Skip to main content

Penerimaan Non CPNS 2015 Kesehatan RSUD Dr. Moewardi Surakarta (10 - 15 Agustus 2015)

Penerimaan Non CPNS 2015. RSUD Dr. Moewardi Surakarta akan menyelenggarakan seleksi Pengadaan Pegawai Badan Layanan Umum Daerah Non Pegawai Negeri Sipil Tidak Tetap Tahun 2015 dengan ketentuan sebagai berikut:

Penerimaan Non CPNS 2015 RSUD Dr. Moewardi Surakarta

I. PERSYARATAN UMUM

  • Warga Negara Republik Indonesia ;
  • Pada 31 Desember 2015 berusia serendah-rendahnya 18 (delapan belas)tahun setinggi-tingginya 30 (tiga puluh) tahun untuk jenjang pendidikan SLTA, Diploma III dan Strata 1 atau sederajat. Paling tinggi 46 (empat puluhenam) tahun untuk jenjang pendidikan Strata 2 atau sederajat ;
  • Mempunyai kualifikasi pendidikan, kecakapan, keahlian dan ketrampilan yang diperlukan
  • Tidak pernah dihukum penjara atau kurungan berdasarkan Keputusan Pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum yang tetap, karenasuatu tindakan pidana kejahatan ;
  • Tidak pernah terlibat dalam suatu kegiatan/ gerakan yang menentangPancasila, UUD 1945, Negara dan Pemerintah Republik Indonesia ;
  • Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil/ anggota TNI/ POLRI atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta ;
  • Berkelakuan baik yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dari Kepolisian Resort (Polres) tingkat Kabupaten setempat ;

II. PERSYARATAN KHUSUS

  • Foto copy Ijazah terakhir dan transkrip nilai bagi lulusan D.III/ S.1 dengan kriteria IPK minimal 2,75 bagi Perguruan Tinggi Negeri dan 3.00 bagi Perguruan Tinggi Swasta dan wajib dilegalisir oleh pejabat yang berwenang. Bukan surat keterangan lulus dan bukan hasil scan.
  • Semua pelamar wajib melampirkan asli surat keterangan berbadan sehat dari Rumah Sakit Pemerintah atau Puskesmas. Bukan surat keterangan sehat dari rumah sakit swasta, dokter praktek swasta atau prakek mandiri.
  • Bagi pelamar formasi dokter umum, dokter spesialis dan dokter gigi spesialis wajib melampirkan foto copy Surat Tanda Registrasi yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang.
  • Bagi pelamar jabatan perawat, apoteker, asisten apoteker, nutrisionis, perekammedis, pranata laboratorium kesehatan, fisikawan medis dan teknis elektromedis wajib melampirkan foto copy Surat Tanda Registrasi (STR) dan wajib dilegalisir oleh pejabat yang berwenang. Bukan surat keterangan STR masih dalam proses, surat akan mengikuti atau jadwal ujian sertifikasi dan surat keterangan lain yang sejenis. Bukan hasil scan.
  • Bagi dokter spesialis dan dokter gigi spesialis harus mendapat asli surat rekomendasi dari Ketua Kelompok Staf Medik (KSM) RSUD Dr Moewardi.

JENIS JABATAN ATAU FORMASI YANG DIBUTUHKAN

RSUD Moewardi Surakarta

Penerimaan Non CPNS 2015 Kesehatan RSUD Dr. Moewardi Surakarta dimulai pendaftaran tanggal 10 - 15 Agustus 2015 pukul 23.59 WIB.

Pengumuman Lengkap: http://rsmoewardi.jatengprov.go.id/files_pdf/PENGUMUMANFIX.pdf

Selain postingan  tersebut, para Pengunjung cpns.info juga dapat membaca informasi penerimaan cpns 2015 dan non cpns 2015 lainnya di bawah ini:

Comments

Popular posts from this blog

Pengumuman Formasi CPNS PUPR 2021

Formasi CPNS 2021 Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Sebanyak 1.057 formasi  Tak hanya guru dan tenaga kesehatan, CPNS 2021 juga membuka seleksi untuk mejadi ASN di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR). Apa saja info seputar CPNS PUPR 2021? Simak penjelasan berikut. Formasi CPNS PUPR 2021 Jumlah formasi CPNS PUPR 2021 baru saja dirilis pada Jumat, 25 Mei 2021 lalu. Total ada 1.057 formasi yang dibuka Kementerian PUPR untuk CPNS 2021. Ribuan formasi CPNS PUPR 2021 yang dibutuhkan terdiri dari para ahli dari lulusan S1 maupun D3. Mulai dari teknik sipil, sistem informasi, ilmu komputer, manajemen proyek konstruksi, ilmu hukum, planologi teknik transportasi, teknik perawatan gedung, arsitektur, rekayasa struktur, dan lainnya. Bagi anda yang memenuhi persyaratan keahlian tersebut bisa segera mempersiapkan diri untuk mengikuti CPNS 2021. Formasi lengkap kebutuhan CPNS PUPR 2021 dapat diakses melalui link https://drive.google.com/file/d/1Gm87XV_CmI4znpVs

Pemerintah Tetapkan Nilai Ambang Batas Passing Grade SKD 2021 Sekolah Kedinasan

Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) Tahun 2021 melalui skema sekolah kedinasan akan segera memasuki seleksi kompetensi dasar (SKD). Tahapan ini merupakan proses seleksi untuk menjamin pelamar sekolah kedinasan yang melanjutkan ke tahapan seleksi selanjutnya telah memenuhi kompetensi dasar yang telah ditetapkan. Untuk memenuhi hal tersebut, pemerintah telah menetapkan standar penilaian dalam bentuk nilai ambang batas/ passing grade seleksi CASN. Penetapan tersebut tercantum dalam Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) No. 921/2021 tentang Nilai Ambang Batas SKD Seleksi Penerimaan Mahasiswa/Praja/Taruna Sekolah Kedinasan pada Kementerian/Lembaga T.A 2021. Dalam Kepmen Menteri PANRB tersebut disebutkan bahwa SKD dalam Seleksi Penerimaan Mahasiswa/Praja/Taruna Sekolah Kedinasan pada Kementerian/Lembaga T.A 2021 terdiri dari tiga materi soal, yakni Tes Karakteristik Pribadi (TKP), Tes Intelegensia Umum (TIU), dan Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).

ASN Instansi Pemerintah manakah dengan Tunjangan Tertinggi?

CPNS.INFO - Profesi pegawai negeri sipil (PNS) semakin jadi idaman banyak orang. Ini bisa terlihat dari membeludaknya jumlah pelamar CPNS dalam setiap rekrutmen yang dibuka pemerintah. Dalam rekrutmen CPNS terbaru berdasarkan data dari Badan Kepegawaian Nasional (BKN), jumlah orang yang mendaftar dalam rekrutmen CPNS Tahun Anggaran 2019 mencapai 5.056.585 pelamar untuk 196.682 formasi. Beberapa alasan orang mengidamkan profesi ASN antara lain pendapatan stabil, jaminan pensiun, dan risiko kecil untuk diberhentikan. Selain gaji, pemanis lain yang membuat jutaan orang tertarik bersaing menjadi PNS yaitu besarnya tunjangan. Berikut daftar 5 instansi pemerintah, baik pusat maupun daerah, yang menawarkan tunjangan tertinggi: 1. Direktorat Jenderal Pajak Meski masih di bawah naungan Kementerian Keuangan, tunjangan yang diterima PNS di Direktorat Jenderal Pajak (DJP) berbeda dari kementerian induknya. Bahkan, sempat diwacanakan agar DJP diusulkan menjadi kementerian terpisah. Selain itu, DJP