Skip to main content

Kelulusan CPNS Honorer Diverifikasi

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara  dan Reformasi Birokrasi Azwar Abubakar mengatakan pihaknya akan memverifikasi kelulusan calon pegawai negeri sipil dari pegawai honorer kategori dua (K2) “Kami akan memverifikasi, apakah betul honorer atau tidak. Jika tidak, maka tidak akan diproses surat keputusannya,” kata Azwar Abubakar di Banda Aceh.

Ia mengatakan, semua proses keputusan bukan kewenangan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. Tapi, semua dilakukan Badan Administrasi Kepegawaian Negara (BAKN).

“BAKN yang urus semua. Saya hanya mengambil kebijakan saja. Verifikasi juga dilakukan BAKN. Kami berharap semua ini bisa cepat selesai,” ujar Azwar yang juga mantan Pelaksana Harian Gubernur Aceh.

Menyangkut maraknya protes kelulusan CPNS dari honorer K2 di sejumlah daerah di Aceh, Azwar menegaskan protes itu bukan berarti ada kisruh dalam rekrutmen CPNS dari kalangan honorer kategori dua.

“Siapa bilang kisruh. Tidak ada kisruh. Kalau pun ada protes, tentu kelulusan CPNS dari honorer ini akan diverifikasi sebelum diproses oleh BAKN,” kata Azwar Abubakar, yang juga mantan Wakil Gubernur Aceh.

Pada kesempatan itu, Azwar Abubakar menyebutkan manajemen pegawai sekarang ini sudah sepenuhnya ditangani pemerintah daerah. Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi hanya mengurusi kebijakannya.

Misalnya cari formasi dan jumlah kebutuhan pegawai negeri sipil. Setelah itu, akan dibagi-bagikan ke daerah. Selanjutnya, manajemen pegawainya diurusi pemerintah daerah.

“Kementerian hanya cari formasi, buat tes, lalu diserahkan ke pemerintah daerah. Pemerintah daerah mengurusi semuanya. Kementerian tidak akan mengambil alih manajemen pegawai,” katanya.

Comments

Popular posts from this blog

Pendaftaran CPNS 2021 Mulai 31 Mei, Inilah Syarat dan Cara Daftar CPNS 2021

Pendaftaran CPNS 2021 dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) guru dan non-guru rencananya bakal dibuka mulai 31 Mei-21 Juni 2021 mendatang. Sebelumnya, telah dibuka rekrutmen untuk sekolah kedinasan. Kini, tinggal menunggu hari saja untuk rekrutmen pendaftaran CPNS 2021 dan PPPK tersebut. "Tanggal di atas betul adanya (31 Mei-21 Juni 2021) karena memang sebagai informasi awal agar rekan-rekan di daerah bisa terinfo untuk antisipasi," ujar Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Andi Rahadian. Agar tidak kelewatan ada baiknya para calon pelamar mempersiapkan diri dengan mencicil persyaratan yang dibutuhkan dari sekarang. Berikut ini syarat lengkap Pendaftaran CPNS 2021 dan PPPK: 1. Peserta harus berusia minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun saat melamar. Kecuali jabatan tertentu, paling tinggi 40 tahun 2. Jabatan CPNS yang dapat dilamar dengan batas usia paling tinggi 40 tah

PENGUMUMAN Pengadaan CPNS Kementerian Pertanian Formasi 2014

PENGUMUMAN Pengadaan CPNS Kementerian Pertanian Formasi 2014 Dalam rangka pelaksanaan Reformasi Birokrasi dibidang manajemen SDM aparatur dan mewujudkan reformasi sistem pengadaan Aparatur Sipil Negara berbasis kompetensi, yang dilaksanakan secara transparan, objektif, kompetitif, akuntabel, tidak diskriminatif, dan bebas dari praktek KKN maka Kementerian Pertanian akan mengadakan seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) formasi Tahun Anggaran 2014.  Untuk mengisi formasi Kementerian Pertanian Tahun Anggaran 2014 berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang Formasi Pegawai Negeri Sipil Kementerian Pertanian Tahun Anggaran 2014, maka Kementerian Pertanian membuka pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kementerian Pertanian Tahun Anggaran 2014 yang akan ditempatkan pada Kantor Pusat dan Unit Pelaksana Teknis (UPT) lingkup Kementerian Pertanian di seluruh Indonesia, sebagai berikut: I. PERSYARATAN DAN TAHAPAN SELEKSI CPNS KEMENTERIAN

Honorer Usia di Atas 35 Tahun Tak Bisa Diangkat CPNS

CPNS 2015 . Keinginan tenaga honorer terutama yang berusia di atas 35 tahun untuk diangkat menjadi CPNS buyar sudah. Ini menyusul dengan adanya keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak permohonan uji materiil UU No 5/2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diajukan oleh Rochmadi Sularsono, PNS asal Ponorogo dan tiga tenaga honorer yaitu Wahid Ahmad Nahrowi, Siti Murijstul Khadijah, serta Iva Fitria. Dalam permohonannya, para pemohon meminta agar majelis hakim konstitusi membatalkan pasal dalam UU ASN yang menyebutkan batasan umur menjadi CPNS 35 tahun, karena dianggap bertentang dengan UUD 1945 Pasal 27. "Kami kecewa dengan keputusan MK, karena banyak honorer yang sudah mengabdi belasan hingga puluhan tahun usianya sudah di atas 35 tahun. Apa tidak ada rasa kemanusiaan di para petinggi negara ini, sampai harapan kami menjadi CPNS harus buyar," kata Ketua Tim Investigasi Forum Honorer K2 Indonesia (FHK2I) Riyanto Agung Subekti alias Itong saat dimintai tangga