Skip to main content

Sebanyak 280 CPNS DKI Jakarta Dicoret dari Daftar Penerimaan

Pemprov DKI Jakarta akan mengambil langkah tegas terhadap para Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yang terbukti memalsukan data saat melakukan tes Pegawai Negeri Sipil (PNS). Bahkan saat ini sudah ada sekitar 280 CPNS di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta yang akan dicoret dari daftar CPNS yang diterima.

Pencoretan itu akan dilakukan sebelum Gubernur DKI Joko Widodo non aktif pada Minggu (18/5) mendatang. “Saya akan minta Gubernur teken surat itu atau tidak. Tapi memang harus diteken sekarang sebelum Pak Jokowi non aktif,” kata Wakil Gubernur DKI, Basuki Tjahja Purnama alias Ahok, di Balaikota, kemarin.

Ahok mengatakan, pencoretan ratusan pegawai honorer akan dituangkan dalam Surat Keputusan (SK) Gubernur DKI. Menurutnya, pencoretan ratusan pegawai honorer untuk penerimaan CPNS bisa dilakukan, jika syarat administrasi tidak lengkap.

“Kalau dulu, CPNS curang dibiarkan lolos dulu. Sekarang ada permainan harus kita coret, yang tidak memenuhi syarat harus mundur. Makanya permasalahan ini tidak pernah selesai sampai sekarang,” tegas Ahok.

Seperti diketahui sebanyak 17.878 tenaga honorer mengikuti tes penerimaan CPNS Pemprov DKI pada 2013 silam. Sebagian besar tenaga honorer yang ikut tes penerimaan CPNS merupakan dokter dan guru.

Tes dilaksanakan di enam lokasi, yakni Gedung Serbaguna Pertamina Simprug, GOR Kecamatan Ciracas, GOR Soemantri Brojonegoro, GOR Kecamatan Cempaka Putih, GOR Kecamatan Kramatjati, dan GOR Kecamatan Makasar.

Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 48 tahun 2005 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer menjadi CPNS dan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur dan Reformasi Birokrasi Nomor 05 tahun 2010, yaitu tenaga honorer yang penghasilannya dibiayai bukan dari APBN atau bukan dari APBD. Sedang masa kerja minimal satu tahun pada 31 Desember 2005 dan sampai saat ini masih bekerja secara terus menerus.

Meski beberapa CPNS honorer telah bekerja puluhan tahun di Pemprov DKI, Basuki melihat tak sedikit honorer yang menghalalkan berbagai cara agar lolos menjadi PNS DKI Jakarta.
Sementara itu, I Made Karmayoga, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta memastikan selain dicoret, para CPNS yang menggunakan data palsu itu akan dipidanakan. Sebab pengangkatan CPNS dari tenaga honorer kategori khusus (K2) sebelum diangkat wajib mengikuti proses pemberkasan dan melampirkan surat pertanggungjawaban mutlak dari tenaga honorer dan kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dan Unit Kerja Perangkat Daerah (UKPD).

“Selanjutnya SKPD wajib melakukan verifikasi dan validasi ulang terhadap tenaga honorer di unit kerja masing-masing sebelum diusulkan pengangkatannya sebagai CPNS,” tambahnya.

Menurutnya, Surat Keterangan Honorer (SKH) yang dikantongi ratusan pegawai honorer tersebut tidak sah. Terlebih, jika yang menandatangani SKH tersebut adalah lurah dan camat.

“SKH yang sah hanya dikeluarkan gubernur, sekretaris daerah maupun kepala dinas. Di Jakarta, surat keputusan itu justru dikeluarkan camat, lurah bahkan kepala sekolah. Pemerintah melihat SKH yang sah ketika akan mengangkat pegawai honorer. Tapi nyatanya banyak SKH yang tidak sah bermunculan,” sesalnya.

Ia mengatakan, pembatalan pengangkatan tenaga honorer yang memalsukan dokumen administrasi berawal dari laporan masyarakat. Pihaknya pun menindaklanjuti laporan itu dengan melakukan investigasi.

“Kami menerima banyak laporan dari masyarakat yang selanjutnya ditindaklanjuti dengan meminta laporan data tenaga honorer ke setiap SKPD maupun UKPD,” ujarnya.

Comments

Popular posts from this blog

Pendaftaran CPNS 2021 Mulai 31 Mei, Inilah Syarat dan Cara Daftar CPNS 2021

Pendaftaran CPNS 2021 dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) guru dan non-guru rencananya bakal dibuka mulai 31 Mei-21 Juni 2021 mendatang. Sebelumnya, telah dibuka rekrutmen untuk sekolah kedinasan. Kini, tinggal menunggu hari saja untuk rekrutmen pendaftaran CPNS 2021 dan PPPK tersebut. "Tanggal di atas betul adanya (31 Mei-21 Juni 2021) karena memang sebagai informasi awal agar rekan-rekan di daerah bisa terinfo untuk antisipasi," ujar Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Andi Rahadian. Agar tidak kelewatan ada baiknya para calon pelamar mempersiapkan diri dengan mencicil persyaratan yang dibutuhkan dari sekarang. Berikut ini syarat lengkap Pendaftaran CPNS 2021 dan PPPK: 1. Peserta harus berusia minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun saat melamar. Kecuali jabatan tertentu, paling tinggi 40 tahun 2. Jabatan CPNS yang dapat dilamar dengan batas usia paling tinggi 40 tah

PENGUMUMAN Pengadaan CPNS Kementerian Pertanian Formasi 2014

PENGUMUMAN Pengadaan CPNS Kementerian Pertanian Formasi 2014 Dalam rangka pelaksanaan Reformasi Birokrasi dibidang manajemen SDM aparatur dan mewujudkan reformasi sistem pengadaan Aparatur Sipil Negara berbasis kompetensi, yang dilaksanakan secara transparan, objektif, kompetitif, akuntabel, tidak diskriminatif, dan bebas dari praktek KKN maka Kementerian Pertanian akan mengadakan seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) formasi Tahun Anggaran 2014.  Untuk mengisi formasi Kementerian Pertanian Tahun Anggaran 2014 berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang Formasi Pegawai Negeri Sipil Kementerian Pertanian Tahun Anggaran 2014, maka Kementerian Pertanian membuka pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kementerian Pertanian Tahun Anggaran 2014 yang akan ditempatkan pada Kantor Pusat dan Unit Pelaksana Teknis (UPT) lingkup Kementerian Pertanian di seluruh Indonesia, sebagai berikut: I. PERSYARATAN DAN TAHAPAN SELEKSI CPNS KEMENTERIAN

Honorer Usia di Atas 35 Tahun Tak Bisa Diangkat CPNS

CPNS 2015 . Keinginan tenaga honorer terutama yang berusia di atas 35 tahun untuk diangkat menjadi CPNS buyar sudah. Ini menyusul dengan adanya keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak permohonan uji materiil UU No 5/2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diajukan oleh Rochmadi Sularsono, PNS asal Ponorogo dan tiga tenaga honorer yaitu Wahid Ahmad Nahrowi, Siti Murijstul Khadijah, serta Iva Fitria. Dalam permohonannya, para pemohon meminta agar majelis hakim konstitusi membatalkan pasal dalam UU ASN yang menyebutkan batasan umur menjadi CPNS 35 tahun, karena dianggap bertentang dengan UUD 1945 Pasal 27. "Kami kecewa dengan keputusan MK, karena banyak honorer yang sudah mengabdi belasan hingga puluhan tahun usianya sudah di atas 35 tahun. Apa tidak ada rasa kemanusiaan di para petinggi negara ini, sampai harapan kami menjadi CPNS harus buyar," kata Ketua Tim Investigasi Forum Honorer K2 Indonesia (FHK2I) Riyanto Agung Subekti alias Itong saat dimintai tangga