Skip to main content

Pejabat Daerah Intimidasi Protes Soal CPNS Honorer

Kantor Perwakilan Ombudsman Jawa Tengah menuding pemerintah daerah membungkam protes pengangkatan tenaga honor menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS). Para pejabat setempat mengancam akan menghentikan status honorer dan melarang mereka mengajar.

“Akibatnya pengaduan hanya dilakukan oleh sebagian tenaga honorer yang berani,” kata Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia Jawa Tengah, Ahmad Zahid, Ahad, 11 Mei 2014. (Baca: Bupati dan DPRD Diduga Palsukan Data Honorer K2)

Mereka para tenaga honorer diminta tak melaporkan adanya kecurangan ke polisi, Badan Kepegawaian Nasional (BKN), maupun ke Ombudsman. Zahid menyayangkan intimidasi itu, karena berdampak pada kecurangan yang sulit diungkap.

“Ini bahaya, maka kami dorong harus ada gerakan membongkar tabir manipulasi pengangkatan tenaga honorer,” kata Zahid menambahkan.

Hingga saat ini, sejumlah tenaga honorer dari berbagai Kabupaten di Jawa Tengah yang sudah mengadukan kecurangan dan manipulasi pengangkatan tenaga honorer K-II, meliputi: Kabupaten Cilacap, Tegal, Purworejo, Demak, Salatiga, Kudus, Jepara, Blora, Pati, Rembang dan yang terbaru ini diikuti Karanganyar dan Wonogiri yang mengadukan pada Sabtu, 10 Mei 2014.

Rata-rata kecurangan manipulasi pengangkatan tenaga honorer dengan cara memalsukan surat pengangkatan yang disesuaikan Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2005 tentang pengangkatan tenaga honorer menjadi pegawai negeri sipil.

“SK tenaga honorer dimanipulasi dengan teken pengangkatan tanggal 1 Januari 2005, padahal 1 Januari itu tanggal merah hari libur,” katanya.

Download Soal CPNS 2014, klik ini Soal CPNS 2014

Comments

Popular posts from this blog

Pendaftaran CPNS 2021 Mulai 31 Mei, Inilah Syarat dan Cara Daftar CPNS 2021

Pendaftaran CPNS 2021 dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) guru dan non-guru rencananya bakal dibuka mulai 31 Mei-21 Juni 2021 mendatang. Sebelumnya, telah dibuka rekrutmen untuk sekolah kedinasan. Kini, tinggal menunggu hari saja untuk rekrutmen pendaftaran CPNS 2021 dan PPPK tersebut. "Tanggal di atas betul adanya (31 Mei-21 Juni 2021) karena memang sebagai informasi awal agar rekan-rekan di daerah bisa terinfo untuk antisipasi," ujar Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Andi Rahadian. Agar tidak kelewatan ada baiknya para calon pelamar mempersiapkan diri dengan mencicil persyaratan yang dibutuhkan dari sekarang. Berikut ini syarat lengkap Pendaftaran CPNS 2021 dan PPPK: 1. Peserta harus berusia minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun saat melamar. Kecuali jabatan tertentu, paling tinggi 40 tahun 2. Jabatan CPNS yang dapat dilamar dengan batas usia paling tinggi 40 tah

PENGUMUMAN Pengadaan CPNS Kementerian Pertanian Formasi 2014

PENGUMUMAN Pengadaan CPNS Kementerian Pertanian Formasi 2014 Dalam rangka pelaksanaan Reformasi Birokrasi dibidang manajemen SDM aparatur dan mewujudkan reformasi sistem pengadaan Aparatur Sipil Negara berbasis kompetensi, yang dilaksanakan secara transparan, objektif, kompetitif, akuntabel, tidak diskriminatif, dan bebas dari praktek KKN maka Kementerian Pertanian akan mengadakan seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) formasi Tahun Anggaran 2014.  Untuk mengisi formasi Kementerian Pertanian Tahun Anggaran 2014 berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang Formasi Pegawai Negeri Sipil Kementerian Pertanian Tahun Anggaran 2014, maka Kementerian Pertanian membuka pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kementerian Pertanian Tahun Anggaran 2014 yang akan ditempatkan pada Kantor Pusat dan Unit Pelaksana Teknis (UPT) lingkup Kementerian Pertanian di seluruh Indonesia, sebagai berikut: I. PERSYARATAN DAN TAHAPAN SELEKSI CPNS KEMENTERIAN

Honorer Usia di Atas 35 Tahun Tak Bisa Diangkat CPNS

CPNS 2015 . Keinginan tenaga honorer terutama yang berusia di atas 35 tahun untuk diangkat menjadi CPNS buyar sudah. Ini menyusul dengan adanya keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak permohonan uji materiil UU No 5/2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diajukan oleh Rochmadi Sularsono, PNS asal Ponorogo dan tiga tenaga honorer yaitu Wahid Ahmad Nahrowi, Siti Murijstul Khadijah, serta Iva Fitria. Dalam permohonannya, para pemohon meminta agar majelis hakim konstitusi membatalkan pasal dalam UU ASN yang menyebutkan batasan umur menjadi CPNS 35 tahun, karena dianggap bertentang dengan UUD 1945 Pasal 27. "Kami kecewa dengan keputusan MK, karena banyak honorer yang sudah mengabdi belasan hingga puluhan tahun usianya sudah di atas 35 tahun. Apa tidak ada rasa kemanusiaan di para petinggi negara ini, sampai harapan kami menjadi CPNS harus buyar," kata Ketua Tim Investigasi Forum Honorer K2 Indonesia (FHK2I) Riyanto Agung Subekti alias Itong saat dimintai tangga