Skip to main content

Absensi tak Lengkap, Honorer K2 Gagal CPNS

Mumpung masih ada waktu, para honorer kategori dua (K2) yang sudah dinyatakan lulus CPNS, harus segera melengkapi syarat pemberkasan Nomor Induk Pegawai (NIP) sesuai ketentuan yang sudah dikeluarkan pemerintah pusat.

Jangan coba-coba menyepelekan kelengkapan persyaratan, misal soal bukti absensi selama menjadi honorer. Jika tidak lengkap, kursi CPNS yang sudah di depan mata, bisa lenyap begitu saja.

Disampaikan Kabid Pengadaan SDM Aparatur KemenPAN-RB, Diah Faraz, persyaratan pemberkasan CPNS dari honorer K2 sudah diatur secara jelas di PP 56 Tahun 2012, yang diperkuat lagi dengan surat kepala BKN.

Syarat kelengkapan absensi misalnya, Diah menegaskan bahwa hal itu juga harus terpenuhi. Jika tidak lengkap, maka dianggap tidak memenuhi persyaratan untuk diangkat menjadi CPNS

“Kalau mau jadi CPNS ya harus memenuhi persyaratan itu. Ini untuk membuktikan apakah benar honorer K2 atau bukan,” tegas Diah Faraz di kantornya, Jakarta, kemarin (9/5).

Pernyataan Diah menjawab keluhan rumitnya persyaratan absensi, yang disampaikan para anggota DPRD sejumlah daerah, antara lain Kabupaten Pati, Kota Malang, Lombok Timur, Riau, dan Kalimantan Barat.

Para wakil rakyat itu datang ke kantor Kemenpan-RB di Jakarta untuk meneruskan aspirasi para honorer K2 yang merasa kesulitan memenuhi syarat absensi, juga syarat harus melampirkan SK minimal per Januari 2005 sampai sekarang. Menurut mereka, syarat itu mustahil bisa terpenuhi.

Disampaikan ke Diah bahwa tidak mungkin honorer menandatangani absen setiap hari meskipun dia nyata-nyata bekerja sebelum tahun 2005. Syarat ini, lanjutnya, menjadikan proses penyiapan pemberkasan di daerah menjadi lamban.

Sebelumnya, Sekretaris Jenderal Forum Honorer Indonesia (Sekjen FHI) Eko Imam Suryanto juga sudah mengeluhkan hal ini. Dia mendesak pemerintah, dalam hal ini Badan Kepegawaian Negara (BKN), membuat kebijakan baru terkait syarat daftar absensi.

Dijelaskan Eko, untuk mendapatkan daftar absensi selama bekerja selama bertahun-tahun, tidak lah gampang. Karena itu, Eko berharap BKN membuat kebijakan baru untuk mengatasi persoalan ini.

“BKN bisa mengeluarkan kebijakan, cukup daftar absensi yang tidak lengkap itu diganti dengan Surat Pernyataan di atas materai oleh Kepala Sekolah bahwa memang kami ini rutin mengajar di sekolah itu,” kata Eko.

Comments

Popular posts from this blog

Pendaftaran CPNS 2021 Mulai 31 Mei, Inilah Syarat dan Cara Daftar CPNS 2021

Pendaftaran CPNS 2021 dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) guru dan non-guru rencananya bakal dibuka mulai 31 Mei-21 Juni 2021 mendatang. Sebelumnya, telah dibuka rekrutmen untuk sekolah kedinasan. Kini, tinggal menunggu hari saja untuk rekrutmen pendaftaran CPNS 2021 dan PPPK tersebut. "Tanggal di atas betul adanya (31 Mei-21 Juni 2021) karena memang sebagai informasi awal agar rekan-rekan di daerah bisa terinfo untuk antisipasi," ujar Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Andi Rahadian. Agar tidak kelewatan ada baiknya para calon pelamar mempersiapkan diri dengan mencicil persyaratan yang dibutuhkan dari sekarang. Berikut ini syarat lengkap Pendaftaran CPNS 2021 dan PPPK: 1. Peserta harus berusia minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun saat melamar. Kecuali jabatan tertentu, paling tinggi 40 tahun 2. Jabatan CPNS yang dapat dilamar dengan batas usia paling tinggi 40 tah

PENGUMUMAN Pengadaan CPNS Kementerian Pertanian Formasi 2014

PENGUMUMAN Pengadaan CPNS Kementerian Pertanian Formasi 2014 Dalam rangka pelaksanaan Reformasi Birokrasi dibidang manajemen SDM aparatur dan mewujudkan reformasi sistem pengadaan Aparatur Sipil Negara berbasis kompetensi, yang dilaksanakan secara transparan, objektif, kompetitif, akuntabel, tidak diskriminatif, dan bebas dari praktek KKN maka Kementerian Pertanian akan mengadakan seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) formasi Tahun Anggaran 2014.  Untuk mengisi formasi Kementerian Pertanian Tahun Anggaran 2014 berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang Formasi Pegawai Negeri Sipil Kementerian Pertanian Tahun Anggaran 2014, maka Kementerian Pertanian membuka pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kementerian Pertanian Tahun Anggaran 2014 yang akan ditempatkan pada Kantor Pusat dan Unit Pelaksana Teknis (UPT) lingkup Kementerian Pertanian di seluruh Indonesia, sebagai berikut: I. PERSYARATAN DAN TAHAPAN SELEKSI CPNS KEMENTERIAN

Honorer Usia di Atas 35 Tahun Tak Bisa Diangkat CPNS

CPNS 2015 . Keinginan tenaga honorer terutama yang berusia di atas 35 tahun untuk diangkat menjadi CPNS buyar sudah. Ini menyusul dengan adanya keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak permohonan uji materiil UU No 5/2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diajukan oleh Rochmadi Sularsono, PNS asal Ponorogo dan tiga tenaga honorer yaitu Wahid Ahmad Nahrowi, Siti Murijstul Khadijah, serta Iva Fitria. Dalam permohonannya, para pemohon meminta agar majelis hakim konstitusi membatalkan pasal dalam UU ASN yang menyebutkan batasan umur menjadi CPNS 35 tahun, karena dianggap bertentang dengan UUD 1945 Pasal 27. "Kami kecewa dengan keputusan MK, karena banyak honorer yang sudah mengabdi belasan hingga puluhan tahun usianya sudah di atas 35 tahun. Apa tidak ada rasa kemanusiaan di para petinggi negara ini, sampai harapan kami menjadi CPNS harus buyar," kata Ketua Tim Investigasi Forum Honorer K2 Indonesia (FHK2I) Riyanto Agung Subekti alias Itong saat dimintai tangga