Skip to main content

Guru Honorer jadi CPNS tak Otomatis dapat Tunjangan Profesi

Dari sekitar 180 ribu guru honorer kategori dua (K2) se-Indonesia yang lulus tes CPNS 2013, dipastikan tidak seluruhnya akan mendapatkan tunjangan profesi yang besarnya satu kali gaji pokok.

Pasalnya, untuk mendapatkan tunjangan profesi, seorang guru harus mendapatkan sertifikasi. Sesuai ketentuan UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang guru dan dosen, sertifikat diberikan kepada guru yang memenuhi standar kompetensi, antara lain pendidikannya harus sarjana atau diploma empat (D4).

Sementara, dari 180 ribu honorer yang lulus CPNS, sebagian pendidikannya belum memenuhi persyaratan tersebut.

Menurut Sekjend Presidium Forum Honorer Indonesia (FHI)  Pusat Eko Imam Suryanto, S.Psy, angkanya mencapai sekitar 20 persen hingga 23 persen. Tapi katanya, itu data tahun 2010, saat para honorer itu didata untuk mendaftar sebagai peserta tes.

“Setelah tahun 2010, sudah banyak yang kuliah lagi. Namun tetap saja masih ada yang belum, perkiraan saya sekarang yang pendidikannya belum memenuhi syarat, tak sampai 1 persen,” ujar Eko kepada JPNN kemarin (22/6).

Sebelumnya, MenPAN-RB Azwar Abubakar, pada 29 Januari 2014 menyebut 75 persen dari 254.774 guru honorer K2 yang ikut tes hanya berpendidikan SMA-D3. Eko Imam membantah data itu, dengan menyebut angkanya tak sebesar itu, lantaran data yang disebut Azwar adalah data 2010.

Mengenai hal ini, akhir pekan lalu Azwar kembali mengungkapkan keberatannya untuk mengangkat semua guru honorer asli jadi CPNS. Lagi-lagi, masalah rendahnya kompetensi guru dia jadikan alasan.

Eko Imam tak sepenuhnya menampik alasan Azwar. Namun, kata Eko, menteri mestinya juga bijak, dengan melihat realita di lapangan.

Faktanya, kata Eko, banyak sekali daerah terpencil dan perbatasan yang masih kekurangan guru. Di Pulau Alor, NTT, ada satu sekolah hanya diisi dua guru, dimana satunya menjadi kepala sekolah.

Juga banyak guru honorer yang sudah tua, yang sudah puluhan tahun mengabdi, yang mestinya tetap diprioritaskan menjadi CPNS, tanpa menggunakan kriteria kompetensi secara kaku.

“Seperti di Deliserdang, ada yang umurnya sudah 50 tahun. Ibu itu saya dorong agar cepat mengambil S1,” terang dia.

Eko juga menyarankan kawan-kawannya yang lain agar segera mengejar syarat kompetensi guru. Hal itu untuk kepentingan siswa yang dididik, juga untuk kepentingan kesejahteraan guru. “Karena kalau sarjana, kepangkatannya kan juga beda, termasuk juga untuk bisa mendapatkan tunjangan profesi,” terangnya.

Pasal 11 UU guru dan dosen menyebutkan, sertifikat pendidik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 diberikan kepada guru yang telah memenuhi persyaratan. Persyaratan dimaksud antara lain pendidikanya harus sarjana atau D4 (pasal 9). Sertifikasi juga menjadi syarat untuk mendapatkan tunjangan profesi yang besarnya satu kali gaji pokok.

Download Soal CPNS 2014, klik ini Soal CPNS 2014

Comments

Popular posts from this blog

Pendaftaran CPNS 2021 Mulai 31 Mei, Inilah Syarat dan Cara Daftar CPNS 2021

Pendaftaran CPNS 2021 dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) guru dan non-guru rencananya bakal dibuka mulai 31 Mei-21 Juni 2021 mendatang. Sebelumnya, telah dibuka rekrutmen untuk sekolah kedinasan. Kini, tinggal menunggu hari saja untuk rekrutmen pendaftaran CPNS 2021 dan PPPK tersebut. "Tanggal di atas betul adanya (31 Mei-21 Juni 2021) karena memang sebagai informasi awal agar rekan-rekan di daerah bisa terinfo untuk antisipasi," ujar Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Andi Rahadian. Agar tidak kelewatan ada baiknya para calon pelamar mempersiapkan diri dengan mencicil persyaratan yang dibutuhkan dari sekarang. Berikut ini syarat lengkap Pendaftaran CPNS 2021 dan PPPK: 1. Peserta harus berusia minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun saat melamar. Kecuali jabatan tertentu, paling tinggi 40 tahun 2. Jabatan CPNS yang dapat dilamar dengan batas usia paling tinggi 40 tah

PENGUMUMAN Pengadaan CPNS Kementerian Pertanian Formasi 2014

PENGUMUMAN Pengadaan CPNS Kementerian Pertanian Formasi 2014 Dalam rangka pelaksanaan Reformasi Birokrasi dibidang manajemen SDM aparatur dan mewujudkan reformasi sistem pengadaan Aparatur Sipil Negara berbasis kompetensi, yang dilaksanakan secara transparan, objektif, kompetitif, akuntabel, tidak diskriminatif, dan bebas dari praktek KKN maka Kementerian Pertanian akan mengadakan seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) formasi Tahun Anggaran 2014.  Untuk mengisi formasi Kementerian Pertanian Tahun Anggaran 2014 berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang Formasi Pegawai Negeri Sipil Kementerian Pertanian Tahun Anggaran 2014, maka Kementerian Pertanian membuka pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kementerian Pertanian Tahun Anggaran 2014 yang akan ditempatkan pada Kantor Pusat dan Unit Pelaksana Teknis (UPT) lingkup Kementerian Pertanian di seluruh Indonesia, sebagai berikut: I. PERSYARATAN DAN TAHAPAN SELEKSI CPNS KEMENTERIAN

Honorer Usia di Atas 35 Tahun Tak Bisa Diangkat CPNS

CPNS 2015 . Keinginan tenaga honorer terutama yang berusia di atas 35 tahun untuk diangkat menjadi CPNS buyar sudah. Ini menyusul dengan adanya keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak permohonan uji materiil UU No 5/2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diajukan oleh Rochmadi Sularsono, PNS asal Ponorogo dan tiga tenaga honorer yaitu Wahid Ahmad Nahrowi, Siti Murijstul Khadijah, serta Iva Fitria. Dalam permohonannya, para pemohon meminta agar majelis hakim konstitusi membatalkan pasal dalam UU ASN yang menyebutkan batasan umur menjadi CPNS 35 tahun, karena dianggap bertentang dengan UUD 1945 Pasal 27. "Kami kecewa dengan keputusan MK, karena banyak honorer yang sudah mengabdi belasan hingga puluhan tahun usianya sudah di atas 35 tahun. Apa tidak ada rasa kemanusiaan di para petinggi negara ini, sampai harapan kami menjadi CPNS harus buyar," kata Ketua Tim Investigasi Forum Honorer K2 Indonesia (FHK2I) Riyanto Agung Subekti alias Itong saat dimintai tangga