAN TAHAPAN SELEKSI CPNS KEMENTERIAN

Honorer Usia di Atas 35 Tahun Tak Bisa Diangkat CPNS

CPNS 2015 . Keinginan tenaga honorer terutama yang berusia di atas 35 tahun untuk diangkat menjadi CPNS buyar sudah. Ini menyusul dengan adanya keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak permohonan uji materiil UU No 5/2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diajukan oleh Rochmadi Sularsono, PNS asal Ponorogo dan tiga tenaga honorer yaitu Wahid Ahmad Nahrowi, Siti Murijstul Khadijah, serta Iva Fitria. Dalam permohonannya, para pemohon meminta agar majelis hakim konstitusi membatalkan pasal dalam UU ASN yang menyebutkan batasan umur menjadi CPNS 35 tahun, karena dianggap bertentang dengan UUD 1945 Pasal 27. "Kami kecewa dengan keputusan MK, karena banyak honorer yang sudah mengabdi belasan hingga puluhan tahun usianya sudah di atas 35 tahun. Apa tidak ada rasa kemanusiaan di para petinggi negara ini, sampai harapan kami menjadi CPNS harus buyar," kata Ketua Tim Investigasi Forum Honorer K2 Indonesia (FHK2I) Riyanto Agung Subekti alias Itong saat dimintai tangga