Skip to main content

PENGUMUMAN Pengadaan CPNS Kementerian Pertanian Formasi 2014

PENGUMUMAN
Pengadaan CPNS Kementerian Pertanian Formasi 2014
pertanian


Dalam rangka pelaksanaan Reformasi Birokrasi dibidang manajemen SDM aparatur dan mewujudkan reformasi sistem pengadaan Aparatur Sipil Negara berbasis kompetensi, yang dilaksanakan secara transparan, objektif, kompetitif, akuntabel, tidak diskriminatif, dan bebas dari praktek KKN maka Kementerian Pertanian akan mengadakan seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) formasi Tahun Anggaran 2014. 
Untuk mengisi formasi Kementerian Pertanian Tahun Anggaran 2014 berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang Formasi Pegawai Negeri Sipil Kementerian Pertanian Tahun Anggaran 2014, maka Kementerian Pertanian membuka pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kementerian Pertanian Tahun Anggaran 2014 yang akan ditempatkan pada Kantor Pusat dan Unit Pelaksana Teknis (UPT) lingkup Kementerian Pertanian di seluruh Indonesia, sebagai berikut:
I. PERSYARATAN DAN TAHAPAN SELEKSI CPNS KEMENTERIAN PERTANIAN
A. PERSYARATAN UMUM :
1.
Warga Negara Republik Indonesia.

2.
Memiliki Integritas tinggi terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia. 

3.
Tidak berstatus sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil/Pegawai Negeri Sipil.

4.
Tidak pernah diberhentikan dengan     hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai CPNS/PNS/Anggota TNI/POLRI atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.

5.
Tidak     pernah dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum yang tetap, karena melakukan suatu tindak pidana kejahatan.

6.
Tidak menjadi anggota dan atau pengurus partai politik.

7.
Bersedia     ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

8.
Mengerti/menguasai penggunaan komputer (office) dan internet (browsing


dan surat elektronik). 
B. PERSYARATAN KHUSUS : 
1. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai kebutuhan (Rincian menyusul). 2. Memiliki Ijazah dari Sekolah Menengah Kejuruan Pertanian/Peternakan (tidak termasuk perikanan dan kehutanan).  Formasi (SMK) 

3. Memiliki Ijazah dari perguruan tinggi negeri atau swasta, untuk ijazah perguruan tinggi swasta program studi harus terakreditasi minimal B. Apabila dalam ijazah tersebut tidak disebutkan akreditasi B, maka pada saatnya wajib melampirkan Surat Keputusan BAN PT (bukan sertifikat BAN-PT) dan pada saat lulus masih berlaku. (Surat Keterangan Tanda Kelulusan TIDAK BERLAKU).


4. Memiliki     Nilai rata-rata/Indeks Prestasi Komulatif (IPK) minimal sebagai berikut:
a.
Nilai rata-rata ijazah minimal untuk SMK Pertanian/ Peternakan = 6,0.

b.
Nilai IPK minimal untuk D3 = 2,50.

c.
Nilai IPK minimal untuk S1/D4 = 2,50.

d.
Nilai IPK minimal untuk S2 = 3,00.


5.
Usia paling rendah 18 (delapan belas) tahun dan paling tinggi 35 (tiga puluh lima) tahun pada 1 JANUARI 2015 (maksimal kelahiran tanggal 1 Januari 1980).

6.
Memiliki Surat Keterangan Kesehatan Kejiwaan sehingga layak menjadi CPNS secara kejiwaan dari dokter Psikiatri RS Pemerintah (diserahkan pada saat Tes Kompetensi Bidang).

7.
Memiliki Sertifikat     TOEFL minimal nilai 400 untuk D4, S1 dan S2 yang diterbitkan oleh lembaga yang berwenang (diserahkan pada saat Tes Kompetensi Bidang).

 

C. PERSYARATAN REGISTRASI LAMARAN :
1.
Proses registrasi lamaran secara on-line melalui website resmi Panselnas yang ditentukan merupakan tahapan paling penting. Proses ini dilakukan sepenuhnya oleh pelamar. Untuk mengurangi kesalahan, pelamar dihimbau untuk mempersiapkan dengan baik seluruh data dan dokumen yang diperlukan. Ketidaksesuaian antara isian pada database pelamar dengan dokumen pendukung pelamar akan berakibat pada ketidaklulusan pelamar pada tahap pertama (seleksi pertama).

2.
Pelamar yang tidak memenuhi persyaratan umum dan persyaratan khusus tidak berhak melakukan registrasi lamaran dan apabila tetap melakukan registrasi lamaran maka bukti registrasi dinyatakan tidak berlaku.

3.
Persyaratan melakukan registrasi lamaran secara     online adalah sebagai berikut: 1) Kartu Tanda Penduduk (KTP)/e-KTP yang masih berlaku (Selain KTP, kartu


pengenal lain tidak berlaku); 2) Ijazah dan Transkrip Nilai sesuai kualifikasi pendidikan yang dilamar;
D. TAHAPAN SELEKSI CPNS KEMENTERIAN PERTANIAN TAHUN ANGGARAN 2014: 1.Tahap Kesatu : 1) Tes Kompetensi Dasar (TKD) melalui sistem CAT (Computer Assisted Test). 2) Ruang lingkup seleksi:
a.
Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).

b.
Tes Intelegensia Umum (TIU).


c. Tes Karakteristik Pribadi (TKP).
3) Syarat-syarat mengikuti:

a.
Memiliki ijazah dan transkrip nilai sesuai persyaratan.

b.
Mimiliki KTP.

c.
Lulus seleksi administrasi.


2.Tahap Kedua (akan dilaksanakan apabila diperlukan untuk memenuhi tuntutan dan kebutuhan jabatan):
1) Tes Kompetensi Bidang (TKB).
2) Ruang lingkup seleksi:
a. Tes Potensi Akademik (TPA) Bidang Pertanian Umum melalui sistem CAT.
b. Wawancara Khusus.
3) Syarat-syarat mengikuti:

a.
Lulus TKD.

b.
Lulus rangking per jabatan dan unit kerja.


E. KETENTUAN UMUM : 1) Barang siapa dengan sengaja mengisi data tidak sesuai fakta/ melakukan manipulasi data maka:
a.
Akan berakibat pelamar     menjadi gugur dari kepesertaan seleksi CPNS Kementerian Pertanian.

b.
Melanggar UU ITE Nomor 11 Tahun 2008 Pasal 35 dan Pasal 51 dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 12.000.000.000,- (dua belas milyar rupiah).

2) Bagi pelamar yang telah mencetak Kartu Test harap menempelkan pas foto terakhir dengan latar belakang berwarna merah ukuran 3 x 4 cm pada tempat yang telah disediakan sebanyak 2 (dua) rangkap.
3) Apabila telah dinyatakan lulus dan telah menyerahkan berkas untuk penetapan NIP kemudian mengundurkan diri maka dikenakan denda sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) yang harus disetorkan oleh yang bersangkutan ke kas Negara melalui nomor Rekening Bendahara Penerimaan Sekretariat Jenderal Kementerian Pertanian.
4) Masa pendaftaran online dimulai tanggal 20 Agustus – 3 September 2014 melalui portal Panselnas (http:/panselnas.menpan.go.id).
Ketua Panitia Pelaksana  Seleksi CPNS Kementerian Pertanian Tahun Anggaran 2014,

Pengumuman dan Formasi selengkapnya silahkan: KLIK INI

Comments

Popular posts from this blog

Pendaftaran CPNS 2021 Mulai 31 Mei, Inilah Syarat dan Cara Daftar CPNS 2021

Pendaftaran CPNS 2021 dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) guru dan non-guru rencananya bakal dibuka mulai 31 Mei-21 Juni 2021 mendatang. Sebelumnya, telah dibuka rekrutmen untuk sekolah kedinasan. Kini, tinggal menunggu hari saja untuk rekrutmen pendaftaran CPNS 2021 dan PPPK tersebut. "Tanggal di atas betul adanya (31 Mei-21 Juni 2021) karena memang sebagai informasi awal agar rekan-rekan di daerah bisa terinfo untuk antisipasi," ujar Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Andi Rahadian. Agar tidak kelewatan ada baiknya para calon pelamar mempersiapkan diri dengan mencicil persyaratan yang dibutuhkan dari sekarang. Berikut ini syarat lengkap Pendaftaran CPNS 2021 dan PPPK: 1. Peserta harus berusia minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun saat melamar. Kecuali jabatan tertentu, paling tinggi 40 tahun 2. Jabatan CPNS yang dapat dilamar dengan batas usia paling tinggi 40 tah

Honorer Usia di Atas 35 Tahun Tak Bisa Diangkat CPNS

CPNS 2015 . Keinginan tenaga honorer terutama yang berusia di atas 35 tahun untuk diangkat menjadi CPNS buyar sudah. Ini menyusul dengan adanya keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak permohonan uji materiil UU No 5/2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diajukan oleh Rochmadi Sularsono, PNS asal Ponorogo dan tiga tenaga honorer yaitu Wahid Ahmad Nahrowi, Siti Murijstul Khadijah, serta Iva Fitria. Dalam permohonannya, para pemohon meminta agar majelis hakim konstitusi membatalkan pasal dalam UU ASN yang menyebutkan batasan umur menjadi CPNS 35 tahun, karena dianggap bertentang dengan UUD 1945 Pasal 27. "Kami kecewa dengan keputusan MK, karena banyak honorer yang sudah mengabdi belasan hingga puluhan tahun usianya sudah di atas 35 tahun. Apa tidak ada rasa kemanusiaan di para petinggi negara ini, sampai harapan kami menjadi CPNS harus buyar," kata Ketua Tim Investigasi Forum Honorer K2 Indonesia (FHK2I) Riyanto Agung Subekti alias Itong saat dimintai tangga