Skip to main content

Bupati Disarankan Temui Menpan Bahas Honorer K2

Hasil tes CPNS jalur honorer kategori dua (K2) dari Mandailing Natal (Madina) merupakan satu-satunya di wilayah Sumut yang hingga saat ini belum diumumkan kelulusannya.

Target bahwa pengumuman akan dilakukan usai pileg 9 April 2014, meleset lagi. Hingga kemarin, proses pengolahan data honorer K2 masih ada ganjalan-ganjalan sehingga belum bisa diumumkan.

“Masih ada masalah. Belum bisa klir,” ujar ujar Kepala Biro Hukum dan Komunikasi Informasi Publik KemenPAN-RB Herman Suryatman kepada JPNN  di Jakarta.

Apa itu masalahnya? Herman tidak menjelaskan secara rinci. Dia hanya mengatakan, persoalannya lebih bersifat internal-lokal.

Dia hanya memberikan gambaran bahwa persoalannya mirip dengan beberapa daerah yang belum diumumkan kelulusannya.  Yakni masalah sedikitnya honorer K2 putra asli daerah yang lulus CPNS. “Putra asli daerah belum terakomodir,” ujarnya.

Menurutnya, masalah harus segera diselesaikan dengan baik. Dia memberi sinyal solusi terbaik, yakni agar Bupati Madina segera bertemu MenPAN-RB untuk membahas masalah yang masih mengganjal agar ditemukan solusinya.

“Kepala daerah bisa ke Jakarta, bicara dengan Pak Menteri. Pak Menteri itu kan orangnya terbuka. Kepala daerah bisa menyampaikan langsung, bagaimana agar tetap bisa menjalankan amanah dengan baik,” pungkasnya.

Seperti diketahui, honorer K2 dari Madina yang ikut tes CPNS 2013 sebanyak 353 orang. Dari jumlah itu, sekitar 90 persen guru honorer.

Sebelumnya, Herman pernah mengatakan, belum diumumkannya hasil tes lantaran masih ada data sejumlah honorer K2 Madina yang tidak valid, sehingga memerlukan waktu untuk pengecekan.

Sekjen Forum Honorer Indonesia (FHI) Eko Imam Suryanto juga sudah beberapa kali teriak soal ini. Dia mengaku sudah banyak menerima keluhan dari rekan-rekannya di Madina terkait belum diumumkannya hasil tes. “Honorer K2 Mandailing Natal resah,” ujar Eko kepada JPNN beberapa waktu lalu.

Comments

Popular posts from this blog

Pendaftaran CPNS 2021 Mulai 31 Mei, Inilah Syarat dan Cara Daftar CPNS 2021

Pendaftaran CPNS 2021 dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) guru dan non-guru rencananya bakal dibuka mulai 31 Mei-21 Juni 2021 mendatang. Sebelumnya, telah dibuka rekrutmen untuk sekolah kedinasan. Kini, tinggal menunggu hari saja untuk rekrutmen pendaftaran CPNS 2021 dan PPPK tersebut. "Tanggal di atas betul adanya (31 Mei-21 Juni 2021) karena memang sebagai informasi awal agar rekan-rekan di daerah bisa terinfo untuk antisipasi," ujar Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Andi Rahadian. Agar tidak kelewatan ada baiknya para calon pelamar mempersiapkan diri dengan mencicil persyaratan yang dibutuhkan dari sekarang. Berikut ini syarat lengkap Pendaftaran CPNS 2021 dan PPPK: 1. Peserta harus berusia minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun saat melamar. Kecuali jabatan tertentu, paling tinggi 40 tahun 2. Jabatan CPNS yang dapat dilamar dengan batas usia paling tinggi 40 tah

PENGUMUMAN Pengadaan CPNS Kementerian Pertanian Formasi 2014

PENGUMUMAN Pengadaan CPNS Kementerian Pertanian Formasi 2014 Dalam rangka pelaksanaan Reformasi Birokrasi dibidang manajemen SDM aparatur dan mewujudkan reformasi sistem pengadaan Aparatur Sipil Negara berbasis kompetensi, yang dilaksanakan secara transparan, objektif, kompetitif, akuntabel, tidak diskriminatif, dan bebas dari praktek KKN maka Kementerian Pertanian akan mengadakan seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) formasi Tahun Anggaran 2014.  Untuk mengisi formasi Kementerian Pertanian Tahun Anggaran 2014 berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang Formasi Pegawai Negeri Sipil Kementerian Pertanian Tahun Anggaran 2014, maka Kementerian Pertanian membuka pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kementerian Pertanian Tahun Anggaran 2014 yang akan ditempatkan pada Kantor Pusat dan Unit Pelaksana Teknis (UPT) lingkup Kementerian Pertanian di seluruh Indonesia, sebagai berikut: I. PERSYARATAN DAN TAHAPAN SELEKSI CPNS KEMENTERIAN

Honorer Usia di Atas 35 Tahun Tak Bisa Diangkat CPNS

CPNS 2015 . Keinginan tenaga honorer terutama yang berusia di atas 35 tahun untuk diangkat menjadi CPNS buyar sudah. Ini menyusul dengan adanya keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak permohonan uji materiil UU No 5/2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diajukan oleh Rochmadi Sularsono, PNS asal Ponorogo dan tiga tenaga honorer yaitu Wahid Ahmad Nahrowi, Siti Murijstul Khadijah, serta Iva Fitria. Dalam permohonannya, para pemohon meminta agar majelis hakim konstitusi membatalkan pasal dalam UU ASN yang menyebutkan batasan umur menjadi CPNS 35 tahun, karena dianggap bertentang dengan UUD 1945 Pasal 27. "Kami kecewa dengan keputusan MK, karena banyak honorer yang sudah mengabdi belasan hingga puluhan tahun usianya sudah di atas 35 tahun. Apa tidak ada rasa kemanusiaan di para petinggi negara ini, sampai harapan kami menjadi CPNS harus buyar," kata Ketua Tim Investigasi Forum Honorer K2 Indonesia (FHK2I) Riyanto Agung Subekti alias Itong saat dimintai tangga