Skip to main content

Pemprov Usulkan 2.149 CPNS 2014

Pemprov Sumbar akan mengusulkan formasi CPNS2014 sebanyak 2.149 orang ke ke Menteri Aparatur NegaraReformasi Birokrasi (Men PAN RB),hariini.Pengajuanformasi sesuai kebutuhan karena banyaknya PNS yang pension, serta dampak diberlakukannya kebijakan moratarium PNS beberapa tahun lalu.

KepalaBadan Kepegawaian Daerah (BKD) Sumbar Jayadisman mengatakan, usulan formasi CPNS 2014 tersebut akan diusulkan ke Kemen PAN RB.

Dirinya juga akan menjemputNomor Induk Pegawai (NIP) CPNS dari pelamar umum ke kantor Badan Kepegawaian Nasional (BKN) RegionalPekanbaru.

Iamengatakan, tahuninipemerintah telah memberikan kesempatan bagi daerah yang masih kekurangan PNS, untuk mengajukan permohonannya. Namun, keputusan berapa formasi yang disetujui tergantung Kemen PAN-RB. “Prinsipnya kami mengajukan usulan, dikabulkan atau tidak usulan kami, tergantung Kemen PAN-RB,” ujarnya, Sabtu (8/3).

Jayadisman mengungkapkan dari 2.149 formasi yang diusulkan, prioritas jabatanfungsional tertentu (JFT) 80 persen dan jabatan fungsional umum (JFU) 20 persen. “Itu total formasi yang kami usulkan untuk penerimaan CPNS tahun ini,” ucapnya.

Tahun lalu, Sumbar mendapatkan formasiCPNS sebanyak 193 formasi CPNS. Namun, dari angka itu, tak seluruh formasi terpenuhi. Sedikitnya, 45 formasi dari193 formasitidak terisi. Hal itu akibat tidak adanya peserta ujian CPNS yang memenuhi standar nilai kelulusan atau passing grade yang telah ditetapkan Kemen PAN-RB.

Di antaraformasi yang tidak terisi penuh dan nihil adalah guru sentralistik, guru tataboga, perawat dan perawat anestasi, dan lainnya.Dengan tidak adanya peserta CPNSmemenuhi standar nilai aman batas tersebut, maka tidak ada pengisianterhadap formasi itu. “Ya kita, tak bisa berbuat apa-apa. Ini sudah ketentuan pusat. Menurut pusat, formasi Sumbar yang tidak terisi tahun lalu menjadi tabungan Sumbar untuk pengajuan formasi padatahun berikutnya,” ujarnya.

Prioritas JFT

Sebelumnya, Deputi SDM Aparatur Kemen PAN-RB Setiawan Wangsaatmajamenuturkan, tahun ini pemerintah merekrut 100 ribu orang. Dari angka itu, sebanyak 35 ribukuotapusat, CPNSsebanyak 20 ribu dan dengan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)15 ribu orang. Sedangkan, formasi daerah 40 ribu orang dan 25 ribu merupakan PPPK.

Untuk penentuan formasi ada beberapa yang jadi pertimbangan, yaknianalisa jabatan (anjab), rasio belanja pegawai saat ini. Penentuan formasi juga harus memperhitungkan rasio ASN terhadap jumlahpenduduk, luas wilayah, batas usia pensiun sertarasio jabatan fungsional tertentu.”Kebijakan umumformasi pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) tahun2014 ini denganpertumbuhanzero growth secara nasional. Artinya, alokasi formasi nasional sama dengan jumlah PNS yang pensiun,”ujarnya.

Soal prioritas pengangkatan CPNS, menurut Setiawan akandifokuskanpada JFT. “Jabatan fungsional akan kita prioritaskan tahun ini karena tahun lalu banyak formasi yang kosong,” kata Setiawan Wangsaatmaja di Jakarta, Jumat (7/3).

Adapun JFT yang akan diprioritaskan antara lain dokter umum/spesialis, dosen, auditor, teknisi komunikasi dan navigasi penerbangan, inspektur navigasi penerbangan, pamong budaya, perancang perundang-undangan, pengendali ekosistem hutan, guru SMA dan SMK, penyuluh, apoteker, serta perencana pembangunan. (*)

Comments

Popular posts from this blog

Pendaftaran CPNS 2021 Mulai 31 Mei, Inilah Syarat dan Cara Daftar CPNS 2021

Pendaftaran CPNS 2021 dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) guru dan non-guru rencananya bakal dibuka mulai 31 Mei-21 Juni 2021 mendatang. Sebelumnya, telah dibuka rekrutmen untuk sekolah kedinasan. Kini, tinggal menunggu hari saja untuk rekrutmen pendaftaran CPNS 2021 dan PPPK tersebut. "Tanggal di atas betul adanya (31 Mei-21 Juni 2021) karena memang sebagai informasi awal agar rekan-rekan di daerah bisa terinfo untuk antisipasi," ujar Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Andi Rahadian. Agar tidak kelewatan ada baiknya para calon pelamar mempersiapkan diri dengan mencicil persyaratan yang dibutuhkan dari sekarang. Berikut ini syarat lengkap Pendaftaran CPNS 2021 dan PPPK: 1. Peserta harus berusia minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun saat melamar. Kecuali jabatan tertentu, paling tinggi 40 tahun 2. Jabatan CPNS yang dapat dilamar dengan batas usia paling tinggi 40 tah

PENGUMUMAN Pengadaan CPNS Kementerian Pertanian Formasi 2014

PENGUMUMAN Pengadaan CPNS Kementerian Pertanian Formasi 2014 Dalam rangka pelaksanaan Reformasi Birokrasi dibidang manajemen SDM aparatur dan mewujudkan reformasi sistem pengadaan Aparatur Sipil Negara berbasis kompetensi, yang dilaksanakan secara transparan, objektif, kompetitif, akuntabel, tidak diskriminatif, dan bebas dari praktek KKN maka Kementerian Pertanian akan mengadakan seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) formasi Tahun Anggaran 2014.  Untuk mengisi formasi Kementerian Pertanian Tahun Anggaran 2014 berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang Formasi Pegawai Negeri Sipil Kementerian Pertanian Tahun Anggaran 2014, maka Kementerian Pertanian membuka pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kementerian Pertanian Tahun Anggaran 2014 yang akan ditempatkan pada Kantor Pusat dan Unit Pelaksana Teknis (UPT) lingkup Kementerian Pertanian di seluruh Indonesia, sebagai berikut: I. PERSYARATAN DAN TAHAPAN SELEKSI CPNS KEMENTERIAN

Honorer Usia di Atas 35 Tahun Tak Bisa Diangkat CPNS

CPNS 2015 . Keinginan tenaga honorer terutama yang berusia di atas 35 tahun untuk diangkat menjadi CPNS buyar sudah. Ini menyusul dengan adanya keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak permohonan uji materiil UU No 5/2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diajukan oleh Rochmadi Sularsono, PNS asal Ponorogo dan tiga tenaga honorer yaitu Wahid Ahmad Nahrowi, Siti Murijstul Khadijah, serta Iva Fitria. Dalam permohonannya, para pemohon meminta agar majelis hakim konstitusi membatalkan pasal dalam UU ASN yang menyebutkan batasan umur menjadi CPNS 35 tahun, karena dianggap bertentang dengan UUD 1945 Pasal 27. "Kami kecewa dengan keputusan MK, karena banyak honorer yang sudah mengabdi belasan hingga puluhan tahun usianya sudah di atas 35 tahun. Apa tidak ada rasa kemanusiaan di para petinggi negara ini, sampai harapan kami menjadi CPNS harus buyar," kata Ketua Tim Investigasi Forum Honorer K2 Indonesia (FHK2I) Riyanto Agung Subekti alias Itong saat dimintai tangga