Skip to main content

PNS Masuk Kerja 4 Agustus

Bupati Bandung, Dadang Naser mengingatkan para PNS di lingkungan Pemkab Bandung untuk mematuhi ketentuan cuti bersama Hari Raya Idulfitri 1435 H yang telah ditetapkan pemerintah pusat. “Jika ada yang melanggar, maka akan dikenai sanksi. Kami tidak akan segan,” ujar Dadang di sela-sela Upacara Peringatan Hari Koperasi ke-67 dan Hari Kesadaran Nasional Tingkat Kab. Bandung Tahun 2014, di Lapangan Upakarti Soreang, Kamis pekan lalu.

PNS Pemkab Bandung harus mematuhi ketentuan cuti bersama Hari Raya Idulfitri 1435 H yang telah ditetapkan pemerintah pusat. Ketentuan cuti kata Dadang, mengacu pada Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2013, Nomor 335 Tahun 2013 dan Nomor 05/SKB/MENPAN-RB/08/2013 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2014. Dalam SKB itu pemerintah telah menetapkan cuti bersama Idulfitri 1435 H adalah tanggal 28 Juli-3 Agustus 2014.

“PNS harus mematuhi ketentuan tersebut. Jadi pada Senin tanggal 4 Agustus, mereka sudah kembali melaksanakan tugasnya. Bagi yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang jelas, saya minta Badan Kepegawaian memberikan sanksi tegas sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS”, tegasnya.

Pada kesempatan itu, Dadang mengingatkan, tugas utama aparatur negara adalah bekerja keras, cerdas serta bekerja ikhlas dalam rangka melayani kepentingan masyarakat.

“Oleh karena itu saya mengajak kepada seluruh PNS di lingkungan Pemkab Bandung, agar terus berupaya meningkatkan komitmen, kedisiplinan, dan kinerja kita dalam menjalankan roda pembangunan di Kab. Bandung,” ujarnya.

Sebelumnya, Kapolres Bandung, AKBP Jamaludin menuturkan, agar tidak terjadi penumpukan akibat mudik berbarengan, dia mengimbau agar perusahaan swasta meliburkan karyawannya sebelum hari Jumat. Sebab hari Jumat semua instansi mulai libur hari raya.

“Dengan begitu, pemudik tidak berbarengan hingga bisa meminimalisir penumpukan kendaraan,” ­jelasnya.

Download Soal CPNS 2014, klik ini Soal CPNS 2014

Comments

Popular posts from this blog

Pendaftaran CPNS 2021 Mulai 31 Mei, Inilah Syarat dan Cara Daftar CPNS 2021

Pendaftaran CPNS 2021 dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) guru dan non-guru rencananya bakal dibuka mulai 31 Mei-21 Juni 2021 mendatang. Sebelumnya, telah dibuka rekrutmen untuk sekolah kedinasan. Kini, tinggal menunggu hari saja untuk rekrutmen pendaftaran CPNS 2021 dan PPPK tersebut. "Tanggal di atas betul adanya (31 Mei-21 Juni 2021) karena memang sebagai informasi awal agar rekan-rekan di daerah bisa terinfo untuk antisipasi," ujar Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Andi Rahadian. Agar tidak kelewatan ada baiknya para calon pelamar mempersiapkan diri dengan mencicil persyaratan yang dibutuhkan dari sekarang. Berikut ini syarat lengkap Pendaftaran CPNS 2021 dan PPPK: 1. Peserta harus berusia minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun saat melamar. Kecuali jabatan tertentu, paling tinggi 40 tahun 2. Jabatan CPNS yang dapat dilamar dengan batas usia paling tinggi 40 tah

PENGUMUMAN Pengadaan CPNS Kementerian Pertanian Formasi 2014

PENGUMUMAN Pengadaan CPNS Kementerian Pertanian Formasi 2014 Dalam rangka pelaksanaan Reformasi Birokrasi dibidang manajemen SDM aparatur dan mewujudkan reformasi sistem pengadaan Aparatur Sipil Negara berbasis kompetensi, yang dilaksanakan secara transparan, objektif, kompetitif, akuntabel, tidak diskriminatif, dan bebas dari praktek KKN maka Kementerian Pertanian akan mengadakan seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) formasi Tahun Anggaran 2014.  Untuk mengisi formasi Kementerian Pertanian Tahun Anggaran 2014 berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang Formasi Pegawai Negeri Sipil Kementerian Pertanian Tahun Anggaran 2014, maka Kementerian Pertanian membuka pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kementerian Pertanian Tahun Anggaran 2014 yang akan ditempatkan pada Kantor Pusat dan Unit Pelaksana Teknis (UPT) lingkup Kementerian Pertanian di seluruh Indonesia, sebagai berikut: I. PERSYARATAN DAN TAHAPAN SELEKSI CPNS KEMENTERIAN

Honorer Usia di Atas 35 Tahun Tak Bisa Diangkat CPNS

CPNS 2015 . Keinginan tenaga honorer terutama yang berusia di atas 35 tahun untuk diangkat menjadi CPNS buyar sudah. Ini menyusul dengan adanya keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak permohonan uji materiil UU No 5/2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diajukan oleh Rochmadi Sularsono, PNS asal Ponorogo dan tiga tenaga honorer yaitu Wahid Ahmad Nahrowi, Siti Murijstul Khadijah, serta Iva Fitria. Dalam permohonannya, para pemohon meminta agar majelis hakim konstitusi membatalkan pasal dalam UU ASN yang menyebutkan batasan umur menjadi CPNS 35 tahun, karena dianggap bertentang dengan UUD 1945 Pasal 27. "Kami kecewa dengan keputusan MK, karena banyak honorer yang sudah mengabdi belasan hingga puluhan tahun usianya sudah di atas 35 tahun. Apa tidak ada rasa kemanusiaan di para petinggi negara ini, sampai harapan kami menjadi CPNS harus buyar," kata Ketua Tim Investigasi Forum Honorer K2 Indonesia (FHK2I) Riyanto Agung Subekti alias Itong saat dimintai tangga