Skip to main content

Sosialisasikan UU Aparat Sipil Negara

Lahirnya Undang-Undang (UU) no. 5 tahun 2014 mengenai Aparatur Sipil Negara (ASN) memang belum banyak dipahami masyarakat. Untuk mengakomodasi pemahaman masyarakat akan UU yang baru saja diterbitkan awal Januari silam, ITB mengundang Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia (Menpam RI), Ir. H. Azwar Abubakar, MM, untuk memberikan sosialisasi bagi masyarakat. Bertempat di Aula Barat ITB, sosialisasi dikemas dalam bentuk kuliah umum yang dihelat pada Senin (02/06/14). Ratusan peserta mengikuti sosialisasi yang tidak hanya dihadiri oleh mahasiswa, namun juga pegawai negeri hingga pegawai institusi-institusi lainnya.

Sosialisasi dengan tema “Agenda Percepatan Reformasi Birokrasi dan UU Aparat Sipil Negara” ini dibuka oleh Rektor ITB, Prof. Dr. Akhmaloka. Dalam sambutannya, Akhmaloka menyampaikan rasa terima kasih pada Azwar yang menyempatkan hadir untuk memberikan sosialisasi di ITB di tengah-tengah kesibukannya. Akhmaloka juga menunjukkan rasa kagumnya pada Azwar, dan menganggap Azwar adalah ‘arsitek’ yang merancang bagaimana membangun Indonesia dalam hal pengelolaan negara.

Prof. Dr. Ir. Jann Hidajat Tjakraatmadja hadir sebagai moderator, dan memberikan pengantar bahwa sosialisasi ini bertujuan agar masyarakat paham mengenai perbedaan pegawai negeri sipil (PNS) dan aparatur sipil negara (ASN). Selain itu, sosialisasi dilakukan untuk melihat makna reformasi birokrasi yang telah berjalan selama 3 tahun. Selepas pengantar, Azwar kemudian memulai penjelasannya mengenai reformasi birokrasi dengan memaparkan permasalah birokrasi di Indonesia.Menurut Azwar, permasalahan birokrasi yang cukup mendesak pada negara ini adalah kewenangan yang tumpang tindih antara pemerintah puat dan daerah, akuntabilias kinerja yang belum baik, dan kualitas pelayanan publik yang masih rendah.

Azwar menegaskan bahwa dibutuhkan reformasi birokrasi untuk mewujudkan negara yang bersih dari korupsi, kolusi, dan nepotisme dan meningkatkan kualitas pelayanan publik. Reformasi birokrasi dapat dilakukan melalui beberapa langkah, mulai dari penataan struktur organisasi pemerintahan, penataan jumlah dan distribusi ulang PNS, pengembangan sistem seleksi calon PNS dan promosi PNS secara terbuka, dan berbagai langkah lainnya hingga peningkatan kesejahteraan PNS dan efisiensi belanja pegawai.

UU no. 5 tahun 2014 mengenai ASN yang disahkan 15 Januari 2014 ini memiliki inti memberlakukan sistem ‘merit’ dalam keberjalanannya. Sistem Merit merupakan kebijakan yang berdasarkan pada kualifikasi, kompetensi, dan kinerja secara adil dan wajar. Sistem ini diberlakukan dengan selesi dan promosi secara adil dan kompetitif, penggajian, reward and punishment berbasis kinerja, standar integritas dan perilaku untuk kepentingan publik, manajemen SDM yang efektif dan efisien, serta perlindungan pegawai dari intervensi politik dan dari tindakan semena-mena. “Inti dari UU ini adalah mendapatkan imbalan yang layak berdasarkan prestasi kerja,” tegas Azwar.

Pada akhir acara, digelar pula sesi tanya jawab bagi para peserta yang ingin menelisik UU ASN lebih mendalam. “Yang penting kalau mau dapat tunjangan banyak, pahalanya juga harus banyak,” canda Azwar dalam interaksinya dengan peserta, yang mengundang tawa peserta sosialisasi.

Download Soal CPNS 2014, klik ini Soal CPNS 2014

Comments

Popular posts from this blog

Pendaftaran CPNS 2021 Mulai 31 Mei, Inilah Syarat dan Cara Daftar CPNS 2021

Pendaftaran CPNS 2021 dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) guru dan non-guru rencananya bakal dibuka mulai 31 Mei-21 Juni 2021 mendatang. Sebelumnya, telah dibuka rekrutmen untuk sekolah kedinasan. Kini, tinggal menunggu hari saja untuk rekrutmen pendaftaran CPNS 2021 dan PPPK tersebut. "Tanggal di atas betul adanya (31 Mei-21 Juni 2021) karena memang sebagai informasi awal agar rekan-rekan di daerah bisa terinfo untuk antisipasi," ujar Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Andi Rahadian. Agar tidak kelewatan ada baiknya para calon pelamar mempersiapkan diri dengan mencicil persyaratan yang dibutuhkan dari sekarang. Berikut ini syarat lengkap Pendaftaran CPNS 2021 dan PPPK: 1. Peserta harus berusia minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun saat melamar. Kecuali jabatan tertentu, paling tinggi 40 tahun 2. Jabatan CPNS yang dapat dilamar dengan batas usia paling tinggi 40 tah

PENGUMUMAN Pengadaan CPNS Kementerian Pertanian Formasi 2014

PENGUMUMAN Pengadaan CPNS Kementerian Pertanian Formasi 2014 Dalam rangka pelaksanaan Reformasi Birokrasi dibidang manajemen SDM aparatur dan mewujudkan reformasi sistem pengadaan Aparatur Sipil Negara berbasis kompetensi, yang dilaksanakan secara transparan, objektif, kompetitif, akuntabel, tidak diskriminatif, dan bebas dari praktek KKN maka Kementerian Pertanian akan mengadakan seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) formasi Tahun Anggaran 2014.  Untuk mengisi formasi Kementerian Pertanian Tahun Anggaran 2014 berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang Formasi Pegawai Negeri Sipil Kementerian Pertanian Tahun Anggaran 2014, maka Kementerian Pertanian membuka pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kementerian Pertanian Tahun Anggaran 2014 yang akan ditempatkan pada Kantor Pusat dan Unit Pelaksana Teknis (UPT) lingkup Kementerian Pertanian di seluruh Indonesia, sebagai berikut: I. PERSYARATAN DAN TAHAPAN SELEKSI CPNS KEMENTERIAN

Honorer Usia di Atas 35 Tahun Tak Bisa Diangkat CPNS

CPNS 2015 . Keinginan tenaga honorer terutama yang berusia di atas 35 tahun untuk diangkat menjadi CPNS buyar sudah. Ini menyusul dengan adanya keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak permohonan uji materiil UU No 5/2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diajukan oleh Rochmadi Sularsono, PNS asal Ponorogo dan tiga tenaga honorer yaitu Wahid Ahmad Nahrowi, Siti Murijstul Khadijah, serta Iva Fitria. Dalam permohonannya, para pemohon meminta agar majelis hakim konstitusi membatalkan pasal dalam UU ASN yang menyebutkan batasan umur menjadi CPNS 35 tahun, karena dianggap bertentang dengan UUD 1945 Pasal 27. "Kami kecewa dengan keputusan MK, karena banyak honorer yang sudah mengabdi belasan hingga puluhan tahun usianya sudah di atas 35 tahun. Apa tidak ada rasa kemanusiaan di para petinggi negara ini, sampai harapan kami menjadi CPNS harus buyar," kata Ketua Tim Investigasi Forum Honorer K2 Indonesia (FHK2I) Riyanto Agung Subekti alias Itong saat dimintai tangga