Skip to main content

Honorer Bodong yang Lulus Tes CPNS Diminta Mundur

Forum Honorer Indonesia (FHI) Kabupaten Muara Enim menduga tenaga honorer kategori dua (K2) yang lolos tes menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) terindikasi banyak yang bodong.

“Salah satu contohnya yaitu El bertugas di salah satu sekolah di Kabupaten Muara Enim masa kerja tahun 2008. Padahal, menurut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 56 Tahun 2012 minimal terhitung 1 Januari 2005 sampai dengan 31 Desember 2005 terhitung satu tahun masa kerja,” jelas Koordinator Daerah FHI Kabupaten Muara Enim Tantowi dalam keterangan tertulisnya.

Tantowi yang juga menjabat sebagai Ketua Asosiasi Guru dan Pegawai Honorer (AGPH) Muara Enim menjelaskan, pihaknya sedang melakukan penyelusuran data bodong dan mengumpulkan data-data tenaga honorer bodong untuk dilaporkan ke instansi dan lembaga terkait di Jakarta.

“FHI Muara Enim berharap dan menghimbau agar tenaga honorer bodong dengan kesadaran sendiri untuk mengundurkan diri,” tegasnya.

Dia juga meminta Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Muara Enim untuk melakukan verifikasi dan validasi data K2 yang lolos tes sebelum diusulkan dalam pengajuan pemberkasan Nomor Induk Pegawai (NIP).

Rencananya FHI Korda Muara Enim akan melaporkan data-data tenaga honorer bodong ke FHI Pusat untuk selanjutnya diteruskan ke Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Badan Kepegawaian Negara,  ICW, dan lain-lain. 

“Mereka ini mitra FHI Pusat dalam menangani permasalahan tenaga honorer bodong dan penanganan kasus-kasus tenaga honorer,” papar dia.

Saat dikonfirmasi, Ketua Dewan Pembina FHI Pusat Hasbi menyatakan pengaduan dari Korda FHI Muara Enim telah diterima pihaknya. Dalam waktu dekat, FHI Pusat akan melakukan kordinasi kembali dengan ICW guna menindaklanjuti laporan Korwil/Korda FHI dari berbagai daerah.”Masalah data bodong ini akan dilaporkan ke Mabes POLRI,” jelasnya. (Ndw)

Comments

Popular posts from this blog

Pendaftaran CPNS 2021 Mulai 31 Mei, Inilah Syarat dan Cara Daftar CPNS 2021

Pendaftaran CPNS 2021 dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) guru dan non-guru rencananya bakal dibuka mulai 31 Mei-21 Juni 2021 mendatang. Sebelumnya, telah dibuka rekrutmen untuk sekolah kedinasan. Kini, tinggal menunggu hari saja untuk rekrutmen pendaftaran CPNS 2021 dan PPPK tersebut. "Tanggal di atas betul adanya (31 Mei-21 Juni 2021) karena memang sebagai informasi awal agar rekan-rekan di daerah bisa terinfo untuk antisipasi," ujar Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Andi Rahadian. Agar tidak kelewatan ada baiknya para calon pelamar mempersiapkan diri dengan mencicil persyaratan yang dibutuhkan dari sekarang. Berikut ini syarat lengkap Pendaftaran CPNS 2021 dan PPPK: 1. Peserta harus berusia minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun saat melamar. Kecuali jabatan tertentu, paling tinggi 40 tahun 2. Jabatan CPNS yang dapat dilamar dengan batas usia paling tinggi 40 tah

PENGUMUMAN Pengadaan CPNS Kementerian Pertanian Formasi 2014

PENGUMUMAN Pengadaan CPNS Kementerian Pertanian Formasi 2014 Dalam rangka pelaksanaan Reformasi Birokrasi dibidang manajemen SDM aparatur dan mewujudkan reformasi sistem pengadaan Aparatur Sipil Negara berbasis kompetensi, yang dilaksanakan secara transparan, objektif, kompetitif, akuntabel, tidak diskriminatif, dan bebas dari praktek KKN maka Kementerian Pertanian akan mengadakan seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) formasi Tahun Anggaran 2014.  Untuk mengisi formasi Kementerian Pertanian Tahun Anggaran 2014 berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang Formasi Pegawai Negeri Sipil Kementerian Pertanian Tahun Anggaran 2014, maka Kementerian Pertanian membuka pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kementerian Pertanian Tahun Anggaran 2014 yang akan ditempatkan pada Kantor Pusat dan Unit Pelaksana Teknis (UPT) lingkup Kementerian Pertanian di seluruh Indonesia, sebagai berikut: I. PERSYARATAN DAN TAHAPAN SELEKSI CPNS KEMENTERIAN

Honorer Usia di Atas 35 Tahun Tak Bisa Diangkat CPNS

CPNS 2015 . Keinginan tenaga honorer terutama yang berusia di atas 35 tahun untuk diangkat menjadi CPNS buyar sudah. Ini menyusul dengan adanya keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak permohonan uji materiil UU No 5/2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diajukan oleh Rochmadi Sularsono, PNS asal Ponorogo dan tiga tenaga honorer yaitu Wahid Ahmad Nahrowi, Siti Murijstul Khadijah, serta Iva Fitria. Dalam permohonannya, para pemohon meminta agar majelis hakim konstitusi membatalkan pasal dalam UU ASN yang menyebutkan batasan umur menjadi CPNS 35 tahun, karena dianggap bertentang dengan UUD 1945 Pasal 27. "Kami kecewa dengan keputusan MK, karena banyak honorer yang sudah mengabdi belasan hingga puluhan tahun usianya sudah di atas 35 tahun. Apa tidak ada rasa kemanusiaan di para petinggi negara ini, sampai harapan kami menjadi CPNS harus buyar," kata Ketua Tim Investigasi Forum Honorer K2 Indonesia (FHK2I) Riyanto Agung Subekti alias Itong saat dimintai tangga