Skip to main content

Pemerintah Kota Tasik Jawa Barat Usulkan 1.900 CPNS Tahun 2014

Pemerintah Kota Tasik Jawa Barat mengaku saat ini kekurangan 1.900 pegawai fungsional umum. Minggu depan Pemkot akan akan mengajukan usul pemenuhan PNS itu ke Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemen PAN RB).

“Kita akan mengajukan tapi untuk berapa jumlah yang akan diajukannya, saya belum bisa menyebutkan,” ujar Kepala Badan Kepegawaian Daerah Kota Tasikmalaya Kuswa Wardana ditemui di ruangannya Jumat (28/2).

Formasi pengajuan CPNS, kata dia, masih menunggu hasil rapat bersama BKD Provinsi Jawa Barat minggu depan. Kekurangan pegawai itu tidak hanya terjadi di dinas dan badan yang baru dibentuk, tapi, kata Kuswa, organisasi perangkat daerah (OPD) lama pun masih kekurangan hingga saat ini.

“Iya (akan rekrut CPNS, red). Insya Allah minggu depan setelah rapat di provinsi akan kita ajukan kebutuhan formasinya. Kita kirim lewat surat juga online. Dua-duanya kita manfaatkan,” tuturnya.

Menurutnya, kini hampir sebanyak 500 PNS pensiun. Hingga saat ini belum ada penggantinya. Terbanyak, kata dia, adalah kepala sekolah dasar termasuk guru-guru.

Saat ditanya kuota untuk Kota Tasik, Kuswa tidak bisa memastikannya, karena 100.000 formasi untuk kuota nasional dibagi dua. Sebanyak 60 persen untuk CPNS, sedangkan sisanya bagi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

“Bayangkan saja nasional cuma 100.000 (formasi), kalau dibagi-bagi ke semua daerah paling kita kebagian berapa?” katanya.

Mengenai rekrutmen PPPK, Kuswa juga belum mengetahui teknisnya, karena hingga saat ini petunjuk pelaksanaannya dan petunjuk teknisnya.

Terangnya, pemerintah pusat masih menyusun peraturan pemerintah untuk panduannya. “Itu kan belum jelas tugas seperti apa saja yang bisa dilaksanakan oleh PPPK. (Perekrutan PPPK) itu kan perlu ada regulasi dari pemerintah pusat,” tandas dia. (pee)

Comments

Popular posts from this blog

Pendaftaran CPNS 2021 Mulai 31 Mei, Inilah Syarat dan Cara Daftar CPNS 2021

Pendaftaran CPNS 2021 dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) guru dan non-guru rencananya bakal dibuka mulai 31 Mei-21 Juni 2021 mendatang. Sebelumnya, telah dibuka rekrutmen untuk sekolah kedinasan. Kini, tinggal menunggu hari saja untuk rekrutmen pendaftaran CPNS 2021 dan PPPK tersebut. "Tanggal di atas betul adanya (31 Mei-21 Juni 2021) karena memang sebagai informasi awal agar rekan-rekan di daerah bisa terinfo untuk antisipasi," ujar Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Andi Rahadian. Agar tidak kelewatan ada baiknya para calon pelamar mempersiapkan diri dengan mencicil persyaratan yang dibutuhkan dari sekarang. Berikut ini syarat lengkap Pendaftaran CPNS 2021 dan PPPK: 1. Peserta harus berusia minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun saat melamar. Kecuali jabatan tertentu, paling tinggi 40 tahun 2. Jabatan CPNS yang dapat dilamar dengan batas usia paling tinggi 40 tah

PENGUMUMAN Pengadaan CPNS Kementerian Pertanian Formasi 2014

PENGUMUMAN Pengadaan CPNS Kementerian Pertanian Formasi 2014 Dalam rangka pelaksanaan Reformasi Birokrasi dibidang manajemen SDM aparatur dan mewujudkan reformasi sistem pengadaan Aparatur Sipil Negara berbasis kompetensi, yang dilaksanakan secara transparan, objektif, kompetitif, akuntabel, tidak diskriminatif, dan bebas dari praktek KKN maka Kementerian Pertanian akan mengadakan seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) formasi Tahun Anggaran 2014.  Untuk mengisi formasi Kementerian Pertanian Tahun Anggaran 2014 berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang Formasi Pegawai Negeri Sipil Kementerian Pertanian Tahun Anggaran 2014, maka Kementerian Pertanian membuka pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kementerian Pertanian Tahun Anggaran 2014 yang akan ditempatkan pada Kantor Pusat dan Unit Pelaksana Teknis (UPT) lingkup Kementerian Pertanian di seluruh Indonesia, sebagai berikut: I. PERSYARATAN DAN TAHAPAN SELEKSI CPNS KEMENTERIAN

Honorer Usia di Atas 35 Tahun Tak Bisa Diangkat CPNS

CPNS 2015 . Keinginan tenaga honorer terutama yang berusia di atas 35 tahun untuk diangkat menjadi CPNS buyar sudah. Ini menyusul dengan adanya keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak permohonan uji materiil UU No 5/2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diajukan oleh Rochmadi Sularsono, PNS asal Ponorogo dan tiga tenaga honorer yaitu Wahid Ahmad Nahrowi, Siti Murijstul Khadijah, serta Iva Fitria. Dalam permohonannya, para pemohon meminta agar majelis hakim konstitusi membatalkan pasal dalam UU ASN yang menyebutkan batasan umur menjadi CPNS 35 tahun, karena dianggap bertentang dengan UUD 1945 Pasal 27. "Kami kecewa dengan keputusan MK, karena banyak honorer yang sudah mengabdi belasan hingga puluhan tahun usianya sudah di atas 35 tahun. Apa tidak ada rasa kemanusiaan di para petinggi negara ini, sampai harapan kami menjadi CPNS harus buyar," kata Ketua Tim Investigasi Forum Honorer K2 Indonesia (FHK2I) Riyanto Agung Subekti alias Itong saat dimintai tangga