Skip to main content

Pengurusan NIP CPNS dari Honorer Molor

Pemberkasan nomor induk pegawai (NIP) calon pegawai negeri sipil (CPNS) dari saringan tenaga honorer kategori 2 (K-2) tidak berjalan mulus. Sejauh ini baru 35 persen dari total honorer K-2 yang lulus ujian. Alhasil, banyak daerah minta waktu tambahan mengurus NIP ke Badan Kepegawaian Negara (BKN).Data dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemen PAN-RB) menyebutkan, tenaga honorer K-2 yang mengikuti ujian berjumlah 608.814 orang. Dari jumlah itu, sebanyak 209.719 orang dinyatakan lulus Posisi pada akhir Juni lalu, NIP yang keluar baru 25 persen atau sekitar 52.429 NIP.

“Sekarang sudah 35 persen NIP yang dikeluarkan BKN,” kata Kepal Biro Humas dan Protokol BKN Tumpak kemarin. Dengan posisi 35 persen itu, berarti CPNS dari kelompok honorer K-2 yang sudah memiliki NIP sekitar 73.400 orang.

Tumpak mengakui pengurusan NIP bagi para CPNS yang asalnya tenaga honorer K-2 sangat lama. “Kita bahkan sampai perpanjang tiga kali,” katanya.

Perpanjangan pengurusan NIP mewajibkan pemberkasannya tuntas pada Juni lalu. Ketika sudah ditutup, banyak instansi pusat maupun daerah yang belum mengajukan pemberkasan NIP.

Akhirnya BKN mengeluarkan kebijakan khusus. Yakni, meminta instansi  menulis surat resmi perpanjangan validasi data. Dalam surat itu harus dicantumkan kapan mereka menuntaskan validasi dat. BKN memberi batas maksimal perpanjangan akhir pengurusan hingga September.

Beragam alasan menjadi dasar permohonan perpanjangan waktu. Di antaranya adalah banyak kepala daerah yang baru dilantik. Karena itu, mereka melihat ulang data-data honorer K-2. Pejabat pembina kepegawaian daerah (bupati, wali kota, atau gubernur) bisa dijerat tindak pidana dan sanksi adminsitrasi jika meloloskan tenaga honorer palsu.

Download Soal CPNS 2014, klik ini Soal CPNS 2014

Comments

Popular posts from this blog

Pendaftaran CPNS 2021 Mulai 31 Mei, Inilah Syarat dan Cara Daftar CPNS 2021

Pendaftaran CPNS 2021 dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) guru dan non-guru rencananya bakal dibuka mulai 31 Mei-21 Juni 2021 mendatang. Sebelumnya, telah dibuka rekrutmen untuk sekolah kedinasan. Kini, tinggal menunggu hari saja untuk rekrutmen pendaftaran CPNS 2021 dan PPPK tersebut. "Tanggal di atas betul adanya (31 Mei-21 Juni 2021) karena memang sebagai informasi awal agar rekan-rekan di daerah bisa terinfo untuk antisipasi," ujar Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Andi Rahadian. Agar tidak kelewatan ada baiknya para calon pelamar mempersiapkan diri dengan mencicil persyaratan yang dibutuhkan dari sekarang. Berikut ini syarat lengkap Pendaftaran CPNS 2021 dan PPPK: 1. Peserta harus berusia minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun saat melamar. Kecuali jabatan tertentu, paling tinggi 40 tahun 2. Jabatan CPNS yang dapat dilamar dengan batas usia paling tinggi 40 tah

PENGUMUMAN Pengadaan CPNS Kementerian Pertanian Formasi 2014

PENGUMUMAN Pengadaan CPNS Kementerian Pertanian Formasi 2014 Dalam rangka pelaksanaan Reformasi Birokrasi dibidang manajemen SDM aparatur dan mewujudkan reformasi sistem pengadaan Aparatur Sipil Negara berbasis kompetensi, yang dilaksanakan secara transparan, objektif, kompetitif, akuntabel, tidak diskriminatif, dan bebas dari praktek KKN maka Kementerian Pertanian akan mengadakan seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) formasi Tahun Anggaran 2014.  Untuk mengisi formasi Kementerian Pertanian Tahun Anggaran 2014 berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang Formasi Pegawai Negeri Sipil Kementerian Pertanian Tahun Anggaran 2014, maka Kementerian Pertanian membuka pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kementerian Pertanian Tahun Anggaran 2014 yang akan ditempatkan pada Kantor Pusat dan Unit Pelaksana Teknis (UPT) lingkup Kementerian Pertanian di seluruh Indonesia, sebagai berikut: I. PERSYARATAN DAN TAHAPAN SELEKSI CPNS KEMENTERIAN

Honorer Usia di Atas 35 Tahun Tak Bisa Diangkat CPNS

CPNS 2015 . Keinginan tenaga honorer terutama yang berusia di atas 35 tahun untuk diangkat menjadi CPNS buyar sudah. Ini menyusul dengan adanya keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak permohonan uji materiil UU No 5/2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diajukan oleh Rochmadi Sularsono, PNS asal Ponorogo dan tiga tenaga honorer yaitu Wahid Ahmad Nahrowi, Siti Murijstul Khadijah, serta Iva Fitria. Dalam permohonannya, para pemohon meminta agar majelis hakim konstitusi membatalkan pasal dalam UU ASN yang menyebutkan batasan umur menjadi CPNS 35 tahun, karena dianggap bertentang dengan UUD 1945 Pasal 27. "Kami kecewa dengan keputusan MK, karena banyak honorer yang sudah mengabdi belasan hingga puluhan tahun usianya sudah di atas 35 tahun. Apa tidak ada rasa kemanusiaan di para petinggi negara ini, sampai harapan kami menjadi CPNS harus buyar," kata Ketua Tim Investigasi Forum Honorer K2 Indonesia (FHK2I) Riyanto Agung Subekti alias Itong saat dimintai tangga