Skip to main content

SPTJM Harga Mati untuk Pengangkatan CPNS dari Honorer K2

Permintaan para kepala daerah agar Badan Kepegawaian Negara (BKN) meniadakan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) dari pejabat pembina kepegawaian (PPK) ditolak pemerintah. Alasan SPTJM tidak ada landasan hukumnya, juga dibantah BKN.

“Tidak bisa itu, para PPK yang ingin mengusulkan pemberkasan NIP honorer kategori dua (K2) harus tanda tangan SPTJM. Karena ini sudah menjadi keputusan Kepala BKN,” tegas Karo Humas dan Protokol BKN Tumpak Hutabarat kepada JPNN, Rabu (14/5).

Dia mengatakan, keluarnya Surat Kepala BKN No. K.26-30/V.23-4/99 tanggal 27 Februari 2014 sebetulnya sebagai penegasan SE MenPAN-RB No 5 Tahun 2010 tentang kriteria tenaga honorer K2. Selain itu, SPTJM dan SE itu juga ada tersirat di PP 56 Tahun 2012.

“Jadi kalau kepala daerah yakin dan sepanjang sepengetahuannya tidak ada masalah dengan honorer K2-nya, seharusnya berani teken SPTJM-nya,” tandasnya.

Lebih lanjut dikatakan, SPTJM harus diteken oleh PPK dan tidak boleh diwakilkan. Jika kepala daerahnya terjerat kasus korupsi maka bisa teken oleh wakil kepala daerah.

“SPTJM hanya bisa diteken oleh kepala daerah, atau wakil kepala daerah atau pelaksana tugas. Kalau kepala daerahnya ada, wakil kepala daerah tidak boleh teken. Intinya SPTJM itu harga mati dan tidak bisa ditawar-tawar lagi,” terangnya.

Comments

Popular posts from this blog

Pendaftaran CPNS 2021 Mulai 31 Mei, Inilah Syarat dan Cara Daftar CPNS 2021

Pendaftaran CPNS 2021 dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) guru dan non-guru rencananya bakal dibuka mulai 31 Mei-21 Juni 2021 mendatang. Sebelumnya, telah dibuka rekrutmen untuk sekolah kedinasan. Kini, tinggal menunggu hari saja untuk rekrutmen pendaftaran CPNS 2021 dan PPPK tersebut. "Tanggal di atas betul adanya (31 Mei-21 Juni 2021) karena memang sebagai informasi awal agar rekan-rekan di daerah bisa terinfo untuk antisipasi," ujar Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Andi Rahadian. Agar tidak kelewatan ada baiknya para calon pelamar mempersiapkan diri dengan mencicil persyaratan yang dibutuhkan dari sekarang. Berikut ini syarat lengkap Pendaftaran CPNS 2021 dan PPPK: 1. Peserta harus berusia minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun saat melamar. Kecuali jabatan tertentu, paling tinggi 40 tahun 2. Jabatan CPNS yang dapat dilamar dengan batas usia paling tinggi 40 tah

PENGUMUMAN Pengadaan CPNS Kementerian Pertanian Formasi 2014

PENGUMUMAN Pengadaan CPNS Kementerian Pertanian Formasi 2014 Dalam rangka pelaksanaan Reformasi Birokrasi dibidang manajemen SDM aparatur dan mewujudkan reformasi sistem pengadaan Aparatur Sipil Negara berbasis kompetensi, yang dilaksanakan secara transparan, objektif, kompetitif, akuntabel, tidak diskriminatif, dan bebas dari praktek KKN maka Kementerian Pertanian akan mengadakan seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) formasi Tahun Anggaran 2014.  Untuk mengisi formasi Kementerian Pertanian Tahun Anggaran 2014 berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang Formasi Pegawai Negeri Sipil Kementerian Pertanian Tahun Anggaran 2014, maka Kementerian Pertanian membuka pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kementerian Pertanian Tahun Anggaran 2014 yang akan ditempatkan pada Kantor Pusat dan Unit Pelaksana Teknis (UPT) lingkup Kementerian Pertanian di seluruh Indonesia, sebagai berikut: I. PERSYARATAN DAN TAHAPAN SELEKSI CPNS KEMENTERIAN

Honorer Usia di Atas 35 Tahun Tak Bisa Diangkat CPNS

CPNS 2015 . Keinginan tenaga honorer terutama yang berusia di atas 35 tahun untuk diangkat menjadi CPNS buyar sudah. Ini menyusul dengan adanya keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak permohonan uji materiil UU No 5/2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diajukan oleh Rochmadi Sularsono, PNS asal Ponorogo dan tiga tenaga honorer yaitu Wahid Ahmad Nahrowi, Siti Murijstul Khadijah, serta Iva Fitria. Dalam permohonannya, para pemohon meminta agar majelis hakim konstitusi membatalkan pasal dalam UU ASN yang menyebutkan batasan umur menjadi CPNS 35 tahun, karena dianggap bertentang dengan UUD 1945 Pasal 27. "Kami kecewa dengan keputusan MK, karena banyak honorer yang sudah mengabdi belasan hingga puluhan tahun usianya sudah di atas 35 tahun. Apa tidak ada rasa kemanusiaan di para petinggi negara ini, sampai harapan kami menjadi CPNS harus buyar," kata Ketua Tim Investigasi Forum Honorer K2 Indonesia (FHK2I) Riyanto Agung Subekti alias Itong saat dimintai tangga