Skip to main content

Satu Desa Harus Punya Satu Penyuluh Pertanian

Desakan agar pemerintah mengangkat seluruh tenaga harian lepas (THL) dan tenaga bantu (TB) di lingkup Kementerian Pertanian (Kementan) menjadi CPNS tanpa tes, dinilai Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) sulit dilakukan.

Pasalnya, 23.771 penyuluh Kementan bukan merupakan honorer tertinggal kategori satu (K1) maupun kategori dua (K2).

“Kalau DPR desak pemerintah harus angkat 23.771 penyuluh Kementan jari CPNS, berarti saya melanggar aturan UU. Saya sudah memberikan solusi ke mereka agar diangkat pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) bagi yang sudah usia di atas 35 tahun. Sedangkan yang di bawah 35 tahun ikut seleksi CPNS dari pelamar umum,” ungkap MenPAN-RB Azwar Abubakar.

Politisi PAN ini menambahkan, untuk masuk PPPK dan CPNS, seluruh THL-TB harus ikut tes kompetensi dasar maupun tes kompetensi bidang yang rencananya mulai digelar Agustus mendatang.

“Untuk penyuluh kita prioritaskan. Baik lewat jalur CPNS maupun PPPK. Tahun ini kita kasikan 10 ribu formasi PPPK untuk tenaga penyuluh,” terangnya.

Hanya saja, solusi ini kurang dipahami anggota DPR RI. Mereka masih bersikeukeuh agar pemerintah mengangkat seluruh penyuluhnya menjadi CPNS tanpa tes.

Seperti diutakan Firman Subagyo. Wakil Ketua Komisi IV DPR RI ini menyatakan, sektor pertanian sangat fundamental. Di lapangan, hanya 30 persen penyuluh yang berstatus PNS. Sebagian besar diisi oleh THL dan TB.

“23.771 orang itu menutupi kekurangan penyuluh untuk mengisi satu penyuluh satu desa. Kalau ini tidak dipenuhi, jangan berharap ketahanan pangan dapat terealisasi,” tandasnya.

Download Soal CPNS 2014, klik ini Soal CPNS 2014

Comments

Popular posts from this blog

Pendaftaran CPNS 2021 Mulai 31 Mei, Inilah Syarat dan Cara Daftar CPNS 2021

Pendaftaran CPNS 2021 dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) guru dan non-guru rencananya bakal dibuka mulai 31 Mei-21 Juni 2021 mendatang. Sebelumnya, telah dibuka rekrutmen untuk sekolah kedinasan. Kini, tinggal menunggu hari saja untuk rekrutmen pendaftaran CPNS 2021 dan PPPK tersebut. "Tanggal di atas betul adanya (31 Mei-21 Juni 2021) karena memang sebagai informasi awal agar rekan-rekan di daerah bisa terinfo untuk antisipasi," ujar Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Andi Rahadian. Agar tidak kelewatan ada baiknya para calon pelamar mempersiapkan diri dengan mencicil persyaratan yang dibutuhkan dari sekarang. Berikut ini syarat lengkap Pendaftaran CPNS 2021 dan PPPK: 1. Peserta harus berusia minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun saat melamar. Kecuali jabatan tertentu, paling tinggi 40 tahun 2. Jabatan CPNS yang dapat dilamar dengan batas usia paling tinggi 40 tah

PENGUMUMAN Pengadaan CPNS Kementerian Pertanian Formasi 2014

PENGUMUMAN Pengadaan CPNS Kementerian Pertanian Formasi 2014 Dalam rangka pelaksanaan Reformasi Birokrasi dibidang manajemen SDM aparatur dan mewujudkan reformasi sistem pengadaan Aparatur Sipil Negara berbasis kompetensi, yang dilaksanakan secara transparan, objektif, kompetitif, akuntabel, tidak diskriminatif, dan bebas dari praktek KKN maka Kementerian Pertanian akan mengadakan seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) formasi Tahun Anggaran 2014.  Untuk mengisi formasi Kementerian Pertanian Tahun Anggaran 2014 berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang Formasi Pegawai Negeri Sipil Kementerian Pertanian Tahun Anggaran 2014, maka Kementerian Pertanian membuka pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kementerian Pertanian Tahun Anggaran 2014 yang akan ditempatkan pada Kantor Pusat dan Unit Pelaksana Teknis (UPT) lingkup Kementerian Pertanian di seluruh Indonesia, sebagai berikut: I. PERSYARATAN DAN TAHAPAN SELEKSI CPNS KEMENTERIAN

Honorer Usia di Atas 35 Tahun Tak Bisa Diangkat CPNS

CPNS 2015 . Keinginan tenaga honorer terutama yang berusia di atas 35 tahun untuk diangkat menjadi CPNS buyar sudah. Ini menyusul dengan adanya keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak permohonan uji materiil UU No 5/2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diajukan oleh Rochmadi Sularsono, PNS asal Ponorogo dan tiga tenaga honorer yaitu Wahid Ahmad Nahrowi, Siti Murijstul Khadijah, serta Iva Fitria. Dalam permohonannya, para pemohon meminta agar majelis hakim konstitusi membatalkan pasal dalam UU ASN yang menyebutkan batasan umur menjadi CPNS 35 tahun, karena dianggap bertentang dengan UUD 1945 Pasal 27. "Kami kecewa dengan keputusan MK, karena banyak honorer yang sudah mengabdi belasan hingga puluhan tahun usianya sudah di atas 35 tahun. Apa tidak ada rasa kemanusiaan di para petinggi negara ini, sampai harapan kami menjadi CPNS harus buyar," kata Ketua Tim Investigasi Forum Honorer K2 Indonesia (FHK2I) Riyanto Agung Subekti alias Itong saat dimintai tangga