Skip to main content

Kemenpan Permudah Persyaratan Seleksi CPNS 2014

Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi kembali berniat membuka lowongan calon pegawai negeri sipil. Juru bicara Kemenpan, Herman Suryatman, mengatakan pelaksanaan tes kali ini akan jauh lebih mudah. “Persyaratan seleksi CPNS 2014 akan dipangkas,” kata Herman melalui pesan elektronik, Jumat malam, 6 Juni 2014.

Menurut Herman, syarat yang bakal dihapus itu adalah surat keterangan catatan kepolisian, kartu kuning, dan surat keterangan sehat. Pemangkasan persyaratan ini juga dimaksudkan agar calon peserta seleksi CPNS lebih berfokus pada persiapan diri untuk mengikuti tes.

Herman mengatakan selama ini ketiga persyaratan tersebut selalu dinilai merepotkan calon pelamar lowongan CPNS. Selain harus mengurus persyaratan selama berhari-hari, mereka juga harus mengeluarkan biaya berlebih. Padahal mereka belum tentu diterima. Tiga syarat itu, kata Herman, baru dibutuhkan setelah pelamar lulus dan diterima sebagai CPNS.

Pemangkasan persyaratan, menurut Herman, merupakan komitmen Kemenpan untuk mewujudkan reformasi birokrasi di berbagai bidang. “Kalau bisa mudah, kenapa harus dipersulit? Kalau bisa ringkas, kenapa harus berbelit-belit?”

Materi tes tahun ini sama seperti tahun lalu, yakni terdiri atas tiga kelompok: wawasan kebangsaan, karakteristik pribadi, dan intelegensi umum. Menurut rencana, pemerintah akan menetapkan formasi aparatur sipil negara yang diusulkan dari masing-masing instansi pada pertengahan Juni ini. Sedangkan pendaftaran dan tes kompetensi dasar akan dilakukan seusai pemilihan presiden.

Download Soal CPNS 2014, klik ini Soal CPNS 2014

Comments

Popular posts from this blog

Pendaftaran CPNS 2021 Mulai 31 Mei, Inilah Syarat dan Cara Daftar CPNS 2021

Pendaftaran CPNS 2021 dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) guru dan non-guru rencananya bakal dibuka mulai 31 Mei-21 Juni 2021 mendatang. Sebelumnya, telah dibuka rekrutmen untuk sekolah kedinasan. Kini, tinggal menunggu hari saja untuk rekrutmen pendaftaran CPNS 2021 dan PPPK tersebut. "Tanggal di atas betul adanya (31 Mei-21 Juni 2021) karena memang sebagai informasi awal agar rekan-rekan di daerah bisa terinfo untuk antisipasi," ujar Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Andi Rahadian. Agar tidak kelewatan ada baiknya para calon pelamar mempersiapkan diri dengan mencicil persyaratan yang dibutuhkan dari sekarang. Berikut ini syarat lengkap Pendaftaran CPNS 2021 dan PPPK: 1. Peserta harus berusia minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun saat melamar. Kecuali jabatan tertentu, paling tinggi 40 tahun 2. Jabatan CPNS yang dapat dilamar dengan batas usia paling tinggi 40 tah

PENGUMUMAN Pengadaan CPNS Kementerian Pertanian Formasi 2014

PENGUMUMAN Pengadaan CPNS Kementerian Pertanian Formasi 2014 Dalam rangka pelaksanaan Reformasi Birokrasi dibidang manajemen SDM aparatur dan mewujudkan reformasi sistem pengadaan Aparatur Sipil Negara berbasis kompetensi, yang dilaksanakan secara transparan, objektif, kompetitif, akuntabel, tidak diskriminatif, dan bebas dari praktek KKN maka Kementerian Pertanian akan mengadakan seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) formasi Tahun Anggaran 2014.  Untuk mengisi formasi Kementerian Pertanian Tahun Anggaran 2014 berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang Formasi Pegawai Negeri Sipil Kementerian Pertanian Tahun Anggaran 2014, maka Kementerian Pertanian membuka pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kementerian Pertanian Tahun Anggaran 2014 yang akan ditempatkan pada Kantor Pusat dan Unit Pelaksana Teknis (UPT) lingkup Kementerian Pertanian di seluruh Indonesia, sebagai berikut: I. PERSYARATAN DAN TAHAPAN SELEKSI CPNS KEMENTERIAN

Honorer Usia di Atas 35 Tahun Tak Bisa Diangkat CPNS

CPNS 2015 . Keinginan tenaga honorer terutama yang berusia di atas 35 tahun untuk diangkat menjadi CPNS buyar sudah. Ini menyusul dengan adanya keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak permohonan uji materiil UU No 5/2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diajukan oleh Rochmadi Sularsono, PNS asal Ponorogo dan tiga tenaga honorer yaitu Wahid Ahmad Nahrowi, Siti Murijstul Khadijah, serta Iva Fitria. Dalam permohonannya, para pemohon meminta agar majelis hakim konstitusi membatalkan pasal dalam UU ASN yang menyebutkan batasan umur menjadi CPNS 35 tahun, karena dianggap bertentang dengan UUD 1945 Pasal 27. "Kami kecewa dengan keputusan MK, karena banyak honorer yang sudah mengabdi belasan hingga puluhan tahun usianya sudah di atas 35 tahun. Apa tidak ada rasa kemanusiaan di para petinggi negara ini, sampai harapan kami menjadi CPNS harus buyar," kata Ketua Tim Investigasi Forum Honorer K2 Indonesia (FHK2I) Riyanto Agung Subekti alias Itong saat dimintai tangga