Skip to main content

Posts

Showing posts from September, 2014

PENETAPAN HASIL SELEKSI ADMINISTRASI PENGADAAN CPNS KEMENTERIAN KEHUTANAN FORMASI TAHUN 2014

PENETAPAN HASIL SELEKSI ADMINISTRASI PENGADAAN CPNS KEMENTERIAN KEHUTANAN FORMASI TAHUN 2014 Berdasarkan Surat Keputusan Kepala Biro Kepegawaian Nomor SK.10/PEG-1/2014 tanggal 12 September 2014 tentang Penetapan Pelamar Yang Lulus Seleksi Administrasi dan Berhak Mengikuti Tes Kompetensi Dasar Pengadaan CPNS Kementerian Kehutanan Formasi Tahun 2014, disampaikan hal-hal sebagai berikut: 1. Pelamar dapat melihat penetapan hasil seleksi administrasi di portal https://cpnsonline.dephut.go.id setelah melakukan login menggunakan username dan password sebagaimana saat melakukan pendaftaran online. 2. Untuk dapat mengikuti Tes Kompetensi Dasar (TKD), pelamar yang dinyatakan lulus seleksi administrasi wajib mencetak Kartu Tanda Peserta Ujian (KTPU) melalui portal https://cpnsonline.dephut.go.id. 3. Jadwal dan tempat pelaksanaan TKD bagi masing-masing peserta akan dicantumkan pada KTPU. 4. Ketentuan mengenai pencetakan KTPU dan pelaksanaan TKD akan diumumkan kemudian, setelah ada penetapan jadw

PENGUMUMAN RINCIAN FORMASI ASN DARI PELAMAR UMUM KEMENTERIAN LUAR NEGERI TAHUN ANGGARAN 2014

PENGUMUMAN RINCIAN FORMASI ASN DARI PELAMAR UMUM KEMENTERIAN LUAR NEGERI TAHUN ANGGARAN 2014 I. PERSYARATAN UMUM PELAMAR 1. Warga Negara Indonesia. 2. Berusia serendah-rendahnya 18 (delapan belas) tahun (tanggal lahir 1 Desember 1996 dan sebelumnya) dan berusia maksimum:     a. 28 tahun pada tanggal 1 Desember 2014 (tanggal lahir 1 Desember 1986 dan setelahnya) untuk tingkat Diploma (D-3) dan Sarjana (S-1);     b. 32 tahun pada tanggal 1 Desember 2014 (tanggal lahir 1 Desember 1982 dan setelahnya) untuk tingkat Magister/Master (S-2);     c. 35 tahun pada tanggal 1 Desember 2014 (tanggal lahir 1 Desember 1979 dan setelahnya) untuk tingkat Doktor (S-3). 3. Berkelakuan baik dan tidak pernah dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap. 4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS/Anggota TNI/Polri atau diberhentikan tidak           dengan hormat sebagai pegawai swasta