Skip to main content

Sebanyak 3.794 Honorer Kemdikbud Dinyatakan Lolos Jadi CPNS

Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) telah mengumumkan hasil seleksi tenaga honorer kategori 2 (K2) di lima kementerian dan  lembaga (K/L).  Salah satunya Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud).

Berdasarkan data yang dihimpun Liputan6.com, Sabtu (17/5/2014), Panselnas telah meluluskan 3.794 orang tenaga honorer K2 menjadi CPNS.

Dari 34 Instansi yang hasil tesnya telah diumumkan, Kemdikbud tercatat sebagai isntansi dengan jumlah kelulusan terbesar, kemudian disusul Kepolisian Indonesia (POLRI) sebanyak 3.596 orang. Kemudian disusul Badan Pertanahan nasional 1.236 orang.

Kemdikbud termasuk kementerian yang memiliki cakupan seleksi CPNS terluas, sehingga baru mendapatkan hasil tes kemampuan dasar (TKD) para CPNS dari Panselnas di urutan akhir.

Instansi itu menggelar tes kemampuan dasar (TKD) dan  tes kemampuan bidang (TKB) di 174 titik dengan jumlah peserta sebanyak 35 ribu orang untuk TKD, dan untuk TKB hampir 16 ribu orang, termasuk para dosen.

Pengumuman CPNS di Kemdikbud termasuk terakhir yang diumumkan karena jumlah pesertanya yang sangat banyak sehingga Panselnas harus berhati-hati agar tidak ada honorer bodong yang diluluskan,” terang Kepala Biro Hukum, Komunikasi dan Informasi Publik KemenPAN-RB Herman Suryatman.

Sejak dirilis pertama kali pada 10 Februari 2013, hingga kini sebanyak 505 instansi pemerintah pusat dan daerah telah mengumumkan hasil tes.

Instansi tersebut terdiri dari 34 Kementerian/Lembaga dan 471 instansi pemerintah di tingkat provinsi serta pemerintah Kabupaten/Kota. Adapun jumlah honorer K2 yang dinyatakan lulus jadi CPNS oleh Panselnas sebanyak 170.865 orang. (Ndw)

Comments

Popular posts from this blog

Pendaftaran CPNS 2021 Mulai 31 Mei, Inilah Syarat dan Cara Daftar CPNS 2021

Pendaftaran CPNS 2021 dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) guru dan non-guru rencananya bakal dibuka mulai 31 Mei-21 Juni 2021 mendatang. Sebelumnya, telah dibuka rekrutmen untuk sekolah kedinasan. Kini, tinggal menunggu hari saja untuk rekrutmen pendaftaran CPNS 2021 dan PPPK tersebut. "Tanggal di atas betul adanya (31 Mei-21 Juni 2021) karena memang sebagai informasi awal agar rekan-rekan di daerah bisa terinfo untuk antisipasi," ujar Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Andi Rahadian. Agar tidak kelewatan ada baiknya para calon pelamar mempersiapkan diri dengan mencicil persyaratan yang dibutuhkan dari sekarang. Berikut ini syarat lengkap Pendaftaran CPNS 2021 dan PPPK: 1. Peserta harus berusia minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun saat melamar. Kecuali jabatan tertentu, paling tinggi 40 tahun 2. Jabatan CPNS yang dapat dilamar dengan batas usia paling tinggi 40 tah

PENGUMUMAN Pengadaan CPNS Kementerian Pertanian Formasi 2014

PENGUMUMAN Pengadaan CPNS Kementerian Pertanian Formasi 2014 Dalam rangka pelaksanaan Reformasi Birokrasi dibidang manajemen SDM aparatur dan mewujudkan reformasi sistem pengadaan Aparatur Sipil Negara berbasis kompetensi, yang dilaksanakan secara transparan, objektif, kompetitif, akuntabel, tidak diskriminatif, dan bebas dari praktek KKN maka Kementerian Pertanian akan mengadakan seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) formasi Tahun Anggaran 2014.  Untuk mengisi formasi Kementerian Pertanian Tahun Anggaran 2014 berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang Formasi Pegawai Negeri Sipil Kementerian Pertanian Tahun Anggaran 2014, maka Kementerian Pertanian membuka pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kementerian Pertanian Tahun Anggaran 2014 yang akan ditempatkan pada Kantor Pusat dan Unit Pelaksana Teknis (UPT) lingkup Kementerian Pertanian di seluruh Indonesia, sebagai berikut: I. PERSYARATAN DAN TAHAPAN SELEKSI CPNS KEMENTERIAN

Honorer Usia di Atas 35 Tahun Tak Bisa Diangkat CPNS

CPNS 2015 . Keinginan tenaga honorer terutama yang berusia di atas 35 tahun untuk diangkat menjadi CPNS buyar sudah. Ini menyusul dengan adanya keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak permohonan uji materiil UU No 5/2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diajukan oleh Rochmadi Sularsono, PNS asal Ponorogo dan tiga tenaga honorer yaitu Wahid Ahmad Nahrowi, Siti Murijstul Khadijah, serta Iva Fitria. Dalam permohonannya, para pemohon meminta agar majelis hakim konstitusi membatalkan pasal dalam UU ASN yang menyebutkan batasan umur menjadi CPNS 35 tahun, karena dianggap bertentang dengan UUD 1945 Pasal 27. "Kami kecewa dengan keputusan MK, karena banyak honorer yang sudah mengabdi belasan hingga puluhan tahun usianya sudah di atas 35 tahun. Apa tidak ada rasa kemanusiaan di para petinggi negara ini, sampai harapan kami menjadi CPNS harus buyar," kata Ketua Tim Investigasi Forum Honorer K2 Indonesia (FHK2I) Riyanto Agung Subekti alias Itong saat dimintai tangga