Skip to main content

Aparatur Pemerintah Belum Taati Pelayanan Publik

Buruknya pelayanan publik di Sumatera Utara akibat “birokrasi bebal”, akan menghambat Sumatera Utara dalam menghadapi persaingan bebas Masyarakat Ekonomi Asean (MEA) 2015.

Hal itu diungkapkan Kepala Perwakilan Ombudsman Sumut Abyadi Siregar, pada Seminar Pelayanan Publik Menuju Masyarakat Ekonomi Asean yang diselenggarakan Fakultas Ilmu lmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Muhammadyah Sumatera Utara (Fisip UMSU) di kampus itu, kemarin.

Pada acara itu juga dilakukan penandatanganan nota kesepahaman antara UMSU dan Ombudsman tentang Peningkatan Pemahaman tentang Fungsi, Tugas dan Wewenang serta Peran Ombudsman.

Abyadi menuturkan, pelayanan publik di Indonesia, khususnya di Sumatera Utara masih sangat buruk karena aparatur pemerintah belum menaati UU No 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Dikatakan Abyadi, meski undang-undang itu sudah terbit sekitar 5 tahun lalu, namun hingga kini birokrasi belum mau membenahi diri untuk memberikan pelayanan publik yang prima kepada masyarakat.
“Lihatlah setiap pengurusan di instansi pemerintah, selalu berbeli-belit, tarif yang tidak jelas, dan waktu penyelesaian yang tanpa limit. Ironisnya, mereka masih berkorupsiria,” ujar Abyadi.     Dengan mindset birokrasi ini, kata Abyadi, dia ragu Sumut mampu menghadapi MEA 2015. “Dengan birokrasi yang “bebal” seperti ini, saya agak ragu kita bisa menghadapi itu. Kita bisa menjadi penonton saja di negeri sendiri,” tegasnya.

Abyadi menambahkan, pelayanan publik menjadi sangat penting dalam meningkatkan peranserta masyarakat dalam MEA 2015. Namun mindset birokrasi yang masih ingin dilayani, bukan melayani, dapat mengakibatkan Sumut tergilas dengan SDM dari negara-negara lain di Asean.

Selain itu, masalah pelayanan publik di Sumut yang cukup rumit akan membuat Sumut tidak dilirik investor. “Lihat saja masalah listrik kita yang tak kunjung selesai. Bagaimana kita mau dilirik investor kalau masih seperti ini,” ujarnya.

Abyadi mengakui memang tidak mudah mengubah mindset birokrasi dalam memperbaiki pelayanan publik di Sumut. Karena itu, keterlibatan perguruan tinggi dalam pengawasan pelayanan publik sangat diharapkan untuk meningkatkan pelayanan publik kita. “Peran Ombudsman dan masyarakat sangat penting dalam MEA 2015 karena pengawas internal pemerintah tidak kuat,” ujarnya.

Sementara Wakil Rektor 1 UMSU Muhyarsyah mengatakan, kerjasama antara Ombudsman dan UMSU ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas alumni UMSU sehingga dapat bersaing dalam Masyarakat Ekonomi Asean 2015.

“Tak berapa lama lagi kita memasuki Masyarakat Ekonomi Asean.  Artinya persiapan kita bukan sekadar basa-basi, tapi bagaimana aplikasi dan upaya kita untuk menghadapi situasi dan kondisi itu. Karena mau tidak mau kita harus menghadapi kondisi tersebut,” ujarnya.

Dia menuturkan, sinergisitas antara Ombudsman dan UMSU ini diharapkan menjadi pencerah bagaimana menghadapi MEA nantinya. Pada kesempatan yang sama, Dekan Fisip UMSU Rudianto mengatakan, MEA yang sudah berada di depan mata harus dihadapi. Namun ironisnya, pelayanan publik di Sumut yang akan mendukung masyarakat menghadapi pasar bebas Asean masih sangat buruk. Salah satu contoh masih rumitnya masyarakat berurusan di sejumlah instansi pemerintah.

“Bagaimana kita akan menghadapi Asean Community kalau layanan yang mendukung untuk itu masih banyak hambatan dan kekurangan. Kenapa Samsung dan BlackBerry tidak mau membuka pabrik di Indonesia, semua ada kaitannya dengan pelayanan publik, misalnya perizinan, yang menjadikan Indonesia tidak kompetitif dibanding negara-negara lain di Asean,” ungkapnya.

Oleh sebab itu, lanjut Rudianto, harus dibangun pemahaman terlebih dulu sebelum menghadapi Asean Community. “Agar jadi mahasiswa yang tanggap Asean Community, tidak hanya memiliki kompetensi, tapi juga menjadikan Indonesia bisa bersaing dengan negara lain,” ujarnya.

Ketua Program Studi (Prodi) Admistrasi Negara Fisip UMSU Nahlil Khairiah menambahkan, MEA 2015 menjadi tantangan karena negara-negara maju di Asean akan mendominasi dalam bidang ekonomi, politik, budaya, dan sebagainya. “Karena itu kita harus menyiapkan SDM berkualitas dan rasa nasionalisme. Tujuan dari Prodi kita adalah menghasilkan tenaga-tenaga administratur. Dengan ini diharapkan kita dapat menghasilkan administratur-administratur berskala dunia,” katanya.

Dia menyebutkan, tujuan dilakukannya kerjasama dengan Ombudsman adalah untuk mewujudkan alumnni UMSU menjadi tenaga-tenaga administratur berkelas dunia. Terlebih pelayanan publik di Sumut masih buruk, bahkan bila dibandingkan dengan daerah timur Indonesia.

Sementara Direktur Lembaga Advokasi Perlindungan Konsumen (LAPK) Farid Wajdi yang juga menjadi narasumber dalam seminar tersebut mengatakan, pelayanan publik kita tidak ramah karena masih banyak praktik percaloan. Selain itu, di layanan kesehatan seperti rumah sakit, pelayanan publik juga tidak kalah buruknya. “Banyaknya masyarakat berobat ke Malaysia adalah bukti buruknya pelayanan kesehatan di Sumut,” ucapnya.

Download Soal CPNS 2014, klik ini Soal CPNS 2014

Comments

Popular posts from this blog

Pendaftaran CPNS 2021 Mulai 31 Mei, Inilah Syarat dan Cara Daftar CPNS 2021

Pendaftaran CPNS 2021 dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) guru dan non-guru rencananya bakal dibuka mulai 31 Mei-21 Juni 2021 mendatang. Sebelumnya, telah dibuka rekrutmen untuk sekolah kedinasan. Kini, tinggal menunggu hari saja untuk rekrutmen pendaftaran CPNS 2021 dan PPPK tersebut. "Tanggal di atas betul adanya (31 Mei-21 Juni 2021) karena memang sebagai informasi awal agar rekan-rekan di daerah bisa terinfo untuk antisipasi," ujar Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Andi Rahadian. Agar tidak kelewatan ada baiknya para calon pelamar mempersiapkan diri dengan mencicil persyaratan yang dibutuhkan dari sekarang. Berikut ini syarat lengkap Pendaftaran CPNS 2021 dan PPPK: 1. Peserta harus berusia minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun saat melamar. Kecuali jabatan tertentu, paling tinggi 40 tahun 2. Jabatan CPNS yang dapat dilamar dengan batas usia paling tinggi 40 tah

PENGUMUMAN Pengadaan CPNS Kementerian Pertanian Formasi 2014

PENGUMUMAN Pengadaan CPNS Kementerian Pertanian Formasi 2014 Dalam rangka pelaksanaan Reformasi Birokrasi dibidang manajemen SDM aparatur dan mewujudkan reformasi sistem pengadaan Aparatur Sipil Negara berbasis kompetensi, yang dilaksanakan secara transparan, objektif, kompetitif, akuntabel, tidak diskriminatif, dan bebas dari praktek KKN maka Kementerian Pertanian akan mengadakan seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) formasi Tahun Anggaran 2014.  Untuk mengisi formasi Kementerian Pertanian Tahun Anggaran 2014 berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang Formasi Pegawai Negeri Sipil Kementerian Pertanian Tahun Anggaran 2014, maka Kementerian Pertanian membuka pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kementerian Pertanian Tahun Anggaran 2014 yang akan ditempatkan pada Kantor Pusat dan Unit Pelaksana Teknis (UPT) lingkup Kementerian Pertanian di seluruh Indonesia, sebagai berikut: I. PERSYARATAN DAN TAHAPAN SELEKSI CPNS KEMENTERIAN

Honorer Usia di Atas 35 Tahun Tak Bisa Diangkat CPNS

CPNS 2015 . Keinginan tenaga honorer terutama yang berusia di atas 35 tahun untuk diangkat menjadi CPNS buyar sudah. Ini menyusul dengan adanya keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak permohonan uji materiil UU No 5/2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diajukan oleh Rochmadi Sularsono, PNS asal Ponorogo dan tiga tenaga honorer yaitu Wahid Ahmad Nahrowi, Siti Murijstul Khadijah, serta Iva Fitria. Dalam permohonannya, para pemohon meminta agar majelis hakim konstitusi membatalkan pasal dalam UU ASN yang menyebutkan batasan umur menjadi CPNS 35 tahun, karena dianggap bertentang dengan UUD 1945 Pasal 27. "Kami kecewa dengan keputusan MK, karena banyak honorer yang sudah mengabdi belasan hingga puluhan tahun usianya sudah di atas 35 tahun. Apa tidak ada rasa kemanusiaan di para petinggi negara ini, sampai harapan kami menjadi CPNS harus buyar," kata Ketua Tim Investigasi Forum Honorer K2 Indonesia (FHK2I) Riyanto Agung Subekti alias Itong saat dimintai tangga