Skip to main content

Hasil Seleksi Kelulusan CPNS Pusat Pelaporan Dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) 2014

Pengumuman Hasil Seleksi Kelulusan
CPNS Pusat Pelaporan Dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) 2014

          Merujuk Surat Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor: B/5503/M.PAN-RB/12/2014 perihal Penyampaian Hasil Integrasi Nilai TKD dan TKB Seleksi CPNS Tahun 2014 tanggal 16 Desember 2014 dan Surat Keputusan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan No KEP-222/1.01/PPATK/12/14 Tanggal 24 Desember 2014 tentang Penetapan Kelulusan Peserta Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Pada Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan, bersama ini diberitahukan bahwa:

  1. Dengan ini diumumkan bahwa hasil seleksi (CPNS) di lingkungan PPATK yang dinyatakan LULUS dan CADANGAN dapat di klik disini;
  2. Bagi peserta seleksi yang telah dinyatakan lulus sebagaimana dimaksud pada angka
    1 (satu) wajib hadir pada hari Jum’at, tanggal 9 Januari 2015 di Kantor Pusat Pelaporan dan Analisis Jl. Ir.  H. Juanda No 35 Jakarta Pusat, pukul 14.00 WIB;
  3. Apabila terdapat peserta seleksi cpns yang telah dinyatakan lulus sebagaimana dimaksud pada angka 1 (satu) namun tidak hadir pada hari, tanggal dan waktu yang telah ditentukan sebagaimana dimaksud pada angka 2 (dua), maka peserta seleksi yang dinyatakan lulus tersebut akan dibatalkan kelulusannya dan yang bersangkutan harus membuat surat pernyataan pengunduran diri serta akan diisi/diganti dari peserta urutan peringkat berikutnya pada setiap formasi jabatan yang bersangkutan;
  4. Dalam rangka pemberkasan Calon Pegawai Negeri Sipil CPNS PPATK Tahun 2014, peserta seleksi yang telah dinyatakan lulus diharapkan untuk membawa dokumen-dokumen sebagai berikut:
  1. Fotocopy ijazah SD, SLTP, SLTA yang telah dilegalisasi sebanyak 5 (lima)  rangkap (dan menunjukkan aslinya);
  2. Fotocopy ijazah D III / S1 beserta transkrip nilai yang telah dilegalisasi sebanyak
    5 (lima)  rangkap (dan menunjukkan aslinya);
  3. Fotocopy Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang berlaku dan telah dilegalisasi sebanyak 5 (lima)    rangkap (dan menunjukkan aslinya);
  4. Fotocopy Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani dari dokter Pemerintah yang telah dilegalisasi sebanyak 5 (lima) rangkap (dan menunjukkan aslinya);
  5. Fotocopy Surat Bebas Narkoba dari dokter Pemerintah yang telah dilegalisasi sebanyak 5 (lima)  rangkap (dan menunjukkan aslinya);
  6. Fotocopy Kartu Tanda Pencari Kerja dari Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi  yang telah dilegalisasi sebanyak 5 (lima)  rangkap (dan menunjukkan aslinya);
  7. Fotocopy surat/bukti pengalaman kerja yang otentik dan dilegalisasi sebanyak
    5 (lima) rangkap bagi yang memiliki pengalaman kerja (dan menunjukkan aslinya);
  8. Fotocopy Akta Nikah sebanyak 2 (dua) rangkap bagi yang sudah berkeluarga;
  9. Pas foto berwarna berlatar belakang merah ukuran :
    • 2 x 3 sebanyak 12 lembar
    • 3 x 4 sebanyak 12 lembar
    • 4 x 6 sebanyak 12 lembar
  1. Meterai Rp 6.000,00 (enam ribu rupiah) sebanyak 4 (empat) lembar.

Demikian Pengumuman cpns ini disampaikan, untuk dimaklumi.

Pengumuman Kelulusan CPNS dapat didownload disini klik ini

Pengumuman cpns kementerian dan lembaga lainnya lainnya dapat dilihat di website https://www.seleksicasn.com

Comments

Popular posts from this blog

Pendaftaran CPNS 2021 Mulai 31 Mei, Inilah Syarat dan Cara Daftar CPNS 2021

Pendaftaran CPNS 2021 dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) guru dan non-guru rencananya bakal dibuka mulai 31 Mei-21 Juni 2021 mendatang. Sebelumnya, telah dibuka rekrutmen untuk sekolah kedinasan. Kini, tinggal menunggu hari saja untuk rekrutmen pendaftaran CPNS 2021 dan PPPK tersebut. "Tanggal di atas betul adanya (31 Mei-21 Juni 2021) karena memang sebagai informasi awal agar rekan-rekan di daerah bisa terinfo untuk antisipasi," ujar Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Andi Rahadian. Agar tidak kelewatan ada baiknya para calon pelamar mempersiapkan diri dengan mencicil persyaratan yang dibutuhkan dari sekarang. Berikut ini syarat lengkap Pendaftaran CPNS 2021 dan PPPK: 1. Peserta harus berusia minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun saat melamar. Kecuali jabatan tertentu, paling tinggi 40 tahun 2. Jabatan CPNS yang dapat dilamar dengan batas usia paling tinggi 40 tah

PENGUMUMAN Pengadaan CPNS Kementerian Pertanian Formasi 2014

PENGUMUMAN Pengadaan CPNS Kementerian Pertanian Formasi 2014 Dalam rangka pelaksanaan Reformasi Birokrasi dibidang manajemen SDM aparatur dan mewujudkan reformasi sistem pengadaan Aparatur Sipil Negara berbasis kompetensi, yang dilaksanakan secara transparan, objektif, kompetitif, akuntabel, tidak diskriminatif, dan bebas dari praktek KKN maka Kementerian Pertanian akan mengadakan seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) formasi Tahun Anggaran 2014.  Untuk mengisi formasi Kementerian Pertanian Tahun Anggaran 2014 berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang Formasi Pegawai Negeri Sipil Kementerian Pertanian Tahun Anggaran 2014, maka Kementerian Pertanian membuka pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kementerian Pertanian Tahun Anggaran 2014 yang akan ditempatkan pada Kantor Pusat dan Unit Pelaksana Teknis (UPT) lingkup Kementerian Pertanian di seluruh Indonesia, sebagai berikut: I. PERSYARATAN DAN TAHAPAN SELEKSI CPNS KEMENTERIAN

Honorer Usia di Atas 35 Tahun Tak Bisa Diangkat CPNS

CPNS 2015 . Keinginan tenaga honorer terutama yang berusia di atas 35 tahun untuk diangkat menjadi CPNS buyar sudah. Ini menyusul dengan adanya keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak permohonan uji materiil UU No 5/2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diajukan oleh Rochmadi Sularsono, PNS asal Ponorogo dan tiga tenaga honorer yaitu Wahid Ahmad Nahrowi, Siti Murijstul Khadijah, serta Iva Fitria. Dalam permohonannya, para pemohon meminta agar majelis hakim konstitusi membatalkan pasal dalam UU ASN yang menyebutkan batasan umur menjadi CPNS 35 tahun, karena dianggap bertentang dengan UUD 1945 Pasal 27. "Kami kecewa dengan keputusan MK, karena banyak honorer yang sudah mengabdi belasan hingga puluhan tahun usianya sudah di atas 35 tahun. Apa tidak ada rasa kemanusiaan di para petinggi negara ini, sampai harapan kami menjadi CPNS harus buyar," kata Ketua Tim Investigasi Forum Honorer K2 Indonesia (FHK2I) Riyanto Agung Subekti alias Itong saat dimintai tangga