Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Bekasi mencatat 100 orang tidak lulus seleksi tes akhir calon pegawai negeri sipil (CPNS). Mereka yang tidak lulus disebabkan tidak bersedia menandatangani surat pernyataan bersedia dituntut baik secara pidana dan perdata jika ada berkas yang tak sesuai. ”Para CPNS ini tidak ada yang mau memberikan surat pernyataan tersebut,” kata Kepala BKD Kota Bekasi, Momon Sulaiman. Momon menambahkan, kebanyakan CPNS yang tidak lolos validasi berada di Dinas Pendidikan. Totalnya sampai 100 orang. Sebelumnya, mereka berhasil lolos ikuti tes K2 saat Badan Kepegawaian Nasional membuka lowongan cpns tahun lalu. Selain tidak memenuhi surat pernyataan, Momon mengaku, ada faktor lain yang membuat CPNS itu gugur. Seperti ada yang memanipulasi masa kerja. Menurutnya, pihak BKD sempat menemukan kejanggalan masa kerja saat melakukan validasi. Salah satunya, dalam lampiran CPNS itu tertulis sudah bekerja dari tahun 2005, tetapi dalam validasi data terbaru, ternyata diketa
ASN Indonesia 2022-2023