Skip to main content

Puluhan SK CPNS Diduga Palsu

Gonjang-ganjing di Pemerintahan Kota Tangsel kembali mencuat. Kali ini karena temuan Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Kota Tangsel, soal dugaan pemalsuan Surat Keterangan (SK) sebagai syarat administrasi yang harus dipenuhi tenaga Honorer K2 untuk diangkat jadi PNS. Informasi yang dilansir dari LIRA, hingga Minggu (23/2), sudah ada 25 nama CPNS yang lolos dari jalur K2 ditengarai bermasalah. Mereka diduga memalsukan SK pengangkatan untuk dapat ambil bagian dalam seleksi CPNS melalui jalur K2.“Modusnya, mereka memalsukan SK pengangkatan mereka dan langsung menjadi honorer K2,” terang Sekot LIRA Kota Tangsel, Muhammad Acep.

Masih menurutnya, hasil investigasi LIRA atas aduan masyarakat tersebut menemukan, para honorer K2 tersebut rata-rata baru bekerja 2 tahun. Namun, mereka dinyatakan lolos CPNS dari jalur K2. Padahal terangnya, syarat administratif pengangkatan honorer K2 menjadi CPNS, sekurangnya lima tahun sudah mengabdi.

“Di sini letak dugaan kecurangannya. Mereka baru dua tahun sudah dinyatakan lolos. Padahal dalam aturan sekurangnya lima tahun baru dapat diangkat jadi honorer,” kata Acep.

Atas temuan ini, Acep mengatakan, akan mengirimkan surat ke Kemenpan dan RB dan Badan Kepegawaian Pelatihan dan Pendidikan (BKPP) Kota Tangsel untuk meminta data-data ke-25 orang dimaksud. Karena bagaimanapun, terang Acep, dugaan adanya pemalsuan SK menjadi sangat kuat apabila ditilik dari lama para honorer K2 itu bekerja. Termasuk juga kata Acep, pihaknya akan memberikan nama-nama ke 25 orang tersebut sebagai lampiran untuk jadi pertimbangan.

“Kami tidak main-main soal ini. Kami akan usut tuntas dan mempidanakan mereka yang diduga memalsukan SK. Mana mungkin, baru bekerja dua tahun tapi sudah dapat lolos CPNS dari jalur honorer K2,” katanya.

Data yang didapat INDOPOS beberapa CPNS yang lolos dari jalur K2 namum baru bekerja dua tahun itu berasal dari Kelurahan Perigi Baru dua orang, Kelurahan Rawa Buntu satu orang, Kelurahan Buaran satu orang, Kelurahan Lengkong Gudang Timur satu orang dan Kelurahan Rawa Mekar Jaya satu orang.

Termasuk juga PNS dari Kelurahan Serpong, Jurang Mangu Timur, Bambu Apus, Cilenggang, Pondok Pucung, Kecamatan Pondok Aren, masing-masing satu orang. Lainnya, bertugas di Setda dua orang, bertugas di Setwan tiga orang, bertugas di DKPP dua orang, BP2T satu orang.

Kemudian, Dishubkominfo Kota Tangsel satu orang. Begitu juga di Kelurahan Pondok Pucung satu orang dan Kelurahan Jombang dua orang, PNS yang lolos dari jalur K2 yang ditengarai melakukan pemalsuan SK.

Sementara itu, Kabag Humas Pemkot Tangsel Dedi Rafidi kepada INDOPOS menyatakan, semua proses pengangkatan tenaga honorer menjadi CPNS, merupakan kewenangan pemerintah pusat.

“Itu merupakan kewenangan pemerintah pusat. Kalau ada datanya, berikan kepada kami dan jelas akan ada sanksi bagi mereka yang melanggar,” katanya.

Temuan adanya pemalsuan juga diduga dilakukan tenaga honorer di Kota Serang. Masyarakat Transparansi (MATA) Banten yang tergabung dalam Konsorsium LSM Pemantauan CPNS (KLPC) yang digawangi ICW, menerima 12 pengaduan kasus terkait rekruitmen Calon PNS tahun 2013 di Kota Serang, pada tahapan pengumuman seleksi K2.

KLPC dari MATA Banten, Didi Wahyudi mengatakan, dari 12 kasus yang diadukan ke sejak pengumuman CPNS K2, 50 persen di antaranya adalah dugaan pemalsuan dokumen terkait persyaratan masuk.

“Rata-rata pengaduan adalah dugaan pemalsuan SK dari sekolah tempat mereka mengajar,” ujar Didi, Minggu (23/2).

Ia menuturkan, dalam SK yang dapatkan ada nama-nama yang lulus CPNS K2, namun baru terdaftar sebagai honorer mengajar di sekolah pada 2006-2007. Sehingga dugaan kuat ada pemalsuan dokumen, untuk meloloskan tenaga pengajar tersebut pada K2.

“Semua aduan kita godog, baik yang bersifat administrasi maupun pidana, untuk kemudian di bawa ke ICW dan dilaporkan ke Menpan dan RB. Karena, wilayah eksekusi ada di Kemenpan dan RB,” ujarnya.

Selain adanya pengaduan terkait dugaan pemalsuan data, Mata juga mendapatkan adauan dari para peserta CPNS K2 yang mengeluhkan keterlambatan pengumuman dan kurang transparannya hasil kelulusan. Dimana, kelulusan yang dilakukan oleh Kemenpan dan RB hanya daftar nama dan nomor tes, sementara nilai hasil seleksi tidak dipublikasikan. Hal ini yang membuat masyarakat curiga kepada panitia seleksi nasional (Panselnas) dan daerah.

Ia mengungkapkan, jika terbukti peserta CPNS yang memalsukan data dan dokumen bisa dianulir dari CPNS, pada tahap verifikasi ulang yang akan dilakukan oleh pemerintah pusat.

“Bagi CPNS yang melakukan pemalsuan masa kerja honor akan ketahuan saat verifikasi ulang. Karena beberapa item lampiran akan diperiksa. Di antaranya daftar kehadiran mengajar (honor, Red) di sekolah. Jika CPNS tidak bisa membuktikan, akan dianulir dari CPNS,” ungkapnya.

Comments

Popular posts from this blog

Pendaftaran CPNS 2021 Mulai 31 Mei, Inilah Syarat dan Cara Daftar CPNS 2021

Pendaftaran CPNS 2021 dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) guru dan non-guru rencananya bakal dibuka mulai 31 Mei-21 Juni 2021 mendatang. Sebelumnya, telah dibuka rekrutmen untuk sekolah kedinasan. Kini, tinggal menunggu hari saja untuk rekrutmen pendaftaran CPNS 2021 dan PPPK tersebut. "Tanggal di atas betul adanya (31 Mei-21 Juni 2021) karena memang sebagai informasi awal agar rekan-rekan di daerah bisa terinfo untuk antisipasi," ujar Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Andi Rahadian. Agar tidak kelewatan ada baiknya para calon pelamar mempersiapkan diri dengan mencicil persyaratan yang dibutuhkan dari sekarang. Berikut ini syarat lengkap Pendaftaran CPNS 2021 dan PPPK: 1. Peserta harus berusia minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun saat melamar. Kecuali jabatan tertentu, paling tinggi 40 tahun 2. Jabatan CPNS yang dapat dilamar dengan batas usia paling tinggi 40 tah

PENGUMUMAN Pengadaan CPNS Kementerian Pertanian Formasi 2014

PENGUMUMAN Pengadaan CPNS Kementerian Pertanian Formasi 2014 Dalam rangka pelaksanaan Reformasi Birokrasi dibidang manajemen SDM aparatur dan mewujudkan reformasi sistem pengadaan Aparatur Sipil Negara berbasis kompetensi, yang dilaksanakan secara transparan, objektif, kompetitif, akuntabel, tidak diskriminatif, dan bebas dari praktek KKN maka Kementerian Pertanian akan mengadakan seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) formasi Tahun Anggaran 2014.  Untuk mengisi formasi Kementerian Pertanian Tahun Anggaran 2014 berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang Formasi Pegawai Negeri Sipil Kementerian Pertanian Tahun Anggaran 2014, maka Kementerian Pertanian membuka pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kementerian Pertanian Tahun Anggaran 2014 yang akan ditempatkan pada Kantor Pusat dan Unit Pelaksana Teknis (UPT) lingkup Kementerian Pertanian di seluruh Indonesia, sebagai berikut: I. PERSYARATAN DAN TAHAPAN SELEKSI CPNS KEMENTERIAN

Honorer Usia di Atas 35 Tahun Tak Bisa Diangkat CPNS

CPNS 2015 . Keinginan tenaga honorer terutama yang berusia di atas 35 tahun untuk diangkat menjadi CPNS buyar sudah. Ini menyusul dengan adanya keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak permohonan uji materiil UU No 5/2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diajukan oleh Rochmadi Sularsono, PNS asal Ponorogo dan tiga tenaga honorer yaitu Wahid Ahmad Nahrowi, Siti Murijstul Khadijah, serta Iva Fitria. Dalam permohonannya, para pemohon meminta agar majelis hakim konstitusi membatalkan pasal dalam UU ASN yang menyebutkan batasan umur menjadi CPNS 35 tahun, karena dianggap bertentang dengan UUD 1945 Pasal 27. "Kami kecewa dengan keputusan MK, karena banyak honorer yang sudah mengabdi belasan hingga puluhan tahun usianya sudah di atas 35 tahun. Apa tidak ada rasa kemanusiaan di para petinggi negara ini, sampai harapan kami menjadi CPNS harus buyar," kata Ketua Tim Investigasi Forum Honorer K2 Indonesia (FHK2I) Riyanto Agung Subekti alias Itong saat dimintai tangga