Skip to main content

KemenPAN-RB: Nasib CPNS 2013 Madina di Tangan Bupati

Pernyataan Plt Bupati Mandailing Natal (Madina), Sumut, Dahlan Hasan Nasution yang menyebut Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) sebagai pihak yang bertanggung jawab atas belum diumumkannya hasil seleksi CPNS 2013, dibantah pihak kementerian tersebut.

Karo Hukum dan Komunikasi Informasi Publik (KIP) KemenPAN-RB) Herman Suryatman mengatakan, urusan pengumuman dan penetapan kelulusan CPNS 2013 itu saat ini menjadi kewenangan bupati Madina sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian.

“Mestinya konfirmasinya ke bupati Madina karena bola sudah ada di sana. Panselnas sudah menyerahkan hasil TKD (tes kompetensi dasar), ya selanjutnya kewenangan bupati untuk menetapkan dan mengumumkannya. Daerah-daerah lain sudah kok, tinggal Madina saja yang belum,” urai Herman kepada JPNN kemarin (10/6).

Pernyataan Herman menanggapi aksi unjuk rasa para pelamar CPNS 2013 di Madina, yang sudah menginap di halaman kantor bupati selama sepakan lamanya. Senin pagi (9/6), Dahlan Hasan Nasution menemui mereka.

Dahlan menjanjikan akan segera menuntaskan masalah ini. Dia pun menyebut pihak kemenpan yang bertanggung jawab.

“Persoalan ini bukan ada di Pemda tetapi di Kementerian PAN RB, kita tidak menunda-nunda pengumumannya, dan saya berharap agar kiranya perwakilan dari forum Pelamar CPNS tahun 2013 ini ikut bersama saya kejakarta menemui langsung Mentripan RB, persoalan ini tidak ada kesalahanya pada saya, tetapi Menpanlah yang seharusnya bertanggung jawab dalam pegumuman CPNS tahun 2013 lalu. Saya meminta agar perwakilan forum pelamar CPNS tahun 2013 agar ikut serta untuk berjumpa lansung dengan Menpan,” ujar Dahlan.

Herman menjelaskan, jika memang ada masalah, mestinya plt bupati menemui MenPAN-RB Azwar Abubakar untuk dicarikan solusinya. Namun, lanjutnya, Plt bupati belum pernah menemui Azwar dan hanya pernah mengirimkan kepala BKD-nya saja. “Kepala BKD yang datang dan saya yang menemuinya,” ujar Herman.

Dijelaskan, pokok masalah yang terjadi di Madina adalah keinginan bupati untuk mengakomodir sebanyak mungkin putra asli daerah lulus tes CPNS 2013. Sementara, hasil TKD merupakan hasil tes murni, yang tidak melihat apakah si pelamar yang lulus itu putra asli daerah atau tidak.

Mestinya, kata Herman, jika memang menghendaki porsi putra daerah bisa terakomodir, bupati sebagai PPK bisa melakukan tes kompetensi bidang (TKB) untuk menjaring putra asli daerah.

“Karena mengakomodir putra asli daerah itu dimungkinkan kok, disesuaikan kebutuhan dan kearifan lokal,” kata dia. Sayangnya, bupati tidak menggunakan TKD dan malah menunda-nunda pengumuman.

Alternatif solusi kedua, jika memang tidak mau menggunakan TKD, putra asli daerah bisa diakomodir di tes CPNS 2014 ini. “Caranya, silakan membuat aturan persyaratan, misalnya harus yang ber-KTP lokal sehingga akan banyak putra asli daerah yang bisa menjadi CPNS,” terang Herman.

Cara ini, lanjutnya, juga dilakukan oleh Pemkab Meranti, Riau, yang juga ngotot minta banyak putra asli daerah terakomodir. Akhirnya diberikan solusi oleh kemenpan, untuk seleksi CPNS 2014 ini Meranti boleh memasang persyaratan yang memungkinkan banyak putra asli daerah terakomodir. Bupati Meranti pun akhirnya mengumumkan hasil tes CPNS 2013.

Download Soal CPNS 2014, klik ini Soal CPNS 2014

Comments

  1. Informasi
    Bagi teman2 honorer yang sudah lama mengapdi belum terangkat PNS di karenakan

    - Tidak lolos seleksi CPNS
    - Terkendalah soal tes CPNS
    - Belum masuk DATA BASE CPNS
    - Pegawai kontrak lama non PNS
    - Honorer lama non PNS

    Bisa dikonfirmasikan langsung ke BKN pusat JKT
    Langsung ke direktur pengadaan dan kepangkatan pns BKN pusat
    Bpk Drs. Aidu Tauhid M.SI No tlp (021) 80882815 / Hp 082 349 747 870
    Sudah banyak honorer di bantu oleh beliau...wassalam
    BKN Pusat : Jl. Letjen Sutoyo No. 12. Jakarta Timur 13640.. DKI JAKARTA.

    ReplyDelete

Post a Comment

Popular posts from this blog

Pendaftaran CPNS 2021 Mulai 31 Mei, Inilah Syarat dan Cara Daftar CPNS 2021

Pendaftaran CPNS 2021 dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) guru dan non-guru rencananya bakal dibuka mulai 31 Mei-21 Juni 2021 mendatang. Sebelumnya, telah dibuka rekrutmen untuk sekolah kedinasan. Kini, tinggal menunggu hari saja untuk rekrutmen pendaftaran CPNS 2021 dan PPPK tersebut. "Tanggal di atas betul adanya (31 Mei-21 Juni 2021) karena memang sebagai informasi awal agar rekan-rekan di daerah bisa terinfo untuk antisipasi," ujar Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Andi Rahadian. Agar tidak kelewatan ada baiknya para calon pelamar mempersiapkan diri dengan mencicil persyaratan yang dibutuhkan dari sekarang. Berikut ini syarat lengkap Pendaftaran CPNS 2021 dan PPPK: 1. Peserta harus berusia minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun saat melamar. Kecuali jabatan tertentu, paling tinggi 40 tahun 2. Jabatan CPNS yang dapat dilamar dengan batas usia paling tinggi 40 tah

PENGUMUMAN Pengadaan CPNS Kementerian Pertanian Formasi 2014

PENGUMUMAN Pengadaan CPNS Kementerian Pertanian Formasi 2014 Dalam rangka pelaksanaan Reformasi Birokrasi dibidang manajemen SDM aparatur dan mewujudkan reformasi sistem pengadaan Aparatur Sipil Negara berbasis kompetensi, yang dilaksanakan secara transparan, objektif, kompetitif, akuntabel, tidak diskriminatif, dan bebas dari praktek KKN maka Kementerian Pertanian akan mengadakan seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) formasi Tahun Anggaran 2014.  Untuk mengisi formasi Kementerian Pertanian Tahun Anggaran 2014 berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang Formasi Pegawai Negeri Sipil Kementerian Pertanian Tahun Anggaran 2014, maka Kementerian Pertanian membuka pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kementerian Pertanian Tahun Anggaran 2014 yang akan ditempatkan pada Kantor Pusat dan Unit Pelaksana Teknis (UPT) lingkup Kementerian Pertanian di seluruh Indonesia, sebagai berikut: I. PERSYARATAN DAN TAHAPAN SELEKSI CPNS KEMENTERIAN

Honorer Usia di Atas 35 Tahun Tak Bisa Diangkat CPNS

CPNS 2015 . Keinginan tenaga honorer terutama yang berusia di atas 35 tahun untuk diangkat menjadi CPNS buyar sudah. Ini menyusul dengan adanya keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak permohonan uji materiil UU No 5/2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diajukan oleh Rochmadi Sularsono, PNS asal Ponorogo dan tiga tenaga honorer yaitu Wahid Ahmad Nahrowi, Siti Murijstul Khadijah, serta Iva Fitria. Dalam permohonannya, para pemohon meminta agar majelis hakim konstitusi membatalkan pasal dalam UU ASN yang menyebutkan batasan umur menjadi CPNS 35 tahun, karena dianggap bertentang dengan UUD 1945 Pasal 27. "Kami kecewa dengan keputusan MK, karena banyak honorer yang sudah mengabdi belasan hingga puluhan tahun usianya sudah di atas 35 tahun. Apa tidak ada rasa kemanusiaan di para petinggi negara ini, sampai harapan kami menjadi CPNS harus buyar," kata Ketua Tim Investigasi Forum Honorer K2 Indonesia (FHK2I) Riyanto Agung Subekti alias Itong saat dimintai tangga