Skip to main content

PENGADAAN CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL KEMENTERIAN KEHUTANAN FORMASI TAHUN 2014

PENGADAAN CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL
KEMENTERIAN KEHUTANAN FORMASI TAHUN 2014
kehutanan

Kementerian Kehutanan membuka kesempatan kepada Warga Negara Indonesia untuk menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yang akan ditugaskan di unit-unit kerja Kementerian Kehutanan di seluruh Indonesia dengan ketentuan sebagai berikut:

I. FORMASI
Kualifikasi pendidikan yang dibutuhkan:

1. Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Kehutanan : 97 orang

2. Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Pelayaran : 8 orang

3. Diploma III (D-III) Kehutanan : 43 orang

4. Diploma III (D-III) Akuntansi : 26 orang

5. Diploma III (D-III) Akuntansi / Ekonomi : 6 orang

6. Diploma III (D-III) Akuntansi / Manajemen : 1 orang

7. Diploma III (D-III) Administrasi Negara : 29 orang

8. Diploma III (D-III) Komputer : 1 orang

9. Diploma III (D-III) Teknik Informatika / Sistem Informasi : 3 orang

10. Diploma III (D-III) Informatika : 3 orang

11. Diploma III (D-III) Kearsipan : 2 orang

12. Diploma III (D-III) Sejarah / Seni Rupa : 1 orang

13. Diploma III (D-III) Kimia : 2 orang

14. Diploma III (D-III) Perpustakaan : 1 orang

15. Sarjana (S-1) Kehutanan : 201 orang

16. Sarjana (S-1) Kehutanan Jurusan Konservasi Sumber Daya Hutan : 2 orang

17. Sarjana (S-1) Kehutanan Jurusan Manajemen Hutan : 2 orang

18. Sarjana (S-1) Kehutanan Jurusan Teknologi Hasil Hutan : 3 orang

19. Sarjana (S-1) Kehutanan / Hukum : 35 orang

20. Sarjana (S-1) Administrasi Negara : 3 orang

21. Sarjana (S-1) Administrasi Negara / Manajemen : 6 orang

22. Sarjana (S-1) Akuntansi : 23 orang

23. Sarjana (S-1) Antropologi : 1 orang

24. Sarjana (S-1) Desain Grafis / Desain Komunikasi Visual : 1 orang

25. Sarjana (S-1) Ekonomi Pembangunan : 2 orang

26. Sarjana (S-1) Ekonomi / Akuntansi : 13 orang

27. Sarjana (S-1) Ekonomi / Hubungan Internasional : 1 orang

28. Sarjana (S-1) Geografi / Geodesi : 1 orang

29. Sarjana (S-1) Hukum : 2 orang

30. Sarjana (S-1) Hukum / Administrasi Negara : 2 orang

31. Sarjana (S-1) Ilmu Psikologi : 2 orang

32. Sarjana (S-1) Kearsipan / Keperpustakaan     :     1 orang
33. Sarjana (S-1) Komputer     :     6 orang
34. Sarjana (S-1) Manajemen SDM     :     1 orang
35. Sarjana (S-1) Pelayaran     :     4 orang
36. Sarjana (S-1) Pendidikan Agama Islam     :     1 orang
37. Sarjana (S-1) Pendidikan Bahasa Indonesia     :     3 orang
38. Sarjana (S-1) Pendidikan Bahasa Inggris     :     2 orang
39. Sarjana (S-1) Pendidikan Bimbingan Konseling     :     1 orang
40. Sarjana (S-1) Pendidikan Matematika     :     4 orang
41. Sarjana (S-1) Pendidikan Olah Raga     :     1 orang
42. Sarjana (S-1) Teknik Mesin Penerbangan     :     1 orang
43. Sarjana (S-1) Teknik Perkapalan     :     1 orang
44. Sarjana (S-1) Semua Jurusan     : 24 orang
45. Pasca Sarjana (S-2) Kehutanan Jurusan Manajemen Hutan     :     2 orang

 

II.     PERSYARATAN PENDAFTARAN

1. Warga Negara Indonesia yang bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia dan taat kepada Pancasila, UUD 1945 dan Negara Kesatuan Republik Indonesia;

2. Berkelakuan baik dan tidak pernah dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap;

3. Tidak dalam kedudukan sebagai pengurus/anggota partai politik;

4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS/Anggota TNI/POLRI maupun sebagai pegawai swasta;

5. Tidak berkedudukan sebagai CPNS/PNS;

6. Sehat jasmani dan rohani;

7. Bersedia ditempatkan di seluruh Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh Pemerintah;

8. Usia pada tanggal 1 Oktober 2014: a) Minimal 18 tahun (lahir tanggal 1 Oktober 1996 atau sebelumnya); b) Maksimal 25 tahun (lahir tanggal 1 Oktober 1989 atau sesudahnya) untuk Sekolah

Menengah Kejuruan; c) Maksimal 26 tahun (lahir tanggal 1 Oktober 1988 atau sesudahnya) untuk Diploma 3 (D-3); d) Maksimal 30 tahun (lahir tanggal 1 Oktober 1984 atau sesudahnya) untuk Sarjana (S¬1); e) Maksimal 33 tahun (lahir tanggal 1 Oktober 1981 atau sesudahnya) untuk Pasca Sarjana (S-2).

9. Indeks Prestasi Kumulatif (IPK): a) Untuk Diploma (D-3) minimal 2,75 dari skala 4 dengan program studi terakreditasi A atau B; b) Untuk Sarjana (S-1) minimal 2,75 dari skala 4 dengan program studi terakreditasi A atau B; dan

c)     Untuk Pasca Sarjana (S-2) minimal 3,00 dari skala 4 dengan program studi terakreditasi A atau B.

10.     Khusus jabatan Polisi Kehutanan memiliki persyaratan tambahan sebagai berikut: a) Memiliki tinggi badan minimal 165 cm (untuk laki-laki) dan 155 cm (untuk perempuan)

dengan Indek Massa Tubuh (IMT) normal/ideal; dan b) Tidak buta warna, tidak berkaca mata dan tidak cacat badan.

III. TATA CARA PENDAFTARAN
1    Pendaftaran secara online melalui portal nasional http://panselnas.menpan.go.id untuk mendapatkan username dan password;
2    Pada butir 1 (satu) agar diperhatikan dengan seksama bahwa pelamar hanya

 

4.     Pelamar diperkenankan untuk memilih 3 (tiga) formasi jabatan yang sesuai dengan kualifikasi yang dibutuhkan di Kementerian Kehutanan;

5.     Pelamar yang telah mendaftar secara online agar mengunduh (download) dan mencetak formulir pendaftaran sebagaimana butir 3 (tiga) di atas sebagai bukti pendaftaran bagi pelamar;

6.     Pelamar menyampaikan dokumen pendaftaran berupa dokumen digital (hasil scan) dari dokumen asli sebagai berikut:
     Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku;
     Ijasah (Surat Keterangan Lulus/Ijasah Sementara tidak diterima);
     Transkrip Nilai;
     Akreditasi Program Studi;
     Sertifikat Nautica (Khusus Kualifikasi Pendidikan Pelayaran).
    
7. Dokumen pendaftaran disimpan dalam 1 (satu) file berbentuk Portable Document Format (pdf) dengan ukuran maksimal sebesar 500 kilobyte (kb) dengan urutan sebagaimana tercantum pada butir 6 (enam) di atas.

8. Dokumen     pendaftaran dikirimkan dengan cara mengunggahnya melalui portal http://cpnsonline.dephut.go.id bersamaan pada saat pendaftaran secara online;

9. Dokumen pendaftaran yang tidak memenuhi syarat tidak akan diproses;

10.     Dokumen pendaftaran yang diterima panitia menjadi hak milik panitia dan tidak dapat diminta kembali oleh pelamar.


IV. PELAKSANAAN SELEKSI
1. Seleksi melalui 3 (tiga) tahap yang meliputi: a) Seleksi Administrasi; b) Tes Kemampuan Dasar (TKD); c) Tes Kemampuan Bidang (TKB), dikhususkan hanya untuk 3 (tiga) jabatan yaitu :
1) Jabatan Fungsional Polisi Kehutanan 2) Jabatan Fungsional Penyuluh Kehutanan 3) Jabatan Fungsional Pengendali Ekosistem Hutan TKB terdiri dari : 1) Tes fisik (tes kondisi fisik dan tes kesamaptaan) 2) Tes kompetensi teknis (tes wawasan umum kehutanan dan tugas teknis
jabatan) 3) Tes kepribadian


2. Lokasi pelaksanaan tes dapat dipilih oleh pelamar pada saat melakukan pendaftaran online dan keputusan akhirnya ditetapkan oleh Panitia dan bersifat mengikat;

3. Kuota untuk peserta yang dapat mengikuti TKD sebanyak 18 (delapan belas) kali formasi dari pelamar yang lulus seleksi administrasi.

4. Seleksi administrasi dilakukan terhadap pelamar yang telah melakukan pendaftaran secara online (melalui portal nasional dan portal Kementerian Kehutanan) serta menyampaikan dokumen pendaftaran dan memenuhi seluruh persyaratan melalui sistem pemeringkatan IPK dan akreditasi program studi.

5. Hasil seleksi administrasi dijadwalkan akan diumumkan minggu ke -2 (dua) September 2014 melalui portal http://cpnsonline.dephut.go.id;

6. Jadwal pelaksanaan TKD dan TKB akan diumumkan kemudian;

7. Seleksi pada setiap tahap dilakukan dengan sistem gugur.

V. LAIN-LAIN

1. Panitia TIDAK MEMUNGUT BIAYA APAPUN dari peserta;

2. Peserta bersedia mengikuti seluruh tahapan seleksi atas biaya sendiri;

3. Kelulusan pelamar pada setiap tahapan tes ditentukan oleh kemampuan dan kompetensi pelamar, Kementerian Kehutanan tidak bertanggung jawab atas pungutan atau tawaran berupa apapun oleh oknum-oknum yang mengatasnamakan Kementerian Kehutanan atau panitia sehingga pelamar diharapkan tidak melayani tawaran-tawaran untuk mempermudah penerimaan sebagai CPNS Kementerian Kehutanan;

4. Keputusan panitia dalam hal kelulusan bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat;

5. Apabila     pelamar memberikan keterangan/data yang tidak benar, maka Kementerian Kehutanan berhak menggugurkan kelulusan baik pada setiap tahapan tes maupun setelah diangkat menjadi CPNS/PNS Kementerian Kehutanan;

6. Informasi resmi yang terkait dengan pengadaan CPNS Kementerian Kehutanan Formasi Tahun 2014 hanya dapat dilihat melalui laman http://cpnsonline.dephut.go.id, oleh karena itu para pelamar disarankan untuk terus memantaunya.

DOWNLOAD PENGUMUMAN KLIK INI
http://www.mediafire.com/download/sbd883d9gidhxnd/Kehutanan+2014+lengkap.pdf

Comments

Popular posts from this blog

Pendaftaran CPNS 2021 Mulai 31 Mei, Inilah Syarat dan Cara Daftar CPNS 2021

Pendaftaran CPNS 2021 dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) guru dan non-guru rencananya bakal dibuka mulai 31 Mei-21 Juni 2021 mendatang. Sebelumnya, telah dibuka rekrutmen untuk sekolah kedinasan. Kini, tinggal menunggu hari saja untuk rekrutmen pendaftaran CPNS 2021 dan PPPK tersebut. "Tanggal di atas betul adanya (31 Mei-21 Juni 2021) karena memang sebagai informasi awal agar rekan-rekan di daerah bisa terinfo untuk antisipasi," ujar Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Andi Rahadian. Agar tidak kelewatan ada baiknya para calon pelamar mempersiapkan diri dengan mencicil persyaratan yang dibutuhkan dari sekarang. Berikut ini syarat lengkap Pendaftaran CPNS 2021 dan PPPK: 1. Peserta harus berusia minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun saat melamar. Kecuali jabatan tertentu, paling tinggi 40 tahun 2. Jabatan CPNS yang dapat dilamar dengan batas usia paling tinggi 40 tah

PENGUMUMAN Pengadaan CPNS Kementerian Pertanian Formasi 2014

PENGUMUMAN Pengadaan CPNS Kementerian Pertanian Formasi 2014 Dalam rangka pelaksanaan Reformasi Birokrasi dibidang manajemen SDM aparatur dan mewujudkan reformasi sistem pengadaan Aparatur Sipil Negara berbasis kompetensi, yang dilaksanakan secara transparan, objektif, kompetitif, akuntabel, tidak diskriminatif, dan bebas dari praktek KKN maka Kementerian Pertanian akan mengadakan seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) formasi Tahun Anggaran 2014.  Untuk mengisi formasi Kementerian Pertanian Tahun Anggaran 2014 berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang Formasi Pegawai Negeri Sipil Kementerian Pertanian Tahun Anggaran 2014, maka Kementerian Pertanian membuka pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kementerian Pertanian Tahun Anggaran 2014 yang akan ditempatkan pada Kantor Pusat dan Unit Pelaksana Teknis (UPT) lingkup Kementerian Pertanian di seluruh Indonesia, sebagai berikut: I. PERSYARATAN DAN TAHAPAN SELEKSI CPNS KEMENTERIAN

Honorer Usia di Atas 35 Tahun Tak Bisa Diangkat CPNS

CPNS 2015 . Keinginan tenaga honorer terutama yang berusia di atas 35 tahun untuk diangkat menjadi CPNS buyar sudah. Ini menyusul dengan adanya keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak permohonan uji materiil UU No 5/2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diajukan oleh Rochmadi Sularsono, PNS asal Ponorogo dan tiga tenaga honorer yaitu Wahid Ahmad Nahrowi, Siti Murijstul Khadijah, serta Iva Fitria. Dalam permohonannya, para pemohon meminta agar majelis hakim konstitusi membatalkan pasal dalam UU ASN yang menyebutkan batasan umur menjadi CPNS 35 tahun, karena dianggap bertentang dengan UUD 1945 Pasal 27. "Kami kecewa dengan keputusan MK, karena banyak honorer yang sudah mengabdi belasan hingga puluhan tahun usianya sudah di atas 35 tahun. Apa tidak ada rasa kemanusiaan di para petinggi negara ini, sampai harapan kami menjadi CPNS harus buyar," kata Ketua Tim Investigasi Forum Honorer K2 Indonesia (FHK2I) Riyanto Agung Subekti alias Itong saat dimintai tangga