Skip to main content

PENERIMAAN CALON ANGGOTA DEWAN JAMINAN SOSIAL NASIONAL TAHUN 2014 - 2019

PENERIMAAN CALON ANGGOTA
DEWAN JAMINAN SOSIAL NASIONAL
TAHUN 2014 - 2019
DJSN

Berdasarkan Peraturan Presiden No. 46 Tahun 2014 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja, Tata Cara Pengangkatan, Penggantian, dan Pemberhentian Anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional dan Keputusan Presiden No. 18 Tahun 2014 tentang Pembentukkan Panitia Seleksi Calon Anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional, Panitia Seleksi bertugas untuk menseleksi Calon Anggota DJSN dari unsur tokoh/ahli, organisasi pemberi kerja/organisasi pengusaha dan organisasi pekerja/organisasi buruh.

1. Pendaftaran calon anggota DJSN dari unsur Tokoh/Ahli diusulkan oleh masyarakat/pihak lain dan/atau mendaftarkan diri kepada Panitia Seleksi, dengan alamat Gedung Kementerian Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat, Lantai 4, Jl. Medan Merdeka Barat No. 3, Jakarta Pusat.

2. Pendaftaran calon anggota DJSN dari unsur Organisasi Pemberi Kerja/Organisasi Pengusaha dan Organisasi Pekerja/Organisasi Buruh diusulkan oleh ketua organisasi yang bersangkutan di tingkat nasional kepada Panitia Seleksi melalui Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi, dengan alamat Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Jl. Jend. Gatot Subroto, Kav. 51, Jakarta Selatan.

SYARAT ANGGOTA DJSN

1. Warga Negara Indonesia.

2. Bertaqwa Kepada Tuhan Yang Maha Esa.

3. Sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter pemerintah.

4. Berkelakuan baik yang dibuktikan dengan surat keterangan kepolisian setempat.

5. Berusia sekurang-kurangnya 40 (empat puluh) tahun dan setingi-tingginya 60 (enam puluh) tahun pada saat menjadi anggota.

6. Lulusan pendidikan paling rendah jenjang strata 1 (satu).

7. Memiliki keahlian di bidang jaminan sosial.

8. Memiliki kepedulian terhadap bidang jaminan sosial, dan

9. Tidak pernah dipidana berdasarkan keputusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan.

KETENTUAN PENDAFTARAN

1. Formulir Pendaftaran, Daftar Riwayat Hidup dan Surat Pernyataan Tidak Pernah Dipidana Penjara dapat diunduh di www.djsn.go.id atau www.menkokesra.go.id atau diambil di sekretariat Panitia Seleksi Calon Anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional.

2. Berkas pendaftaran sebagai Calon Anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional yang sudah diterima oleh Panitia Seleksi tidak dapat diminta kembali.

3. Hanya pendaftar yang memenuhi kelengkapan dan persyaratan adminsitrasi yang akan dipanggil untuk mengikuti tahapan seleksi berikutnya.

4. Pendaftaran tidak dipungut biaya. Panitia Seleksi tidak menanggung akomodasi dan transportasi selama proses seleksi

5. Calon Anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional diputuskan oleh Panita Seleksi, dan keputusan Panitia Seleksi bersifat final dan tidak dapat diganggu gugat.

BERKAS PENDAFTARAN

1. Formulir PendaftaranCalon Anggota DJSN (ditandatangani di atas materai Rp. 6.000,-).

2. Fotocopy KTP yang masih berlaku.

3. Fotocopy Ijazah terakhir yang telah dilegalisir sesuai dengan aslinya.

4. Daftar Riwayat Hidup.

5. 3 Lembar Pas Photo terbaru (3 bulan terakhir) berwarna ukuran 4 x 6 cm.

6. Surat Keterangan Catatan Kepolisian yang masih berlaku (asli).

7. Surat keterangan Sehat dari Dokter Pemerintah (asli).

8. Surat pernyataan tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan, ditandatangani diatas materai Rp.6.000.-.

SELEKSI CALON ANGGOTA DJSN MELIPUTI

1. Seleksi Administrasi, dan

2. Uji Kepatutan dan Kelayakan.

Pendaftaran dan penerimaan berkas selambat-lambatnya tanggal 19 Juni 2014. Berkas dikirimkan ke:

Panitia Seleksi Calon Anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional

Sekretariat Panitia Seleksi, Gedung Kementerian Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat, Lantai 4, Jl. Medan Merdeka Barat No. 3, Jakarta Pusat. Telp. 021 46277459 Email : pansel@djsn.go.id


Pengumuman lengkap, silahkan klik ini: DOWNLOAD PENGUMUMAN

Comments

Popular posts from this blog

Pendaftaran CPNS 2021 Mulai 31 Mei, Inilah Syarat dan Cara Daftar CPNS 2021

Pendaftaran CPNS 2021 dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) guru dan non-guru rencananya bakal dibuka mulai 31 Mei-21 Juni 2021 mendatang. Sebelumnya, telah dibuka rekrutmen untuk sekolah kedinasan. Kini, tinggal menunggu hari saja untuk rekrutmen pendaftaran CPNS 2021 dan PPPK tersebut. "Tanggal di atas betul adanya (31 Mei-21 Juni 2021) karena memang sebagai informasi awal agar rekan-rekan di daerah bisa terinfo untuk antisipasi," ujar Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Andi Rahadian. Agar tidak kelewatan ada baiknya para calon pelamar mempersiapkan diri dengan mencicil persyaratan yang dibutuhkan dari sekarang. Berikut ini syarat lengkap Pendaftaran CPNS 2021 dan PPPK: 1. Peserta harus berusia minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun saat melamar. Kecuali jabatan tertentu, paling tinggi 40 tahun 2. Jabatan CPNS yang dapat dilamar dengan batas usia paling tinggi 40 tah

PENGUMUMAN Pengadaan CPNS Kementerian Pertanian Formasi 2014

PENGUMUMAN Pengadaan CPNS Kementerian Pertanian Formasi 2014 Dalam rangka pelaksanaan Reformasi Birokrasi dibidang manajemen SDM aparatur dan mewujudkan reformasi sistem pengadaan Aparatur Sipil Negara berbasis kompetensi, yang dilaksanakan secara transparan, objektif, kompetitif, akuntabel, tidak diskriminatif, dan bebas dari praktek KKN maka Kementerian Pertanian akan mengadakan seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) formasi Tahun Anggaran 2014.  Untuk mengisi formasi Kementerian Pertanian Tahun Anggaran 2014 berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang Formasi Pegawai Negeri Sipil Kementerian Pertanian Tahun Anggaran 2014, maka Kementerian Pertanian membuka pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kementerian Pertanian Tahun Anggaran 2014 yang akan ditempatkan pada Kantor Pusat dan Unit Pelaksana Teknis (UPT) lingkup Kementerian Pertanian di seluruh Indonesia, sebagai berikut: I. PERSYARATAN DAN TAHAPAN SELEKSI CPNS KEMENTERIAN

Honorer Usia di Atas 35 Tahun Tak Bisa Diangkat CPNS

CPNS 2015 . Keinginan tenaga honorer terutama yang berusia di atas 35 tahun untuk diangkat menjadi CPNS buyar sudah. Ini menyusul dengan adanya keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak permohonan uji materiil UU No 5/2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diajukan oleh Rochmadi Sularsono, PNS asal Ponorogo dan tiga tenaga honorer yaitu Wahid Ahmad Nahrowi, Siti Murijstul Khadijah, serta Iva Fitria. Dalam permohonannya, para pemohon meminta agar majelis hakim konstitusi membatalkan pasal dalam UU ASN yang menyebutkan batasan umur menjadi CPNS 35 tahun, karena dianggap bertentang dengan UUD 1945 Pasal 27. "Kami kecewa dengan keputusan MK, karena banyak honorer yang sudah mengabdi belasan hingga puluhan tahun usianya sudah di atas 35 tahun. Apa tidak ada rasa kemanusiaan di para petinggi negara ini, sampai harapan kami menjadi CPNS harus buyar," kata Ketua Tim Investigasi Forum Honorer K2 Indonesia (FHK2I) Riyanto Agung Subekti alias Itong saat dimintai tangga