Skip to main content

RINCIAN FORMASI ASN DARI PELAMAR UMUM ARSIP NASIONAL REPUBLIK INDONESIA 2014

RINCIAN FORMASI ASN DARI PELAMAR UMUM
ARSIP NASIONAL REPUBLIK INDONESIA 2014
anri


1 Arsiparis Pelaksana D-3 Kearsipan II/ c 2 Direktorat Akuisisi
1 Direktorat Preservasi
2 Pusat Jasa Kearsipan
2 Arsiparis Pertama S1 Administrasi Negara/Ilmu Sospol/ Hukum/ III/a 1 Direktorat SDM Kearsipan dan Sertifikasi
Sejarah/ Geografi/ Teknologi Informatika/ Sistem Informasi 3 Direktorat Kearsipan Pusat
3 Direktorat Kearsipan Daerah
4 Direktorat Pengolahan
3 Pusat Akreditasi Kearsipan
3 Pranata Komputer Pelaksana D-3 Teknik Informatika/Sistem Informasi II/c 1 Balai Arsip Tsunami Aceh
1 Biro Hukum dan Kepegawaian
4 Pranata Komputer Pertama S-1 Teknik Informatika/Sistem Informasi III/a 1 Direktorat Preservasi
5 Analis Kepegawaian Pertama S-1 Hukum III/a 1 Biro Hukum dan Kepegawaian
S-1 Psikologi 1
6 Assessor SDM S-1 Psikologi III/a 1 Direktorat SDM Kearsipan dan Sertifikasi
Aparatur Pertama
7 Auditor Pertama S1 Akuntansi III/a 1 Inspektorat
8 Perencana Pertama S-1 Akuntasi III/a 2 Biro Perencanaan
9 Peneliti Pertama S-2 Administrasi Negara/Hukum/Ilmu Politik III/b 2 Pusat Pengkajian dan Pengembangan Sistem Kearsipan
10 Widyaiswara Pertama S-1 Semua Jurusan Kependidikan III/a 2 Pusat Pendidikan dan Pelatihan
11 Sekretaris D-3 Sekretaris II/c 1 Pusat Pendidikan dan Pelatihan
1 Inspektorat
1 Balai Arsip Tsunami Aceh
1 Pusat Jasa Kearsipan
12 Teknisi Peralatan, Listrik SMK Listrik II/a 1 Biro Umum
dan Elektronika
13 Pemelihara Gedung SMK Bangunan II/a 1 Biro Umum
14 Teknisi Mesin SMK Mesin II/a 1 Biro Umum
15 Verifikator Keuangan D-3 Akuntansi II/c 1 Balai Arsip Tsunami Aceh
1 Pusat Pendidikan dan Pelatihan
1 Pusat Jasa Kearsipan

Selengkapnya klik ini http://www.cpnsonline.com/seleksicpns.php

Comments

Popular posts from this blog

Pendaftaran CPNS 2021 Mulai 31 Mei, Inilah Syarat dan Cara Daftar CPNS 2021

Pendaftaran CPNS 2021 dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) guru dan non-guru rencananya bakal dibuka mulai 31 Mei-21 Juni 2021 mendatang. Sebelumnya, telah dibuka rekrutmen untuk sekolah kedinasan. Kini, tinggal menunggu hari saja untuk rekrutmen pendaftaran CPNS 2021 dan PPPK tersebut. "Tanggal di atas betul adanya (31 Mei-21 Juni 2021) karena memang sebagai informasi awal agar rekan-rekan di daerah bisa terinfo untuk antisipasi," ujar Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Andi Rahadian. Agar tidak kelewatan ada baiknya para calon pelamar mempersiapkan diri dengan mencicil persyaratan yang dibutuhkan dari sekarang. Berikut ini syarat lengkap Pendaftaran CPNS 2021 dan PPPK: 1. Peserta harus berusia minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun saat melamar. Kecuali jabatan tertentu, paling tinggi 40 tahun 2. Jabatan CPNS yang dapat dilamar dengan batas usia paling tinggi 40 tah

PENGUMUMAN Pengadaan CPNS Kementerian Pertanian Formasi 2014

PENGUMUMAN Pengadaan CPNS Kementerian Pertanian Formasi 2014 Dalam rangka pelaksanaan Reformasi Birokrasi dibidang manajemen SDM aparatur dan mewujudkan reformasi sistem pengadaan Aparatur Sipil Negara berbasis kompetensi, yang dilaksanakan secara transparan, objektif, kompetitif, akuntabel, tidak diskriminatif, dan bebas dari praktek KKN maka Kementerian Pertanian akan mengadakan seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) formasi Tahun Anggaran 2014.  Untuk mengisi formasi Kementerian Pertanian Tahun Anggaran 2014 berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang Formasi Pegawai Negeri Sipil Kementerian Pertanian Tahun Anggaran 2014, maka Kementerian Pertanian membuka pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kementerian Pertanian Tahun Anggaran 2014 yang akan ditempatkan pada Kantor Pusat dan Unit Pelaksana Teknis (UPT) lingkup Kementerian Pertanian di seluruh Indonesia, sebagai berikut: I. PERSYARATAN DAN TAHAPAN SELEKSI CPNS KEMENTERIAN

Honorer Usia di Atas 35 Tahun Tak Bisa Diangkat CPNS

CPNS 2015 . Keinginan tenaga honorer terutama yang berusia di atas 35 tahun untuk diangkat menjadi CPNS buyar sudah. Ini menyusul dengan adanya keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak permohonan uji materiil UU No 5/2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diajukan oleh Rochmadi Sularsono, PNS asal Ponorogo dan tiga tenaga honorer yaitu Wahid Ahmad Nahrowi, Siti Murijstul Khadijah, serta Iva Fitria. Dalam permohonannya, para pemohon meminta agar majelis hakim konstitusi membatalkan pasal dalam UU ASN yang menyebutkan batasan umur menjadi CPNS 35 tahun, karena dianggap bertentang dengan UUD 1945 Pasal 27. "Kami kecewa dengan keputusan MK, karena banyak honorer yang sudah mengabdi belasan hingga puluhan tahun usianya sudah di atas 35 tahun. Apa tidak ada rasa kemanusiaan di para petinggi negara ini, sampai harapan kami menjadi CPNS harus buyar," kata Ketua Tim Investigasi Forum Honorer K2 Indonesia (FHK2I) Riyanto Agung Subekti alias Itong saat dimintai tangga