Skip to main content

Tes CPNS Wajib Gunakan CAT

Pemerintah menekankan tes calon pegawai negeri sipil (CPNS) harus menggunakan computer assisted test (CAT). Pemerintah mengancam tidak memberi formasi jika ada kementerian, lembaga dan daerah yang tidak siap memakai CAT.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menteri PANRB) Azwar Abubakar mengatakan, untuk menciptakan transparansi dan obyektivitas dalam seleksi CPNS, pemerintah mengambil kebijakan, seluruh instansi pemerintah yang melakukan seleksi PNS tahun 2014 wajib menerapkan sistem CAT dalam tes kompetensi dasar (TKD).

Hal itu dilakukan berdasarkan pengalaman tahun lalu, dari sekitar 84 instansi yang mengimplementasikan metode tersebut.

“Sistem CAT ternyata sangat baik, mudah, simpel, tidak ribet, sangat transparan, objektif sehingga dapat mencegah KKN. Selesai mengerjakan soal, peserta langsung tahu hasilnya,” kata Azwar Abubakar ketika menerima Pemimpin Redaksi KORAN SINDO Pung Purwanto, di ruang kerjanya, di Jakarta, Selasa (15/7/2014).

Azwar mengatakan, Kemen PANRB pun mengambil langkah untuk tidak memberikan alokasi tambahan formasi CPNS, bagi instansi pemerintah yang tidak mau atau belum siap menerapkan sistem CAT dalam seleksi CPNS.

Tidak ada alasan lagi, kementerian atau lembaga maupun pemda untuk tidak menerapkan sistem CAT. CAT merupakan metode tes dengan bantuan komputer, yang sejak beberapa tahun lalu dibuat oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN).

CAT sebenarnya bukan saja untuk tes kompetensi dasar (TKD) CPNS, tetapi juga diterapkan untuk ujian-ujian lain, seperti ujian kenaikan pangkat bagi PNS dan lain-lain. Lembaga Pemerintah Non Kementerian (LPNK) ini memiliki fasilitas CAT di 12 Kantor Regional dan Kantor Pusat.

Selain menggunakan fasilitas milik BKN, CAT juga akan menggunakan fasilitas yang disiapkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) sehingga akan dilaksanakan di 2.304 titik lokasi.

Pelaksanaan CAT akan menggunakan infrastruktur Uji Kompetensi Guru (UKG), laboratorium di sekolah-sekolah, dan laboratorium Perguruan Tinggi Negeri (PTN).

Azwar mengatakan, dengan CAT peserta dapat membandingkan dengan passing grade (ambang batas) kelulusan, apakah memenuhi atau tidak. Di sini bukan hanya jumlah akumulasi nilai, tetapi masing-masing kelompok soal harus terpenuhi.

Meski jumlah keseluruhannya tinggi, tetapi kalau ada salah satu kelompok soal yang nilainya di bawah passing grade, maka dia tidak lulus. Sejak diterapkannya passing grade pada seleksi CPNS tahun 2012, kenyataan seperti itu banyak terjadi.

“Banyak peserta yang mengklaim lulus, karena jumlah nilainya tinggi. Tetapi setelah dicek kembali, ternyata ada salah satu kelompok soal yang skornya di bawah passing grade,” ujarnya.

Mantan Plt Gubernur Nanggroe Aceh Darussalam (NAD) ini menuturkan, penerapan sistem CAT juga menciptakan efisiensi yang cukup signifikan, antara lain biaya terkait pencetakan lembar soal maupun jawaban. Penghematannya sekitar 15 ton kertas.

Belum lagi biaya pengawas tes, distribusi soal ke daerah-daerah, biaya koreksi yang membutuhkan waktu lama dan lain-lain. Di sisi lain, hal itu juga dinilai rawan kebocoran dan membuka peluang terjadinya KKN. Hal seperti itu dapat dihindari dengan penerapan sistem CAT.

Dalam pelaksanaannya, tes kompetensi dasar CPNS menggunakan soal yang dibuat oleh konsorsium 17 perguruan tinggi negeri. Soal dibuat dengan varian sebanyak-banyaknya, sehingga masing-masing peserta tes mengerjakan soal yang berbeda.

“Antara meja satu dengan lainnya dipastikan tidak sama, sehingga tidak mungkin terjadi saling contek,” tuturnya.

Download Soal CPNS 2014, klik ini Soal CPNS 2014

Comments

Popular posts from this blog

Pendaftaran CPNS 2021 Mulai 31 Mei, Inilah Syarat dan Cara Daftar CPNS 2021

Pendaftaran CPNS 2021 dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) guru dan non-guru rencananya bakal dibuka mulai 31 Mei-21 Juni 2021 mendatang. Sebelumnya, telah dibuka rekrutmen untuk sekolah kedinasan. Kini, tinggal menunggu hari saja untuk rekrutmen pendaftaran CPNS 2021 dan PPPK tersebut. "Tanggal di atas betul adanya (31 Mei-21 Juni 2021) karena memang sebagai informasi awal agar rekan-rekan di daerah bisa terinfo untuk antisipasi," ujar Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Andi Rahadian. Agar tidak kelewatan ada baiknya para calon pelamar mempersiapkan diri dengan mencicil persyaratan yang dibutuhkan dari sekarang. Berikut ini syarat lengkap Pendaftaran CPNS 2021 dan PPPK: 1. Peserta harus berusia minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun saat melamar. Kecuali jabatan tertentu, paling tinggi 40 tahun 2. Jabatan CPNS yang dapat dilamar dengan batas usia paling tinggi 40 tah

PENGUMUMAN Pengadaan CPNS Kementerian Pertanian Formasi 2014

PENGUMUMAN Pengadaan CPNS Kementerian Pertanian Formasi 2014 Dalam rangka pelaksanaan Reformasi Birokrasi dibidang manajemen SDM aparatur dan mewujudkan reformasi sistem pengadaan Aparatur Sipil Negara berbasis kompetensi, yang dilaksanakan secara transparan, objektif, kompetitif, akuntabel, tidak diskriminatif, dan bebas dari praktek KKN maka Kementerian Pertanian akan mengadakan seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) formasi Tahun Anggaran 2014.  Untuk mengisi formasi Kementerian Pertanian Tahun Anggaran 2014 berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang Formasi Pegawai Negeri Sipil Kementerian Pertanian Tahun Anggaran 2014, maka Kementerian Pertanian membuka pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kementerian Pertanian Tahun Anggaran 2014 yang akan ditempatkan pada Kantor Pusat dan Unit Pelaksana Teknis (UPT) lingkup Kementerian Pertanian di seluruh Indonesia, sebagai berikut: I. PERSYARATAN DAN TAHAPAN SELEKSI CPNS KEMENTERIAN

Honorer Usia di Atas 35 Tahun Tak Bisa Diangkat CPNS

CPNS 2015 . Keinginan tenaga honorer terutama yang berusia di atas 35 tahun untuk diangkat menjadi CPNS buyar sudah. Ini menyusul dengan adanya keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak permohonan uji materiil UU No 5/2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diajukan oleh Rochmadi Sularsono, PNS asal Ponorogo dan tiga tenaga honorer yaitu Wahid Ahmad Nahrowi, Siti Murijstul Khadijah, serta Iva Fitria. Dalam permohonannya, para pemohon meminta agar majelis hakim konstitusi membatalkan pasal dalam UU ASN yang menyebutkan batasan umur menjadi CPNS 35 tahun, karena dianggap bertentang dengan UUD 1945 Pasal 27. "Kami kecewa dengan keputusan MK, karena banyak honorer yang sudah mengabdi belasan hingga puluhan tahun usianya sudah di atas 35 tahun. Apa tidak ada rasa kemanusiaan di para petinggi negara ini, sampai harapan kami menjadi CPNS harus buyar," kata Ketua Tim Investigasi Forum Honorer K2 Indonesia (FHK2I) Riyanto Agung Subekti alias Itong saat dimintai tangga