Skip to main content

PNS Harus Siap Menerima Perubahan Status ASN

Bupati Cianjur, Tjetjep Muchtar Soleh meminta pegawai negeri sipil (PNS) Cia jur harus mulai bersiap menerima perubahan status menjadi aparatur sipil negara (ASN) yang remsi diberlakukan pada 2016. Pasalnya, menurut dia, tidak saja penamanaan yang berubah namun konerja pegawa pemerintah semakin dipacu untuk lebih produktif.

“Masih dua tahun lagi memang, namun semuanya harus mulai bersiap dari sekarang, karena yang produktif dan yang berkualitas dalam menunjukan kinerjanya yang akan lebih dihargai. Jadi, tidak ada lagi kerja jadi pegawai pemerintah itu enak bisa santai. Tolong anggapan seperti itu mulai dihapus, karena jika kinerja bagus maka penghargaan dari negara berupa gaji juga akan bagus,” kata Tjetjep kepada “PRLM”.

Peningkatan kinerja, kata Tjetjep, akan membawa pada kecepatan menyelesaikan masalah dan ini akan berimbas pada lebih cepatnya pelayanan publik.

“Ini yang saya harapkan. semua standar prosedur sudah ada, jadi tolong semua bisa mulai lebih meningkatkan kinerjanya khususnya untuk bidang-bidang yang berkaitan dengan pelayanan publik,” ucapnya.

Hal senada juga diungkapkan Indpektur Daerah Cianjur, Agus Indra. Menurutnya, perubahan status tidak saja soal penamaan namun adanya sistem penggajian yang akan disesuaikan dengan kinerja.

“Sehingga ini akan lebih memacu pegawai pemerintah untuk lebih baik dalam meningkatan kinerjanya. Jadi pandangan masyarakat mengenai pegawai pemerintah yang tidak ada kerjanya bisa luruh,” ujarnya.

Oleh karena itu, kata Agus, dalam waktu dua tahun ini menjadi waktu sosialisasi bagi masyarakat terutama para aparatur pemerintah mengetahui sedari dini dan secara menyeluruh kaitan dengan perubahan status kepegawaian tersebut.

“Bersama instansi terkait lainnya, kita terus sampaikan informasi ini ke setiap OPD di lingkungan Pemkab Cianjur,” katanya.

Kebijakan perubahan status tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintahan yang secara terus menerus melakukan perbaikan-perbaikan dan penyempurnaan organisasi serta regulasi dalam usaha mewujudkan pengelolaan aparatur negara yang berkualitas.

“Jadi kami meminta para pegawai pemerintah di lingkungan Pemkab Cianjur ini bersiap untuk lebih memacu kinerjanya. Jadi anggapan dulu yang menyatakan “kerja gak kerja” gaji sama saja akan hilang karena semakin kinerjanya bagus, pengharaag dalam penggajian juga akan bagus, demikian sebaliknya,” tuturnya.

Perubahan ini, kata Agus, sebaiknya disikapi oleh pegawai pemerintah di lingkungan Pemkab Cianjur agar mensikapi perubahan status kepegawaiannya ini secara positif dan “menyambut” dengan terus berusaha meningkatkan kualitas dan kompetensi profesinya.

Sementara itu, Dosen Tata Negara dan Hukum Universitas Suryakencana (Unsur) Cianjur, Dedi Mulyadi mengatakan perubahan penamaan dengan segala konsekuesinya adlah upaya pemerintah untuk membangun sistem kinerja pegawai yang patut diapresiasi.

“Ini bisa dikatakan menjadi lompatan besar setelah adanya sistem renumerasi bagi pegawai kementerian. Hal ini menunjukan ada yang salah dalam pengelolaan pegawai pemerintah di masa lalu,” ujarnya.

Perubahan tersebut, kata Dedi, harus mulai disikapi para PNS di CIanjur dari sekarang. Jika tidak, mereka akan lebih sulit untuk menyesuaikan diri.

“Mulailah menepis anggapan masyarakat bahwa kerja jadi PNS sama saja makan gaji buta. Bisa mainan game, bisa pulang seenaknya. Anggapan-anggapan inilah yang ingin ditepis dengan penerapan perubahan status ASN,” ucapnya.

Download Soal CPNS 2014, klik ini Soal CPNS 2014

Comments

Popular posts from this blog

Pendaftaran CPNS 2021 Mulai 31 Mei, Inilah Syarat dan Cara Daftar CPNS 2021

Pendaftaran CPNS 2021 dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) guru dan non-guru rencananya bakal dibuka mulai 31 Mei-21 Juni 2021 mendatang. Sebelumnya, telah dibuka rekrutmen untuk sekolah kedinasan. Kini, tinggal menunggu hari saja untuk rekrutmen pendaftaran CPNS 2021 dan PPPK tersebut. "Tanggal di atas betul adanya (31 Mei-21 Juni 2021) karena memang sebagai informasi awal agar rekan-rekan di daerah bisa terinfo untuk antisipasi," ujar Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Andi Rahadian. Agar tidak kelewatan ada baiknya para calon pelamar mempersiapkan diri dengan mencicil persyaratan yang dibutuhkan dari sekarang. Berikut ini syarat lengkap Pendaftaran CPNS 2021 dan PPPK: 1. Peserta harus berusia minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun saat melamar. Kecuali jabatan tertentu, paling tinggi 40 tahun 2. Jabatan CPNS yang dapat dilamar dengan batas usia paling tinggi 40 tah

PENGUMUMAN Pengadaan CPNS Kementerian Pertanian Formasi 2014

PENGUMUMAN Pengadaan CPNS Kementerian Pertanian Formasi 2014 Dalam rangka pelaksanaan Reformasi Birokrasi dibidang manajemen SDM aparatur dan mewujudkan reformasi sistem pengadaan Aparatur Sipil Negara berbasis kompetensi, yang dilaksanakan secara transparan, objektif, kompetitif, akuntabel, tidak diskriminatif, dan bebas dari praktek KKN maka Kementerian Pertanian akan mengadakan seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) formasi Tahun Anggaran 2014.  Untuk mengisi formasi Kementerian Pertanian Tahun Anggaran 2014 berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang Formasi Pegawai Negeri Sipil Kementerian Pertanian Tahun Anggaran 2014, maka Kementerian Pertanian membuka pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kementerian Pertanian Tahun Anggaran 2014 yang akan ditempatkan pada Kantor Pusat dan Unit Pelaksana Teknis (UPT) lingkup Kementerian Pertanian di seluruh Indonesia, sebagai berikut: I. PERSYARATAN DAN TAHAPAN SELEKSI CPNS KEMENTERIAN

Honorer Usia di Atas 35 Tahun Tak Bisa Diangkat CPNS

CPNS 2015 . Keinginan tenaga honorer terutama yang berusia di atas 35 tahun untuk diangkat menjadi CPNS buyar sudah. Ini menyusul dengan adanya keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak permohonan uji materiil UU No 5/2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diajukan oleh Rochmadi Sularsono, PNS asal Ponorogo dan tiga tenaga honorer yaitu Wahid Ahmad Nahrowi, Siti Murijstul Khadijah, serta Iva Fitria. Dalam permohonannya, para pemohon meminta agar majelis hakim konstitusi membatalkan pasal dalam UU ASN yang menyebutkan batasan umur menjadi CPNS 35 tahun, karena dianggap bertentang dengan UUD 1945 Pasal 27. "Kami kecewa dengan keputusan MK, karena banyak honorer yang sudah mengabdi belasan hingga puluhan tahun usianya sudah di atas 35 tahun. Apa tidak ada rasa kemanusiaan di para petinggi negara ini, sampai harapan kami menjadi CPNS harus buyar," kata Ketua Tim Investigasi Forum Honorer K2 Indonesia (FHK2I) Riyanto Agung Subekti alias Itong saat dimintai tangga