Skip to main content

Pendaftaran Pendamping Desa Pegawai non CPNS 2015 – Provinsi SUMUT (Deadline 19 Agustus 2015)

CPNS 2015. Dalam rangka pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Provinsi Sumatera Utara melalui Satuan Kerja Program Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (P3MD) Sumut, membutuhkan Tenaga Pendamping Profesional yang terdiri dari Tenaga Ahli, Pendamping Desa, dan Pendamping Lokal Desa yang mempunyai visi dan benar-benar tertarik di Bidang Pemberdayaan Masyarakat dan Pembangunan Desa untuk ditempatkan di seluruh Kabupaten/Kota, Kecamatan dan Desa Provinsi Sumatera Utara untuk posisi dengan kualifikasi sebagai berikut :

Pendaftaran Pendamping Desa Pegawai non CPNS 2015 – Provinsi SUMUT

I. Tenaga Ahli Pemberdayaan Kabupaten/Kota :

1. Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat Desa. (Code TA-1)
2. Tenaga Ahli Infrastruktur Desa. (Code TA-2)
3. Tenaga Ahli Pengembangan Ekonomi Desa. (Code TA-3)
4. Tenaga Ahli Pembangunan Partisipatif. (Code TA-4)
5. Tenaga Ahli Pengembangan Pelayanan Dasar. (Code TA-5)
6. Tenaga Ahli Pengembangan Teknologi Tepat Guna. (Code TA-6)

Kualifikasi Tenaga Ahli Pemberdayaan di Kabupaten/Kota sebagai berikut :

a. Pendidikan Strata-1 atau Diploma-III dari semua bidang ilmu; khusus TA Infrastruktur Desa Pendidikan minimum S1 atau D-III Teknik Sipil.
b. Memiliki pengalaman kerja yang relevan, untuk S-1 minimal 4 (empat) tahun sedangkan D-3 minimal 6 (enam) tahun.
c. Mampu mengoperasikan peralatan komputer minimal microsoft office dan jaringan internet.
d. Pada saat melakukan pendaftaran usia maksimal 50 tahun.
e. Sanggup bertempat tinggal di lokasi penugasan.

II. Tenaga Pendamping Desa di Kecamatan (Code PD) dengan kualifikasi sebagai berikut :

a. Pendidikan Strata-1 atau Diploma-III dari semua bidang ilmu;
b. Memiliki pengalaman kerja yang relevan, untuk S-1 minimal 2 tahun sedangkan D-3 minimal 4 tahun;
c. Mampu mengoperasikan peralatan komputer minimal microsoft office dan jaringan internet;
d. Pada saat melakukan pendaftaran usia maksimal 45 tahun;
e. Sanggup bertempat tinggal di lokasi penugasan;

III. Tenaga Pendamping Lokal Desa di Desa (Code PLD) dengan kualifikasi sebagai berikut :

a. Pendidikan minimal Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama (SLTP) atau sederajat;
b. Diutamakan memiliki pengalaman berorganisasi dan pernah aktif dalam kegiatan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat di Desa minimal 2 tahun;
c. Pada saat melakukan pendaftaran usia minimal 25 tahun dan maksimal 45 tahun;
d. Bertempat tinggal di salah satu desa lokasi dampingan atau di desa yang berdekatan dengan desa-desa lokasi dampingan.

Surat permohonan menyertakan identitas/biodata terdiri dari nama, tempat/tanggal lahir, nama jabatan yang dilamar, kualifikasi pendidikan terakhir, jurusan, alamat tempat tinggal secara lengkap (jalan, RT/RW, Kecamatan, Kabupaten/Kota, kode pos dan nomor telp/hp. Serta mencantumkan code posisi yang dilamar di sudut kanan atas amplop.

Lamaran ditujukan ke :

SATKER P3MD PROVINSI SUMATERA UTARA PO. BOX 1212

Dengan Melampirkan copy KTP, copy ijazah dan transkrip nilai yang dilegalisir, pasphoto warna 3 x 4 (2 lembar), curiculum vitae (CV) dilampirkan surat keterangan kerja/refrensi.

Lamaran disampaikan pada alamat di atas dari mulai tanggal pengumuman ini dan berakhir tanggal 19 Agustus 2015 (cap pos).

Download Format Daftar Riwayat Hidup di https://goo.gl/p92Ceu

Petunjuk pendaftaran di Cara Pendaftaran Pendamping Desa Pegawai non CPNS 2015

Informasi ini juga dapat Anda temukan di harian Waspada terbitan 12 Agustus 2015.

Comments

  1. pemberitahuan lulus administrasi dikabari via apa ya min??
    terimakasih..

    ReplyDelete
  2. pemberitahuan lulus administrasi dikabari via apa ya min??
    terimakasih..

    ReplyDelete

Post a Comment

Popular posts from this blog

Pendaftaran CPNS 2021 Mulai 31 Mei, Inilah Syarat dan Cara Daftar CPNS 2021

Pendaftaran CPNS 2021 dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) guru dan non-guru rencananya bakal dibuka mulai 31 Mei-21 Juni 2021 mendatang. Sebelumnya, telah dibuka rekrutmen untuk sekolah kedinasan. Kini, tinggal menunggu hari saja untuk rekrutmen pendaftaran CPNS 2021 dan PPPK tersebut. "Tanggal di atas betul adanya (31 Mei-21 Juni 2021) karena memang sebagai informasi awal agar rekan-rekan di daerah bisa terinfo untuk antisipasi," ujar Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Andi Rahadian. Agar tidak kelewatan ada baiknya para calon pelamar mempersiapkan diri dengan mencicil persyaratan yang dibutuhkan dari sekarang. Berikut ini syarat lengkap Pendaftaran CPNS 2021 dan PPPK: 1. Peserta harus berusia minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun saat melamar. Kecuali jabatan tertentu, paling tinggi 40 tahun 2. Jabatan CPNS yang dapat dilamar dengan batas usia paling tinggi 40 tah

PENGUMUMAN Pengadaan CPNS Kementerian Pertanian Formasi 2014

PENGUMUMAN Pengadaan CPNS Kementerian Pertanian Formasi 2014 Dalam rangka pelaksanaan Reformasi Birokrasi dibidang manajemen SDM aparatur dan mewujudkan reformasi sistem pengadaan Aparatur Sipil Negara berbasis kompetensi, yang dilaksanakan secara transparan, objektif, kompetitif, akuntabel, tidak diskriminatif, dan bebas dari praktek KKN maka Kementerian Pertanian akan mengadakan seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) formasi Tahun Anggaran 2014.  Untuk mengisi formasi Kementerian Pertanian Tahun Anggaran 2014 berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang Formasi Pegawai Negeri Sipil Kementerian Pertanian Tahun Anggaran 2014, maka Kementerian Pertanian membuka pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kementerian Pertanian Tahun Anggaran 2014 yang akan ditempatkan pada Kantor Pusat dan Unit Pelaksana Teknis (UPT) lingkup Kementerian Pertanian di seluruh Indonesia, sebagai berikut: I. PERSYARATAN DAN TAHAPAN SELEKSI CPNS KEMENTERIAN

Honorer Usia di Atas 35 Tahun Tak Bisa Diangkat CPNS

CPNS 2015 . Keinginan tenaga honorer terutama yang berusia di atas 35 tahun untuk diangkat menjadi CPNS buyar sudah. Ini menyusul dengan adanya keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak permohonan uji materiil UU No 5/2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diajukan oleh Rochmadi Sularsono, PNS asal Ponorogo dan tiga tenaga honorer yaitu Wahid Ahmad Nahrowi, Siti Murijstul Khadijah, serta Iva Fitria. Dalam permohonannya, para pemohon meminta agar majelis hakim konstitusi membatalkan pasal dalam UU ASN yang menyebutkan batasan umur menjadi CPNS 35 tahun, karena dianggap bertentang dengan UUD 1945 Pasal 27. "Kami kecewa dengan keputusan MK, karena banyak honorer yang sudah mengabdi belasan hingga puluhan tahun usianya sudah di atas 35 tahun. Apa tidak ada rasa kemanusiaan di para petinggi negara ini, sampai harapan kami menjadi CPNS harus buyar," kata Ketua Tim Investigasi Forum Honorer K2 Indonesia (FHK2I) Riyanto Agung Subekti alias Itong saat dimintai tangga