Skip to main content

Honorer K2 Asli jadi CPNS Tunggu Kepastian Jumlah yang Bodong

Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Eko Sutrisno membantah bila pemerintah tidak memperhatikan nasib honorer kategori dua (K2), terutama honorer asli yang tidak lulus tes.

Dikatakan, adanya PP 48 Tahun 2005 dan PP 56 Tahun 2012 merupakan bentuk perhatian pemerintah kepada honorer.

“Tidak benar kalau pemerintah tidak memperhatikan honorer. Sebenarnya sudah 900 ribu lebih honorer yang diangkat CPNS. Tapi karena banyak yang bilang masih ada honorer, kita angkat lagi. Inikan bentuk perhatian pemerintah,” kata Eko saat dihubungi.

Eko mengatakan hal tersebut, menanggapi masalah lambannya pemberksan NIP yang berimbas pada belum ditetapkannnya berapa kuota penggantian honorer bodong oleh honorer yang asli.

Dijelaskan Eko, pihaknya saat ini sedang fokus menyelesaikan hal-hal yang sudah clear. Karena itu jangan disusupi lagi dengan hal-hal yang tidak benar.

“Kami selesaikan dulu yang ini. Kalau sudah tuntas, baru bicara pada penggantian yang bodong ke asli. Sekarang kan belum tahu berapa sebenarnya jumlah yang bodong wong masih berjalan kok prosesnya,” tandasnya.

Dia pun mengimbau honorer K2 asli yang tidak lulus tes untuk mendorong kepala daerahnya segera menyelesaikan proses verifikasi dan validasi agar pemerintah bisa mengambil langkah selanjutnya.

“Jadi kami bukannya memperlambat, tapi bolanya sekarang ada di daerah. Kalau mereka cepat mengajukan, kami juga akan cepat memprosesnya,” pungkasnya.

Dijelaskan, hingga Minggu (22/6), baru sekitar 40 persen instansi yang mengajukan pemberkasan NIP. Padahal tenggat waktu yang ditetapkan BKN hanya sampai akhir Juli.

Hal ini dikeluhkan  Ketum Forum Honorer K2 Indonesia (FHK2I) Titi Purwaningsih.

“Kalau molor terus, kapan kami bisa diangkat. Pemerintah bilang, kami bisa diangkat kalau sudah didapat angka honorer bodongnya,” kata Titi Purwaningsih yang dihubungi JPNN secara terpisah.

Download Soal CPNS 2014, klik ini Soal CPNS 2014

Comments

Popular posts from this blog

Pendaftaran CPNS 2021 Mulai 31 Mei, Inilah Syarat dan Cara Daftar CPNS 2021

Pendaftaran CPNS 2021 dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) guru dan non-guru rencananya bakal dibuka mulai 31 Mei-21 Juni 2021 mendatang. Sebelumnya, telah dibuka rekrutmen untuk sekolah kedinasan. Kini, tinggal menunggu hari saja untuk rekrutmen pendaftaran CPNS 2021 dan PPPK tersebut. "Tanggal di atas betul adanya (31 Mei-21 Juni 2021) karena memang sebagai informasi awal agar rekan-rekan di daerah bisa terinfo untuk antisipasi," ujar Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Andi Rahadian. Agar tidak kelewatan ada baiknya para calon pelamar mempersiapkan diri dengan mencicil persyaratan yang dibutuhkan dari sekarang. Berikut ini syarat lengkap Pendaftaran CPNS 2021 dan PPPK: 1. Peserta harus berusia minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun saat melamar. Kecuali jabatan tertentu, paling tinggi 40 tahun 2. Jabatan CPNS yang dapat dilamar dengan batas usia paling tinggi 40 tah

PENGUMUMAN Pengadaan CPNS Kementerian Pertanian Formasi 2014

PENGUMUMAN Pengadaan CPNS Kementerian Pertanian Formasi 2014 Dalam rangka pelaksanaan Reformasi Birokrasi dibidang manajemen SDM aparatur dan mewujudkan reformasi sistem pengadaan Aparatur Sipil Negara berbasis kompetensi, yang dilaksanakan secara transparan, objektif, kompetitif, akuntabel, tidak diskriminatif, dan bebas dari praktek KKN maka Kementerian Pertanian akan mengadakan seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) formasi Tahun Anggaran 2014.  Untuk mengisi formasi Kementerian Pertanian Tahun Anggaran 2014 berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang Formasi Pegawai Negeri Sipil Kementerian Pertanian Tahun Anggaran 2014, maka Kementerian Pertanian membuka pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kementerian Pertanian Tahun Anggaran 2014 yang akan ditempatkan pada Kantor Pusat dan Unit Pelaksana Teknis (UPT) lingkup Kementerian Pertanian di seluruh Indonesia, sebagai berikut: I. PERSYARATAN DAN TAHAPAN SELEKSI CPNS KEMENTERIAN

Honorer Usia di Atas 35 Tahun Tak Bisa Diangkat CPNS

CPNS 2015 . Keinginan tenaga honorer terutama yang berusia di atas 35 tahun untuk diangkat menjadi CPNS buyar sudah. Ini menyusul dengan adanya keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak permohonan uji materiil UU No 5/2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diajukan oleh Rochmadi Sularsono, PNS asal Ponorogo dan tiga tenaga honorer yaitu Wahid Ahmad Nahrowi, Siti Murijstul Khadijah, serta Iva Fitria. Dalam permohonannya, para pemohon meminta agar majelis hakim konstitusi membatalkan pasal dalam UU ASN yang menyebutkan batasan umur menjadi CPNS 35 tahun, karena dianggap bertentang dengan UUD 1945 Pasal 27. "Kami kecewa dengan keputusan MK, karena banyak honorer yang sudah mengabdi belasan hingga puluhan tahun usianya sudah di atas 35 tahun. Apa tidak ada rasa kemanusiaan di para petinggi negara ini, sampai harapan kami menjadi CPNS harus buyar," kata Ketua Tim Investigasi Forum Honorer K2 Indonesia (FHK2I) Riyanto Agung Subekti alias Itong saat dimintai tangga