Tercatat, ada 64 berkas calon pegawai negeri sipil (CPNS) kategori dua (K-2) untuk Pemkot Samarinda, diduga kuat bermasalah. Ombudsman yang menerima pengaduan telah melaporkan hal itu kepada Wali Kota Samarinda Syaharie Jaang, kemarin (4/4). Masdari, asisten Bidang Pengawasan Ombudsman Kaltim menyebut, laporan tersebut didapat dari Forum Pemerhati Pembela Kebenaran. Dari penelusuran atau investigasi ke sejumlah sekolah, laporan tersebut nyaris semuanya benar. “Dari laporan tersebut, 80 persen data dari pelapor dinyatakan benar. Memang ada berkas yang sengaja dimanipulasi,” paparnya.
“Ada yang memalsukan tanda tangan, stempel, manipulasi surat keputusan (SK) honor serta absensi. Kami sebut itu pelanggaran administrasi,” sambung Masdari. “Ranah kami hanya mengusulkan, investigator, menyampaikan nama bersangkutan (yang bermasalah, Red.) serta tudingan dari pelapor,” lanjut dia. Masdari menambahkan, sejauh ini pihaknya masih dalam proses pemeriksaan peserta yang dianggap mencurigakan. Dalam waktu dekat, giliran pihak sekolah yang akan dimintai keterangan. “Ada rencana memanggil kepala sekolah yang bersangkutan,” lanjutnya.
Pendaftaran CPNS 2021 dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) guru dan non-guru rencananya bakal dibuka mulai 31 Mei-21 Juni 2021 mendatang. Sebelumnya, telah dibuka rekrutmen untuk sekolah kedinasan. Kini, tinggal menunggu hari saja untuk rekrutmen pendaftaran CPNS 2021 dan PPPK tersebut. "Tanggal di atas betul adanya (31 Mei-21 Juni 2021) karena memang sebagai informasi awal agar rekan-rekan di daerah bisa terinfo untuk antisipasi," ujar Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Andi Rahadian. Agar tidak kelewatan ada baiknya para calon pelamar mempersiapkan diri dengan mencicil persyaratan yang dibutuhkan dari sekarang. Berikut ini syarat lengkap Pendaftaran CPNS 2021 dan PPPK: 1. Peserta harus berusia minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun saat melamar. Kecuali jabatan tertentu, paling tinggi 40 tahun 2. Jabatan CPNS yang dapat dilamar dengan batas usia paling tinggi 40 tah
Comments
Post a Comment