Skip to main content

Masih SMA, tapi Jadi Honorer di UPTD

Masih SMA, tapi Jadi Honorer di UPTD.

Melihat kejanggalan penerimaan CPNS honorer jalur K-2 yang di depan mata, Komisi A DPRD Ponorogo hanya bisa pasrah. Para wakil rakyat itu menyatakan tidak bisa berbuat apa-apa setelah melangsungkan rapat dengar pendapat dengan kepala BKD dan kepala dinas pendidikan (dindik). Hasil itu sebenarnya sudah bisa ditebak karena hearing dilakukan secara tertutup. Jurnalis pun dilarang meliput.

Hearing itu membahas kasus honorer berinisial OP yang dinyatakan lolos tes CPNS. Meski menemukan kejanggalan terkait dengan jam kerja saat bertugas di UPTD Pendidikan Sukorejo, dewan diam saja. “Ya, janggal. Masak kelas II SMA sudah mendapat tugas membantu administrasi UPTD. Itu berarti yang bersangkutan bolos selama bersekolah dulu,” ujar Sekretaris Komisi A Nur Hamid setelah hearing.

Jam belajar di sekolah OP pagi hingga siang. Sedangkan jam kerja UPTD mula pagi hingga sore. Karena itu, janggal jika OP diperbantukan sebagai tenaga administrasi dengan tetap aktif bersekolah. “Sesuai surat tugasnya memang membantu administrasi. Tapi, dia harus sekolah,” katanya.

Meski demikian, komisi A tidak berkutik. Pasalnya, badan kepegawaian daerah (BKD) menyatakan bahwa berkas administrasi OP tidak menyalahi aturan meski surat tugasnya diberikan pada 2005 atau saat OP kelas II SMA.

“Ya, logikanya kurang tepat. Tapi, sesuai edaran dari pemerintah pusat, administrasi milik OP sudah terpenuhi. Sedangkan surat tugas, tanyakan kepada rumput yang bergoyang. Kersaning Allah, kok ya saat itu kepala UPTD-nya bapaknya OP,” katanya pasrah.

Dia mengatakan, aturan penerimaan CPNS K-2 cukup longgar. Bahkan, Hamid kaget saat mendengar pernyataan Kepala BKD Syaifurrahman soal honorer yang bisa masuk database. “Kata Pak Syaifur, kalau disuruh buat kopi dan setelah itu pulang sekolah bisa diterbitkan surat tugas sebagai honorer, ini terjadi karena longgarnya aturan K-2,” ungkapnya.

Karena itu, pihaknya belum berencana menelusuri aturan penerimaan K-2 ke pemerintah pusat. Hanya, para wakil rakyat tersebut memilih menunggu langkah yang dijanjikan BKD untuk melampirkan pernyataan tambahan dalam berkas milik OP yang akan dikirim ke pusat. “Pak Syaifur berjanji bakal melampirkan keterangan yang menyatakan, saat menjadi honorer, OP berstatus siswa SMA,” terangnya.

Secara pribadi, Hamid belum puas dengan hasil hearing itu. Namun, pihaknya belum bisa bertindak dan memilih melaporkan hasil hearing ke pimpinan dewan. Dia berharap, pimpinan DPRD segera memberikan instruksi untuk menyikapi hasil hearing tersebut. “Ya, kita laporkan dulu ke pimpinan seperti apa,” ujarnya.

Kepala BKD Syaifurrahman memastikan berkas administrasi OP sudah benar. Pihaknya berjanji bakal melampirkan pernyataan tambahan dalam berkas OP yang akan dikirimkan ke pusat. “Secara administrasi, benar semua, sudah ditandatangani pimpinan (kepala satker, Red) masing-masing. Kalau masalah lolos atau tidaknya, tunggu pemberkasan dari pemerintah pusat,” katanya.

Comments

Popular posts from this blog

Pendaftaran CPNS 2021 Mulai 31 Mei, Inilah Syarat dan Cara Daftar CPNS 2021

Pendaftaran CPNS 2021 dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) guru dan non-guru rencananya bakal dibuka mulai 31 Mei-21 Juni 2021 mendatang. Sebelumnya, telah dibuka rekrutmen untuk sekolah kedinasan. Kini, tinggal menunggu hari saja untuk rekrutmen pendaftaran CPNS 2021 dan PPPK tersebut. "Tanggal di atas betul adanya (31 Mei-21 Juni 2021) karena memang sebagai informasi awal agar rekan-rekan di daerah bisa terinfo untuk antisipasi," ujar Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Andi Rahadian. Agar tidak kelewatan ada baiknya para calon pelamar mempersiapkan diri dengan mencicil persyaratan yang dibutuhkan dari sekarang. Berikut ini syarat lengkap Pendaftaran CPNS 2021 dan PPPK: 1. Peserta harus berusia minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun saat melamar. Kecuali jabatan tertentu, paling tinggi 40 tahun 2. Jabatan CPNS yang dapat dilamar dengan batas usia paling tinggi 40 tah

PENGUMUMAN Pengadaan CPNS Kementerian Pertanian Formasi 2014

PENGUMUMAN Pengadaan CPNS Kementerian Pertanian Formasi 2014 Dalam rangka pelaksanaan Reformasi Birokrasi dibidang manajemen SDM aparatur dan mewujudkan reformasi sistem pengadaan Aparatur Sipil Negara berbasis kompetensi, yang dilaksanakan secara transparan, objektif, kompetitif, akuntabel, tidak diskriminatif, dan bebas dari praktek KKN maka Kementerian Pertanian akan mengadakan seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) formasi Tahun Anggaran 2014.  Untuk mengisi formasi Kementerian Pertanian Tahun Anggaran 2014 berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang Formasi Pegawai Negeri Sipil Kementerian Pertanian Tahun Anggaran 2014, maka Kementerian Pertanian membuka pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kementerian Pertanian Tahun Anggaran 2014 yang akan ditempatkan pada Kantor Pusat dan Unit Pelaksana Teknis (UPT) lingkup Kementerian Pertanian di seluruh Indonesia, sebagai berikut: I. PERSYARATAN DAN TAHAPAN SELEKSI CPNS KEMENTERIAN

Honorer Usia di Atas 35 Tahun Tak Bisa Diangkat CPNS

CPNS 2015 . Keinginan tenaga honorer terutama yang berusia di atas 35 tahun untuk diangkat menjadi CPNS buyar sudah. Ini menyusul dengan adanya keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak permohonan uji materiil UU No 5/2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diajukan oleh Rochmadi Sularsono, PNS asal Ponorogo dan tiga tenaga honorer yaitu Wahid Ahmad Nahrowi, Siti Murijstul Khadijah, serta Iva Fitria. Dalam permohonannya, para pemohon meminta agar majelis hakim konstitusi membatalkan pasal dalam UU ASN yang menyebutkan batasan umur menjadi CPNS 35 tahun, karena dianggap bertentang dengan UUD 1945 Pasal 27. "Kami kecewa dengan keputusan MK, karena banyak honorer yang sudah mengabdi belasan hingga puluhan tahun usianya sudah di atas 35 tahun. Apa tidak ada rasa kemanusiaan di para petinggi negara ini, sampai harapan kami menjadi CPNS harus buyar," kata Ketua Tim Investigasi Forum Honorer K2 Indonesia (FHK2I) Riyanto Agung Subekti alias Itong saat dimintai tangga