Skip to main content

Inilah 14 Nama Calon Anggota Komisi Aparatur Sipil Negara

Panitia Seleksi Anggota Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) mengumumkan 14 nama yang dianggap layak untuk diusulkan kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) sebagai calon anggota KASN. Mereka terpilih setelah melalui tes wawancara selama dua hari, pada 12-13 Mei 2014.

Ketua Sekretariat Panitia Seleksi Calon Anggota KASN, Rusdianto, dalam siaran pernya di Jakarta, Sabtu (17/5) mengatakan, 14 dari 17 peserta seleksi wawancara yang dinyatakan lulus seleksi oleh tim pewawancara, yang terdiri atas Azwar Abubakar, Eko Prasojo, Sarwono Kusumaatmadja, Erry Riyana Hardjapamekas, Rozan Anwar, JB. Kristiadi, Tara Hidayat, Sofyan A. Djalil, dan Cahyana Ahmadjaya.

Ke-14 yang lolos seleksi adalah:

1. Achmad Sobirin PhD
2. Dr Dyah Kusumastuti MS
3. Dr I Made Suwandi MSoc Sc
4. Dr Ir Iwan Kisnadi MPA
5. Dr Ir Nuraida Mokhsen MA
6. Dr Waluyo
7. Drs Irham Dilmy MBA
8. Faisal Syam S MIPA MM
9. Prof Dr Azhar Kasim MPA
10. Prof Dr Tahir Kasnawi SU
11. Prof Dr Sofian Effendi
12.Prof Drs Y Warella MPA Phd
13. Prof Prijono Tjiptoherjanto
14. Tasdik Kinanto SH MHum.
Dikatakan, di antara ke-14 nama yang akan diusulkan kepada Presiden SBY untuk dipilih 7 (tujuh) di antaranya sebagai anggota KASN, terdapat sejumlah nama yang cukup populer, seperti Dr I Made Suwandi, Staf Ahli Mendagri; Dr Ir Nuraida Mokhsen, Setwapres RI; Prof Prijono Tjiptoherijanto, Sekretaris Wakil Presiden; Prof Sofian Effendi, UGM Yogyakarta; dan Tasdik Kinanto SH MHum, Sekretaris Menteri PAN-RB.

Awasi PNS

Dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) disebutkan, KASN merupakan lembaga non-struktural yang mandiri dan bebas dari intervensi politik untuk menciptakan pegawai ASN (PNS, PPPK, dan anggota TNI/Polri yang ditugaskan dalam jabatan ASN) yang professional dan berkinerja, memberikan pelayanan secara adil dan netral, serta menjadi perekat dan pemersatu bangsa.

“KASN berkedudukan di ibukota negara,” bunyi Pasal 29 UU No.5/2014.

Menurut UU ASN, KASN berfungsi mengawasi pelaksanaan norma dasar, kode etik dan kode perilaku ASN, serta penerapan Sistem Merit dalam kebijakan dan Manajemen ASN pada Instansi Pemerintah.

Adapun tugas KASN adalah:
a. Menjaga netralitas Pegawai ASN;
b. Melakukan pengawasan atas pembinaan profesi ASN; dan
c. Melaporkan pengawasan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan Manajemen ASN kepada Presiden.

Kewenangan KASN adalah:
a. mengawasi setiap tahapan proses pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi mulai dari pembentukan panitia seleksi instansi, pengumuman lowongan, pelaksanaan seleksi, pengusulan nama calon, penetapan dan pelantikan Pejabat Pimpinan Tinggi;
b. mengawasi dan mengevaluasi asas, nilai dasar, serta kode etik dan kode perilaku Pegawai ASN;
c. meminta informasi dari Pegawai ASN dan masyarakat mengenai laporan pelanggaran norma dasar, kode etik dan kode perilaku Pegawai ASN;
d. meminta klarifikasi dan/atau dokumen yang diperlukan dari Instansi Pemerintah untuk pemeriksaan laporan atas pelanggaran norma dasar, kode etik dan kode perilaku Pegawai ASN.

Download Soal CPNS 2014, klik ini Soal CPNS 2014

Comments

Popular posts from this blog

Pengumuman Formasi CPNS PUPR 2021

Formasi CPNS 2021 Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Sebanyak 1.057 formasi  Tak hanya guru dan tenaga kesehatan, CPNS 2021 juga membuka seleksi untuk mejadi ASN di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR). Apa saja info seputar CPNS PUPR 2021? Simak penjelasan berikut. Formasi CPNS PUPR 2021 Jumlah formasi CPNS PUPR 2021 baru saja dirilis pada Jumat, 25 Mei 2021 lalu. Total ada 1.057 formasi yang dibuka Kementerian PUPR untuk CPNS 2021. Ribuan formasi CPNS PUPR 2021 yang dibutuhkan terdiri dari para ahli dari lulusan S1 maupun D3. Mulai dari teknik sipil, sistem informasi, ilmu komputer, manajemen proyek konstruksi, ilmu hukum, planologi teknik transportasi, teknik perawatan gedung, arsitektur, rekayasa struktur, dan lainnya. Bagi anda yang memenuhi persyaratan keahlian tersebut bisa segera mempersiapkan diri untuk mengikuti CPNS 2021. Formasi lengkap kebutuhan CPNS PUPR 2021 dapat diakses melalui link https://drive.google.com/file/d/1Gm87XV_CmI4znpVs

Pemerintah Tetapkan Nilai Ambang Batas Passing Grade SKD 2021 Sekolah Kedinasan

Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) Tahun 2021 melalui skema sekolah kedinasan akan segera memasuki seleksi kompetensi dasar (SKD). Tahapan ini merupakan proses seleksi untuk menjamin pelamar sekolah kedinasan yang melanjutkan ke tahapan seleksi selanjutnya telah memenuhi kompetensi dasar yang telah ditetapkan. Untuk memenuhi hal tersebut, pemerintah telah menetapkan standar penilaian dalam bentuk nilai ambang batas/ passing grade seleksi CASN. Penetapan tersebut tercantum dalam Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) No. 921/2021 tentang Nilai Ambang Batas SKD Seleksi Penerimaan Mahasiswa/Praja/Taruna Sekolah Kedinasan pada Kementerian/Lembaga T.A 2021. Dalam Kepmen Menteri PANRB tersebut disebutkan bahwa SKD dalam Seleksi Penerimaan Mahasiswa/Praja/Taruna Sekolah Kedinasan pada Kementerian/Lembaga T.A 2021 terdiri dari tiga materi soal, yakni Tes Karakteristik Pribadi (TKP), Tes Intelegensia Umum (TIU), dan Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).

ASN Instansi Pemerintah manakah dengan Tunjangan Tertinggi?

CPNS.INFO - Profesi pegawai negeri sipil (PNS) semakin jadi idaman banyak orang. Ini bisa terlihat dari membeludaknya jumlah pelamar CPNS dalam setiap rekrutmen yang dibuka pemerintah. Dalam rekrutmen CPNS terbaru berdasarkan data dari Badan Kepegawaian Nasional (BKN), jumlah orang yang mendaftar dalam rekrutmen CPNS Tahun Anggaran 2019 mencapai 5.056.585 pelamar untuk 196.682 formasi. Beberapa alasan orang mengidamkan profesi ASN antara lain pendapatan stabil, jaminan pensiun, dan risiko kecil untuk diberhentikan. Selain gaji, pemanis lain yang membuat jutaan orang tertarik bersaing menjadi PNS yaitu besarnya tunjangan. Berikut daftar 5 instansi pemerintah, baik pusat maupun daerah, yang menawarkan tunjangan tertinggi: 1. Direktorat Jenderal Pajak Meski masih di bawah naungan Kementerian Keuangan, tunjangan yang diterima PNS di Direktorat Jenderal Pajak (DJP) berbeda dari kementerian induknya. Bahkan, sempat diwacanakan agar DJP diusulkan menjadi kementerian terpisah. Selain itu, DJP