Skip to main content

Sebanyak 5.416 Guru Bantu Akan Diangkat Menjadi CPNS Oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta

cpns guruCPNS Guru Bantu dan Guru Honorer – Dalam rangka meningkatkan kualitas pendidikan, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan mengangkat 5.416 guru bantu menjadi calon pegawai negeri sipil (CPNS). Ditargetkan pengangkatan ribuan guru bantu ini pada tahun cpns 2016 dan cpns 2017. Sehingga mereka mendapatkan tunjangan yang sama dengan guru-guru yang sudah menjadi PNS.


Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Arie Budhima, mengatakan, pengangkatan guru bantu dilakukan untuk meningkatkan kesejahteraan guru yang sudah berjasa mendidik dan membina peserta didik di Jakarta. “Saat ini, pengangkatan ribuan guru bantu sedang dalam proses pemberkasan. Mudah-mudahan nanti mereka dapat diseleksi menjadi CPNS,” kata Arie di Balai Kota DKI, Jakarta, Kamis (23/7).


Tidak hanya itu, Dinas Pendidikan juga sedang berjuang untuk menaikkan honor dari guru honorer. Sehingga mereka bisa mendapatkan honor setara dengan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI senilai Rp 2,7 juta per bulan. “Honor guru honorer yang masih di bawah UMP, sudah kita usulkan untuk naik sesuai dengan UMP. Karena mereka juga banyak jasanya bagi dunia pendidikan di Jakarta,” ujarnya.


Berdasarkan informasi yang diperoleh, honorer yang diterima guru honorer dan guru bantu memang di bawah UMP. Minimal mereka mendapatkan gaji mulai dari besar Rp 800.000 hingga Rp 1,7 juta per bulan.


Wakil Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Sopan Adrianto, mengatakan, awalnya jumlah guru bantu yang akan diangkat menjadi CPNS ada sebayak 5.421 orang. Tetapi karena ada yang meninggal dunia, maka guru bantu yang akan diangkat menjadi CPNS ada sebanyak 5.416 orang.


Mereka akan diangkat secara bertahap mulai dari tahun ini hingga tahun 2017 mendatang. Diharapkan, pada tahun 2017, 5.416 guru bantu seluruhnya telah diangkat menjadi CPNS. “Data awal memang tercatat ada 5.421 guru bantu. Tetapi karena ada lima orang yang meninggal, jadi yang tersisa sebanyak 5.416. Data ini sudah dikunci oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kempan dan RB). Mereka inilah yang akan diproses pengangkatannya,” kata Sopan.


Saat ini, proses penyeleksian sedang dilakukan, yakni seleksi administrasi untuk validasi data yang dimiliki para guru bantu tersebut. Seleksi juga dilakukan untuk mengetahui apakah legalitas mereka menjadi guru benar atau tidak.


“Hari ini proses seleksi administrasi akan ditutup. Selanjutnya, data administrasi guru bantu akan dibawa ke Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI dan selanjutnya akhir bulan Juli diserahkan ke Badan Kepegawaian Nasional (BKN) untuk proses validasi terakhir," jelasnya.


Ketua Komisi E DPRD DKI Jakarta, Pantas Nainggolan, mengatakan, pengangkatan guru bantu telah didiskusikan Pemprov DKI dengan DPRD DKI Jakarta sewaktu pembahasan APBD DKI 2015 lalu. Menurutnya, kebutuhan guru bantu sudah sangat mendesak bagi dunia pendidikan, mengingat banyak guru-guru yang sudah memasuki masa pensiun.


“Kita kan sudah lama tidak melakukan perekrutan guru. Padahal mayoritas guru sekarang sudah menjelang usia pensiun. Karena itu, sudah sangat mendesak melakukan perekrutan, prioritasnya guru bantu dan guru honorer. Sumber perekrutannya ya itu,” ujar Pantas.

Comments

Popular posts from this blog

Pendaftaran CPNS 2021 Mulai 31 Mei, Inilah Syarat dan Cara Daftar CPNS 2021

Pendaftaran CPNS 2021 dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) guru dan non-guru rencananya bakal dibuka mulai 31 Mei-21 Juni 2021 mendatang. Sebelumnya, telah dibuka rekrutmen untuk sekolah kedinasan. Kini, tinggal menunggu hari saja untuk rekrutmen pendaftaran CPNS 2021 dan PPPK tersebut. "Tanggal di atas betul adanya (31 Mei-21 Juni 2021) karena memang sebagai informasi awal agar rekan-rekan di daerah bisa terinfo untuk antisipasi," ujar Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Andi Rahadian. Agar tidak kelewatan ada baiknya para calon pelamar mempersiapkan diri dengan mencicil persyaratan yang dibutuhkan dari sekarang. Berikut ini syarat lengkap Pendaftaran CPNS 2021 dan PPPK: 1. Peserta harus berusia minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun saat melamar. Kecuali jabatan tertentu, paling tinggi 40 tahun 2. Jabatan CPNS yang dapat dilamar dengan batas usia paling tinggi 40 tah

PENGUMUMAN Pengadaan CPNS Kementerian Pertanian Formasi 2014

PENGUMUMAN Pengadaan CPNS Kementerian Pertanian Formasi 2014 Dalam rangka pelaksanaan Reformasi Birokrasi dibidang manajemen SDM aparatur dan mewujudkan reformasi sistem pengadaan Aparatur Sipil Negara berbasis kompetensi, yang dilaksanakan secara transparan, objektif, kompetitif, akuntabel, tidak diskriminatif, dan bebas dari praktek KKN maka Kementerian Pertanian akan mengadakan seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) formasi Tahun Anggaran 2014.  Untuk mengisi formasi Kementerian Pertanian Tahun Anggaran 2014 berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang Formasi Pegawai Negeri Sipil Kementerian Pertanian Tahun Anggaran 2014, maka Kementerian Pertanian membuka pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kementerian Pertanian Tahun Anggaran 2014 yang akan ditempatkan pada Kantor Pusat dan Unit Pelaksana Teknis (UPT) lingkup Kementerian Pertanian di seluruh Indonesia, sebagai berikut: I. PERSYARATAN DAN TAHAPAN SELEKSI CPNS KEMENTERIAN

Honorer Usia di Atas 35 Tahun Tak Bisa Diangkat CPNS

CPNS 2015 . Keinginan tenaga honorer terutama yang berusia di atas 35 tahun untuk diangkat menjadi CPNS buyar sudah. Ini menyusul dengan adanya keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak permohonan uji materiil UU No 5/2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diajukan oleh Rochmadi Sularsono, PNS asal Ponorogo dan tiga tenaga honorer yaitu Wahid Ahmad Nahrowi, Siti Murijstul Khadijah, serta Iva Fitria. Dalam permohonannya, para pemohon meminta agar majelis hakim konstitusi membatalkan pasal dalam UU ASN yang menyebutkan batasan umur menjadi CPNS 35 tahun, karena dianggap bertentang dengan UUD 1945 Pasal 27. "Kami kecewa dengan keputusan MK, karena banyak honorer yang sudah mengabdi belasan hingga puluhan tahun usianya sudah di atas 35 tahun. Apa tidak ada rasa kemanusiaan di para petinggi negara ini, sampai harapan kami menjadi CPNS harus buyar," kata Ketua Tim Investigasi Forum Honorer K2 Indonesia (FHK2I) Riyanto Agung Subekti alias Itong saat dimintai tangga