Skip to main content

Soal Belum Diumumkannya Hasil Seleksi CPNS Madina

Dalam menangani tuntutan para CPNS agar segera diumumkannya hasil seleksi CPNS 2013, Plt Bupati Madina, Dahlan Hasan Nasution diminta jangan hanya kebanyakan sandiwara. Sebab, permasalahan CPNS masih bagian kecil dari permasalahan yang ada di Madina.

Demikian disampaikan Ketua Ikatan Mahasiswa Muslim Madina (IM3) Zainal Arifin kepada METRO menanggapi seputar perjalanan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di Kabupaten Mandailing Natal (Madina) hingga kurang lebih setengah tahun belum juga diumumkan hasilnya. Menurutnya, Plt Bupati tidak serius menyikapi berbagai permasalahan itu dan hanya memberikan janji-janji yang dirangkai dengan kalimat manis dan tangisan dari mimik seorang Dahlan Hasan.

“Permasalahan CPNS kan masih bagian kecil dari banyaknya permasalahan di Madina yang tak bisa diselesaikan seorang Dahlan Hasan Nasution. Mengenai CPNS ini, kami harap pak Plt Bupati jangan hanya bersandiwara terhadap rakyat. Jangan banyak alasan mengenai pengumuman, yang pemenangnya orang luar daerahlah, permasalahan suku dan ras lah. Itu bukan alasan yang tepat dibandingkan keinginan ribuan masyarakat yang menunggu pengumuman CPNS itu,” ungkap Zainal Arifin di Panyabungan, Rabu (11/6) usai memberikan materi Diklat Kepemimpinan di SMPN 2 Panyabungan.

Hal ini disampaikan Zainal setelah mengetahui informasi dari media berupa pernyataan Karo Hukum dan Komunikasi Inpormasi Publik (KIP) Kementerian PAN-RB, Herman Suryatman yang mengatakan bahwa kewenangan pengumuman ada sama Bupati Madina bukan di Kemenpan RB.

“Pernyataan inikan bertolak belakang dari apa yang disampaikan Plt Bupati sama pelamar hari Senin kemarin, katanya yang bertanggungjawab adalah Kementerian, lalu dibantah oleh Kementrian.

Dan jika apa yang disampaikan Kemenpan RB itu benar bahwa wewenang pengumuman dan penetapan CPNS itu adalah wewenang Bupati, kita sangat menyayangkan sikap dan statemen Plt Bupati Dahlan Hasan Nasution, apalagi permasalahan ini sudah ada setengah tahun lamanya pak Bupati tidak pernah menemui Menpan RB, padahal sudah pernah mengatakan akan menemui Mentri di Jakarta untuk menuntaskan permasalahan CPNS. Ini kan merupakan kalimat yang kontraversi.

Untuk itulah kami meminta Plt Bupati jangan bersandirawa terhadap semua permasalahan yang ada di daerah kita ini, karena masyarakat tidak butuh sandiwara, janji-janji manis apalagi tangisan,” ujarnya.

Mengenai pernyataan Kemen PAN-RB mengenai permasalahan CPNS Madina berada pada keinginan Plt Bupati Madina untuk mengakomodir warga Madina lulus sebanyak-banyaknya, hal ini menurut Zainal bukan alasan yang tepat. Karena sejak awal adanya pengumuman penerimaan CPNS di Pemkab Madina tidak ada disebutkan pelamar harus yang berdomisili di Madina ditunjukkan dengan Kartu Tanda Penduduk, dan syarat pada pengumuman adalah terbuka bagi semua Warga Negara Indonesia.

“Itu tidak alasan, kalau memang Bupati ingin mengakomodir putra asli daerah yang lulus, mestinya dalam syarat pengumuman penerimaan disebutkan yang mendaftar hanya untuk putra daerah. Jadi kenapa sekarang dipermasalahkan. Dan sesuai analisa kami, yang lulus passing grade bukanlah kebanyakan pelamar dari luar daerah, begitu juga jika dikaitkan dengan alasan Bupati masalah etnis.

Dan kita sangat sepakat jika yang lulus itu adalah orang yang benar-benar memiliki kemampuan, bukan orang yang sama sekali tidak mampu, tetapi diluluskan. Inilah salah satu bentuk kecurangan itu. Dan kita sangat sepakat dengan keterangan Kemen PAN-RB bahwa yang lulus itu berdasarkan hasil murni dari Tes Kompetensi Dasar. Maunya pak Bupati membuat Tes Kompetensi Bidang supaya pelamar putra asli daerah bisa diakomodir,” tambahnya.

Download Soal CPNS 2014, klik ini Soal CPNS 2014

Comments

Popular posts from this blog

Pendaftaran CPNS 2021 Mulai 31 Mei, Inilah Syarat dan Cara Daftar CPNS 2021

Pendaftaran CPNS 2021 dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) guru dan non-guru rencananya bakal dibuka mulai 31 Mei-21 Juni 2021 mendatang. Sebelumnya, telah dibuka rekrutmen untuk sekolah kedinasan. Kini, tinggal menunggu hari saja untuk rekrutmen pendaftaran CPNS 2021 dan PPPK tersebut. "Tanggal di atas betul adanya (31 Mei-21 Juni 2021) karena memang sebagai informasi awal agar rekan-rekan di daerah bisa terinfo untuk antisipasi," ujar Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Andi Rahadian. Agar tidak kelewatan ada baiknya para calon pelamar mempersiapkan diri dengan mencicil persyaratan yang dibutuhkan dari sekarang. Berikut ini syarat lengkap Pendaftaran CPNS 2021 dan PPPK: 1. Peserta harus berusia minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun saat melamar. Kecuali jabatan tertentu, paling tinggi 40 tahun 2. Jabatan CPNS yang dapat dilamar dengan batas usia paling tinggi 40 tah

PENGUMUMAN Pengadaan CPNS Kementerian Pertanian Formasi 2014

PENGUMUMAN Pengadaan CPNS Kementerian Pertanian Formasi 2014 Dalam rangka pelaksanaan Reformasi Birokrasi dibidang manajemen SDM aparatur dan mewujudkan reformasi sistem pengadaan Aparatur Sipil Negara berbasis kompetensi, yang dilaksanakan secara transparan, objektif, kompetitif, akuntabel, tidak diskriminatif, dan bebas dari praktek KKN maka Kementerian Pertanian akan mengadakan seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) formasi Tahun Anggaran 2014.  Untuk mengisi formasi Kementerian Pertanian Tahun Anggaran 2014 berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang Formasi Pegawai Negeri Sipil Kementerian Pertanian Tahun Anggaran 2014, maka Kementerian Pertanian membuka pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kementerian Pertanian Tahun Anggaran 2014 yang akan ditempatkan pada Kantor Pusat dan Unit Pelaksana Teknis (UPT) lingkup Kementerian Pertanian di seluruh Indonesia, sebagai berikut: I. PERSYARATAN DAN TAHAPAN SELEKSI CPNS KEMENTERIAN

Honorer Usia di Atas 35 Tahun Tak Bisa Diangkat CPNS

CPNS 2015 . Keinginan tenaga honorer terutama yang berusia di atas 35 tahun untuk diangkat menjadi CPNS buyar sudah. Ini menyusul dengan adanya keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak permohonan uji materiil UU No 5/2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diajukan oleh Rochmadi Sularsono, PNS asal Ponorogo dan tiga tenaga honorer yaitu Wahid Ahmad Nahrowi, Siti Murijstul Khadijah, serta Iva Fitria. Dalam permohonannya, para pemohon meminta agar majelis hakim konstitusi membatalkan pasal dalam UU ASN yang menyebutkan batasan umur menjadi CPNS 35 tahun, karena dianggap bertentang dengan UUD 1945 Pasal 27. "Kami kecewa dengan keputusan MK, karena banyak honorer yang sudah mengabdi belasan hingga puluhan tahun usianya sudah di atas 35 tahun. Apa tidak ada rasa kemanusiaan di para petinggi negara ini, sampai harapan kami menjadi CPNS harus buyar," kata Ketua Tim Investigasi Forum Honorer K2 Indonesia (FHK2I) Riyanto Agung Subekti alias Itong saat dimintai tangga