Skip to main content

UU APARATUR SIPIL NEGARA PNS Nonguru Boleh Pilih Usia Pensiun

 Sebanyak 158 orang pegawai negeri sipil (PNS) nonguru yang sudah mengusulkan pensiun dengan batas usia 56 tahun pada Februari 2014 mendapat keistimewaan. Mereka bisa memilih pensiun pada usia 56 tahun atau 58 tahun sesuai aturan baru.

Hal itu diungkapkan Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Klaten, Cahyo Dwi Setyanta, saat Sosialisasi Undang-Undang (UU) No. 5/2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pendapa Pemkab Klaten, Rabu (29/1). Dalam UU ASN tersebut, diatur perpanjangan masa pensiun dari 56 tahun menjadi 58 tahun. Namun, untuk pejabat tinggi, guru, dan dosen, tidak ada perubahan dan tetap pensiun pada usia 60 tahun.

“Keistimewaan ini sesuai surat dari Kepala BKN [Badan Kepegawaian Negara] No. K.26-30/V.7-3/99 tertanggal 17 Januari 2014 tentang batas usia pensiun PNS. Jadi, ada dua opsi, yakni PNS yang sudah diusulkan pensiun pada usia 56 tahun bisa berhenti pada usia itu, atau ingin bekerja lagi dengan aturan baru hingga 58 tahun,” katanya.

Sebab dari data yang ia miliki, jumlah usulan PNS nonguru yang akan pensiun mulai Februari 2014, ada 158 orang. Jumlah itu terdiri atas 41 orang yang sudah menerima Surat Keputusan (SK) pensiun, 54 orang SK pensiunnya sudah jadi tetapi belum diterimakan, dan ada 63 orang yang SK pensiunnya belum jadi.

“Bagi 158 orang PNS nonguru yang sudah diusulkan pensiun atau sudah menerima SK, kami minta untuk memilih satu dari dua opsi tersebut. Mereka yang ingin melanjutkan bekerja hingga usia 58 tahun kami minta membuat surat pernyataan,” ujarnya.

Selain itu, bagi mereka yang sudah menerima SK pensiun, diminta mengembalikan SK-nya untuk usulan pembatalan ke BKN. Tapi, kebijakan itu hanya untuk PNS dengan kelahiran mulai Januari 1958.

Di sisi lain, berdasarkan data di BKD Klaten, jumlah total PNS Klaten saat ini mencapai 14.000 orang. Dari jumlah itu, ada sekitar 827 orang PNS yang memasuki masa pensiun pada 2014 karena sudah berusia 56 tahun. Namun setelah UU ASN diterapkan, sejumlah PNS ada yang akan diperpanjang masa kerjanya hingga 2016.

Sementara itu, BKD mencatat kekurangan PNS terbanyak adalah guru SD yang ditutup dengan guru honorer. Ada juga sejumlah pejabat tinggi yang belum diisi di antaranya Sekretaris Daerah Klaten, dua orang Staf Ahli, Kepala Badan Lingkungan Hidup, dan Kepala Inspektorat Daerah Klaten.

Comments

Popular posts from this blog

Pendaftaran CPNS 2021 Mulai 31 Mei, Inilah Syarat dan Cara Daftar CPNS 2021

Pendaftaran CPNS 2021 dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) guru dan non-guru rencananya bakal dibuka mulai 31 Mei-21 Juni 2021 mendatang. Sebelumnya, telah dibuka rekrutmen untuk sekolah kedinasan. Kini, tinggal menunggu hari saja untuk rekrutmen pendaftaran CPNS 2021 dan PPPK tersebut. "Tanggal di atas betul adanya (31 Mei-21 Juni 2021) karena memang sebagai informasi awal agar rekan-rekan di daerah bisa terinfo untuk antisipasi," ujar Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Andi Rahadian. Agar tidak kelewatan ada baiknya para calon pelamar mempersiapkan diri dengan mencicil persyaratan yang dibutuhkan dari sekarang. Berikut ini syarat lengkap Pendaftaran CPNS 2021 dan PPPK: 1. Peserta harus berusia minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun saat melamar. Kecuali jabatan tertentu, paling tinggi 40 tahun 2. Jabatan CPNS yang dapat dilamar dengan batas usia paling tinggi 40 tah

PENGUMUMAN Pengadaan CPNS Kementerian Pertanian Formasi 2014

PENGUMUMAN Pengadaan CPNS Kementerian Pertanian Formasi 2014 Dalam rangka pelaksanaan Reformasi Birokrasi dibidang manajemen SDM aparatur dan mewujudkan reformasi sistem pengadaan Aparatur Sipil Negara berbasis kompetensi, yang dilaksanakan secara transparan, objektif, kompetitif, akuntabel, tidak diskriminatif, dan bebas dari praktek KKN maka Kementerian Pertanian akan mengadakan seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) formasi Tahun Anggaran 2014.  Untuk mengisi formasi Kementerian Pertanian Tahun Anggaran 2014 berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang Formasi Pegawai Negeri Sipil Kementerian Pertanian Tahun Anggaran 2014, maka Kementerian Pertanian membuka pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kementerian Pertanian Tahun Anggaran 2014 yang akan ditempatkan pada Kantor Pusat dan Unit Pelaksana Teknis (UPT) lingkup Kementerian Pertanian di seluruh Indonesia, sebagai berikut: I. PERSYARATAN DAN TAHAPAN SELEKSI CPNS KEMENTERIAN

Honorer Usia di Atas 35 Tahun Tak Bisa Diangkat CPNS

CPNS 2015 . Keinginan tenaga honorer terutama yang berusia di atas 35 tahun untuk diangkat menjadi CPNS buyar sudah. Ini menyusul dengan adanya keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak permohonan uji materiil UU No 5/2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diajukan oleh Rochmadi Sularsono, PNS asal Ponorogo dan tiga tenaga honorer yaitu Wahid Ahmad Nahrowi, Siti Murijstul Khadijah, serta Iva Fitria. Dalam permohonannya, para pemohon meminta agar majelis hakim konstitusi membatalkan pasal dalam UU ASN yang menyebutkan batasan umur menjadi CPNS 35 tahun, karena dianggap bertentang dengan UUD 1945 Pasal 27. "Kami kecewa dengan keputusan MK, karena banyak honorer yang sudah mengabdi belasan hingga puluhan tahun usianya sudah di atas 35 tahun. Apa tidak ada rasa kemanusiaan di para petinggi negara ini, sampai harapan kami menjadi CPNS harus buyar," kata Ketua Tim Investigasi Forum Honorer K2 Indonesia (FHK2I) Riyanto Agung Subekti alias Itong saat dimintai tangga