Skip to main content

Honorer Usia di Atas 35 Tahun Tak Bisa Diangkat CPNS

CPNS 2015. Keinginan tenaga honorer terutama yang berusia di atas 35 tahun untuk diangkat menjadi CPNS buyar sudah. Ini menyusul dengan adanya keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak permohonan uji materiil UU No 5/2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diajukan oleh Rochmadi Sularsono, PNS asal Ponorogo dan tiga tenaga honorer yaitu Wahid Ahmad Nahrowi, Siti Murijstul Khadijah, serta Iva Fitria.

putusan honorer

Dalam permohonannya, para pemohon meminta agar majelis hakim konstitusi membatalkan pasal dalam UU ASN yang menyebutkan batasan umur menjadi CPNS 35 tahun, karena dianggap bertentang dengan UUD 1945 Pasal 27.

"Kami kecewa dengan keputusan MK, karena banyak honorer yang sudah mengabdi belasan hingga puluhan tahun usianya sudah di atas 35 tahun. Apa tidak ada rasa kemanusiaan di para petinggi negara ini, sampai harapan kami menjadi CPNS harus buyar," kata Ketua Tim Investigasi Forum Honorer K2 Indonesia (FHK2I) Riyanto Agung Subekti alias Itong saat dimintai tanggapannya soal keputusan MK yang dibacakan majelis hakim pada Rabu (26/8).

Dalam putusan MK untuk uji materiil register perkara No 27, terkait beberapa pasal UU ASN  (pasal 2, 6, 61, 66, 136, 137), termasuk adanya perlakuan diskriminatif terhadap tenaga honorer yang melewati  batas usia yang disyaratkan dalam pengangkatan PNS, Ketua MK Arief Hidayat menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima (permohonan pemohon kabur dan tidak memenuhi syarat formal)?.

Mahkamah berpendapat, pemohon tidak memberikan argumentasi tentang pertentangan antara pasal yang dimohonkan pengujian dengan UUD 1945. Bahkan pemohona juga dinilai tidak menunjukkan argumentasi bagaimana pertentangan antara pasal yang diujikan dengan pasal-pasal yang menjadi dasar pengujiannya dalam UUD 1945.

Mahkamah juga menilai pemohon tidak menguraikan mengenai inskonstitusional norma, tetapi lebih banyak menguraikan kasus konkrit yang dialaminya. Bahkan meskipun Mahkamah sudah memberikan nasihat agar pemohon memperbaiki permohonan dalam sidang pemeriksaan pendahuluan, namun permohonan pemohon tetap seperti semua.

"Mahkamah berpendapat, permohonan pemohon kabur dan tidak memenuhi syarat formal permohonan dan Mahkamah menyatakan tidak perlu mempertimbangkan lebih lanjut pokok permohonan pemohon," tegas Ketua MK Arief Hidayat saat membacakan amar putusannya.

Comments

  1. Terus yg sudah mengabdi bertahun-tahun,mau dibawa kemana? Seharusnya yg sudah mengabdi lama diperhatikan karena sudah memberikan kontribusi bagi bangsa dan negara..

    ReplyDelete

Post a Comment

Popular posts from this blog

Pendaftaran CPNS 2021 Mulai 31 Mei, Inilah Syarat dan Cara Daftar CPNS 2021

Pendaftaran CPNS 2021 dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) guru dan non-guru rencananya bakal dibuka mulai 31 Mei-21 Juni 2021 mendatang. Sebelumnya, telah dibuka rekrutmen untuk sekolah kedinasan. Kini, tinggal menunggu hari saja untuk rekrutmen pendaftaran CPNS 2021 dan PPPK tersebut. "Tanggal di atas betul adanya (31 Mei-21 Juni 2021) karena memang sebagai informasi awal agar rekan-rekan di daerah bisa terinfo untuk antisipasi," ujar Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Andi Rahadian. Agar tidak kelewatan ada baiknya para calon pelamar mempersiapkan diri dengan mencicil persyaratan yang dibutuhkan dari sekarang. Berikut ini syarat lengkap Pendaftaran CPNS 2021 dan PPPK: 1. Peserta harus berusia minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun saat melamar. Kecuali jabatan tertentu, paling tinggi 40 tahun 2. Jabatan CPNS yang dapat dilamar dengan batas usia paling tinggi 40 tah

PENGUMUMAN Pengadaan CPNS Kementerian Pertanian Formasi 2014

PENGUMUMAN Pengadaan CPNS Kementerian Pertanian Formasi 2014 Dalam rangka pelaksanaan Reformasi Birokrasi dibidang manajemen SDM aparatur dan mewujudkan reformasi sistem pengadaan Aparatur Sipil Negara berbasis kompetensi, yang dilaksanakan secara transparan, objektif, kompetitif, akuntabel, tidak diskriminatif, dan bebas dari praktek KKN maka Kementerian Pertanian akan mengadakan seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) formasi Tahun Anggaran 2014.  Untuk mengisi formasi Kementerian Pertanian Tahun Anggaran 2014 berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang Formasi Pegawai Negeri Sipil Kementerian Pertanian Tahun Anggaran 2014, maka Kementerian Pertanian membuka pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kementerian Pertanian Tahun Anggaran 2014 yang akan ditempatkan pada Kantor Pusat dan Unit Pelaksana Teknis (UPT) lingkup Kementerian Pertanian di seluruh Indonesia, sebagai berikut: I. PERSYARATAN DAN TAHAPAN SELEKSI CPNS KEMENTERIAN