Skip to main content

Seleksi CPNS Honorer K-2 Bermasalah

Ombudsman Perwakilan Kalimantan Barat menemukan berbagai indikasi kecurangan dalam penerimaan pegawai negeri melalui jalur honorer kategori dua (K2). Temuan ini didapatkan setelah lembaga ini melakukan investigasi sejak beberapa bulan lalu. “Indikasi ini kami temukan di berbagai tempat Kalbar. Rata-rata di setiap kabupaten ada kasusnya,” ujar Kepala Ombudsman Perwakilan Kalbar Agus Priyadi saat memaparkan ekspos kinerja penanganan laporan selama bulan Januari-April 2014, Senin (19/5).

Honorer kategori dua adalah honorer yang pendapatannya bersumber dari non APBN dan APBD. Misalnya untuk instansi teknis seperti dinas pekerjaan umum, dananya berasal dari honorarium kegiatan. Sementara bagi guru, dananya dari dana bos atau komite sekolah. Ada sejumlah modus kecurangan penerimaan CPNS melalui jalur ini. Asisten Ombudsman Kalbar, Marini mengatakan, salah satu bentuk kecurangan yang dilakukan adalah dengan membuat surat keputusan (SK) palsu.
Sebagaimana diketahui, salah satu persyaratan untuk bisa lolos sebagai CPNS, perserta minimal harus mempunyai masa kerja sebagai tenaga honorer paling sedikit satu tahun per 31 Desember 2005. “Untuk memenuhi syarat ini, sejumlah peserta kemudian membuat SK fiktif. Dalam penelusuran kami, banyak peserta yang menggunakan SK fiktif ini,” ujarnya.
“Misalnya saja kami temukan dalam SK, NIP peserta tertulis 18 digit, padahal jika SK itu dikeluarkan sebelum 2005 mestinya hanya ada 9 digit. NIP dengan angka 18 digit itu kan baru ada pada 2009. Berarti ada indikasi manipulasi di sana,” jelas Marini.  Ada juga SK yang tercatat dikeluarkan pada tahun 1985, namun sudah dicetak dalam bentuk print out computer. “Ini kami temukan di sebuah desa di Bengkayang. Padahal saat itu, di sana belum masuk listrik. Masak sudah pakai komputer untuk menulis SK,” ujar Marini.
Selain itu, ditemukan pula peserta yang menggunakan SK palsu. Seorang peserta yang berlatar belakang sebagai penambang emas liar dan tidak pernah menjadi tenaga honorer ternyata lolos sebagai CPNS. “Informasi ini kami dapatkan dari sejumlah orang yang melaporkan bahwa peserta tersebut tidak pernah bekerja sebagai honorer. Mereka heran mengapa orang tersebut lolos sebagai CPNS. Ada indikasi peserta tersebut memalsukan SK pengangkatan,” ungkap Marini.
Asisten Ombudsman Kalbar, Irma Syarifah, menambahkan, ada juga orang yang melakukan pemaksaan pada kepala sekolah agar mengeluarkan SK pengangkatan. Tujuannya agar orang tersebut bisa mendaftar CPNS. “Beruntung kepala sekolah itu menolak dengan tegas,” tambah Irma.
Selain SK, manipulasi lain ditemukan pada daftar hadir saat bekerja. Setelah diteliti, ada sejumlah pemalsuan daftar hadir. Hal ini diketahui dari kurang rapinya dalam pembuatan daftar hadir tersebut. Misalnya saja ada tandatangan daftar hadir pada tanggal 29 Februari, padahal di tahun itu bulan Februari hanya sampai tanggal 28. “Ini sudah mengindikasikan adanya niat untuk melakukan kecurangan. Mungkin daftar hadir baru dibuat saat hendak mendaftar,” kata Marina.
Menurut Irma, ada indikasi kecerobohan pemerintah kabupaten atau kota dalam penerimaan CPNS tenaga honorer ini. Banyak peserta yang semestinya tidak memenuhi syarat ternyata bisa lolos. Dari penelitian yang dilakukan, kerap ada perbedaan data base antara badan kepegawaian daerah dengan badan kepegawaian nasional. “Kami cek sejumlah nama yang di BKN semestinya memenuhi syarat menjadi CPNS ternyata di BKD tidak. Itu satu nama, tetapi berbeda datanya,” katanya.
Mestinya proses seleksi sudah harus dilakukan sejak tahap pemberkasan. Orang yang lolos harusnya adalah peserta yang benar-benar memenuhi persyaratan. “Mestinya mereka harus benar-benar mengeceknya, jangan asal terima saja,” lanjut Irma. Dari seluruh nama honorer K2 yang lolos, kata Irma, sebagian besar tidak memenuhi persyaratan. “Misalnya 100 orang yang lolos, paling hanya 10 orang yang secara administrasi itu memenuhi berbagai syarat,” ungkapnya.
Kepala Ombudsman Perwakilan Kalbar, Agus Priyadi mengatakan, laporan ini telah disampaikan ke Ombudsman Pusat untuk ditindaklanjuti ke instansi terkait. “Jika memang terbukti melakukan pelanggaran, semestinya harus dicoret. Pemerintah harus tegas. Ini demi perbaikan ke depan,” katanya. (her)

Comments

Popular posts from this blog

Pendaftaran CPNS 2021 Mulai 31 Mei, Inilah Syarat dan Cara Daftar CPNS 2021

Pendaftaran CPNS 2021 dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) guru dan non-guru rencananya bakal dibuka mulai 31 Mei-21 Juni 2021 mendatang. Sebelumnya, telah dibuka rekrutmen untuk sekolah kedinasan. Kini, tinggal menunggu hari saja untuk rekrutmen pendaftaran CPNS 2021 dan PPPK tersebut. "Tanggal di atas betul adanya (31 Mei-21 Juni 2021) karena memang sebagai informasi awal agar rekan-rekan di daerah bisa terinfo untuk antisipasi," ujar Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Andi Rahadian. Agar tidak kelewatan ada baiknya para calon pelamar mempersiapkan diri dengan mencicil persyaratan yang dibutuhkan dari sekarang. Berikut ini syarat lengkap Pendaftaran CPNS 2021 dan PPPK: 1. Peserta harus berusia minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun saat melamar. Kecuali jabatan tertentu, paling tinggi 40 tahun 2. Jabatan CPNS yang dapat dilamar dengan batas usia paling tinggi 40 tah

PENGUMUMAN Pengadaan CPNS Kementerian Pertanian Formasi 2014

PENGUMUMAN Pengadaan CPNS Kementerian Pertanian Formasi 2014 Dalam rangka pelaksanaan Reformasi Birokrasi dibidang manajemen SDM aparatur dan mewujudkan reformasi sistem pengadaan Aparatur Sipil Negara berbasis kompetensi, yang dilaksanakan secara transparan, objektif, kompetitif, akuntabel, tidak diskriminatif, dan bebas dari praktek KKN maka Kementerian Pertanian akan mengadakan seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) formasi Tahun Anggaran 2014.  Untuk mengisi formasi Kementerian Pertanian Tahun Anggaran 2014 berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang Formasi Pegawai Negeri Sipil Kementerian Pertanian Tahun Anggaran 2014, maka Kementerian Pertanian membuka pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kementerian Pertanian Tahun Anggaran 2014 yang akan ditempatkan pada Kantor Pusat dan Unit Pelaksana Teknis (UPT) lingkup Kementerian Pertanian di seluruh Indonesia, sebagai berikut: I. PERSYARATAN DAN TAHAPAN SELEKSI CPNS KEMENTERIAN

Honorer Usia di Atas 35 Tahun Tak Bisa Diangkat CPNS

CPNS 2015 . Keinginan tenaga honorer terutama yang berusia di atas 35 tahun untuk diangkat menjadi CPNS buyar sudah. Ini menyusul dengan adanya keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak permohonan uji materiil UU No 5/2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diajukan oleh Rochmadi Sularsono, PNS asal Ponorogo dan tiga tenaga honorer yaitu Wahid Ahmad Nahrowi, Siti Murijstul Khadijah, serta Iva Fitria. Dalam permohonannya, para pemohon meminta agar majelis hakim konstitusi membatalkan pasal dalam UU ASN yang menyebutkan batasan umur menjadi CPNS 35 tahun, karena dianggap bertentang dengan UUD 1945 Pasal 27. "Kami kecewa dengan keputusan MK, karena banyak honorer yang sudah mengabdi belasan hingga puluhan tahun usianya sudah di atas 35 tahun. Apa tidak ada rasa kemanusiaan di para petinggi negara ini, sampai harapan kami menjadi CPNS harus buyar," kata Ketua Tim Investigasi Forum Honorer K2 Indonesia (FHK2I) Riyanto Agung Subekti alias Itong saat dimintai tangga