Skip to main content

DPR: Pemerintah Wajib Angkat Honorer K2 Jadi CPNS

CPNS2017.COM Komisi II DPR RI menagih janji Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) untuk segera mengangkat tenaga kerja K2 atau tenaga honorer per 1 Januari 2005 menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).

Anggota Komisi II DPR, Arteria Dahlan, mengatakan, hal tersebut seyogyanya dilakukan secara bertahap mulai tahun cpns 2016 ini sampai cpns 2019 lantaran sudah menjadi kewajiban bagi pemerintah menyelesaikan masalah tersebut untuk memenuhi hak para tenaga kerja honorer K2 ini yang dijamin oleh konstitusi.

honorer k2

"Mereka berhak untuk diangkat menjadi CPNS sebagaimana dinyatakan secara kontitusional oleh Menpan dalam RDPU 15 September 2015. Bahkan pemerintah juga telah menyiapkan road map penyelesaian eks K2 dengan menjanjikan seluruh tenaga kerja akan diangkat secara bertahap mulai cpns 2016 dan berakhir pada cpns 2019," ujarnya di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (9/2/2016).

Menurutnya, hal itu adalah sikap politik pemerintah yang mengikat mutlak dan wajib untuk dilaksanakan. "Buat apa pencitraan yang menghabiskan energi kalau di depan mata saja yang bisa dikerjakan tidak dikerjakan. Jadi bukan janji yang bisa ditarik kembali," tegasnya.

Arteria mengatakan, negara ini dikelola bukan untuk parodi atau drama, konsistensi dalam menjalankan pemerintahan mencerminakan legitimasi rakyat.

Dalam konteks honorer, politikus PDI Perjuangan itu pun mengingatkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) bahwa melalui nawacita, negara harus hadir ditengah rakyat.

"Buktikan itu, karena saya melihat negara tidak pernah hadir, tidak pernah mau hadir apalagi menunjukkan keberpihakan dan kepeduliannya kepada honorer," ujarnya.
Sumber:
http://news.okezone.com/read/2016/02/09/337/1308105/dpr-pemerintah-wajib-angkat-honorer-k2-jadi-cpns

CPNS 2017.

Comments

Popular posts from this blog

Pendaftaran CPNS 2021 Mulai 31 Mei, Inilah Syarat dan Cara Daftar CPNS 2021

Pendaftaran CPNS 2021 dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) guru dan non-guru rencananya bakal dibuka mulai 31 Mei-21 Juni 2021 mendatang. Sebelumnya, telah dibuka rekrutmen untuk sekolah kedinasan. Kini, tinggal menunggu hari saja untuk rekrutmen pendaftaran CPNS 2021 dan PPPK tersebut. "Tanggal di atas betul adanya (31 Mei-21 Juni 2021) karena memang sebagai informasi awal agar rekan-rekan di daerah bisa terinfo untuk antisipasi," ujar Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Andi Rahadian. Agar tidak kelewatan ada baiknya para calon pelamar mempersiapkan diri dengan mencicil persyaratan yang dibutuhkan dari sekarang. Berikut ini syarat lengkap Pendaftaran CPNS 2021 dan PPPK: 1. Peserta harus berusia minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun saat melamar. Kecuali jabatan tertentu, paling tinggi 40 tahun 2. Jabatan CPNS yang dapat dilamar dengan batas usia paling tinggi 40 tah

PENGUMUMAN Pengadaan CPNS Kementerian Pertanian Formasi 2014

PENGUMUMAN Pengadaan CPNS Kementerian Pertanian Formasi 2014 Dalam rangka pelaksanaan Reformasi Birokrasi dibidang manajemen SDM aparatur dan mewujudkan reformasi sistem pengadaan Aparatur Sipil Negara berbasis kompetensi, yang dilaksanakan secara transparan, objektif, kompetitif, akuntabel, tidak diskriminatif, dan bebas dari praktek KKN maka Kementerian Pertanian akan mengadakan seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) formasi Tahun Anggaran 2014.  Untuk mengisi formasi Kementerian Pertanian Tahun Anggaran 2014 berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang Formasi Pegawai Negeri Sipil Kementerian Pertanian Tahun Anggaran 2014, maka Kementerian Pertanian membuka pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kementerian Pertanian Tahun Anggaran 2014 yang akan ditempatkan pada Kantor Pusat dan Unit Pelaksana Teknis (UPT) lingkup Kementerian Pertanian di seluruh Indonesia, sebagai berikut: I. PERSYARATAN DAN TAHAPAN SELEKSI CPNS KEMENTERIAN

Honorer Usia di Atas 35 Tahun Tak Bisa Diangkat CPNS

CPNS 2015 . Keinginan tenaga honorer terutama yang berusia di atas 35 tahun untuk diangkat menjadi CPNS buyar sudah. Ini menyusul dengan adanya keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak permohonan uji materiil UU No 5/2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diajukan oleh Rochmadi Sularsono, PNS asal Ponorogo dan tiga tenaga honorer yaitu Wahid Ahmad Nahrowi, Siti Murijstul Khadijah, serta Iva Fitria. Dalam permohonannya, para pemohon meminta agar majelis hakim konstitusi membatalkan pasal dalam UU ASN yang menyebutkan batasan umur menjadi CPNS 35 tahun, karena dianggap bertentang dengan UUD 1945 Pasal 27. "Kami kecewa dengan keputusan MK, karena banyak honorer yang sudah mengabdi belasan hingga puluhan tahun usianya sudah di atas 35 tahun. Apa tidak ada rasa kemanusiaan di para petinggi negara ini, sampai harapan kami menjadi CPNS harus buyar," kata Ketua Tim Investigasi Forum Honorer K2 Indonesia (FHK2I) Riyanto Agung Subekti alias Itong saat dimintai tangga