Skip to main content

Formasi penerimaan CPNS 2016 Resmi Sebanyak Kuota 71.436 Orang

Formasi Penerimaan CPNS 2016. Meski jadwal penerimaan CPNS 2016 belum dapat dipastikan kapan diumumkan secara resmi kepada masyarakat, namun pemerintah sudah menyiapkan kuota Formasi CPNS 2016 sebanyak 71.436 orang.

Formasi Penerimaan CPNS 2016

Kuota Formasi CPNS 2016 tersebut hanya untuk CPNS di pusat, lantaran masih dalam kerangka moratorium CPNS.

"Kuota CPNS 2016 pusat yang kami alokasikan adalah 71.436 orang. Itupun tidak seluruhnya harus dihabiskan kuotanya pada tahun cpns 2016," kata Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB)  Yuddy Chrisnandi usai rakor aparatur sipil negara di Kantor KemenPAN-RB, Selasa (16/2).

Dia menyebutkan, kuota cpns 2016 sebanyak 71.436 yang sudah ada anggarannya ini terutama ditujukan untuk program nawa cita yaitu bidang cpns pendidikan, cpns kesehatan, penanggulangan kemiskinan, infrastruktur, poros maritim, ketahanan energi, dan ketahanan pangan.

Dalam desain perencanaan pemerintah, 25 persen‎ untuk cpns tenaga pendidikan, cpns kesehatan 20 persen, cpns penegak hukum 15 persen, teknis pendukung nawacita 30 persen, dan ikatan dinas 10 persen.

"Meski jadwal penerimaan cpns 2016 belum keluar, namun setiap instansi sudah bisa melakukan analisa berapa kebutuhan pegawainya," saran Menteri Yuddy.‎ (esy/jpnn)
Sumber: http://www.jpnn.com/read/2016/02/16/357353/RESMI!-Rekrutmen-CPNS-2016-Kuota-71.436-Orang-

Comments

  1. Terimakasih gan atas infonya :)
    rajalistrik.com

    ReplyDelete
  2. trims, mohon infonya ya bapak/ibu

    ReplyDelete
  3. Cpns untuk jurusan komunikasi, sosial dan politik kira2 kapan ya pak menteri. Mohon petunjuknya...terimakasih.

    ReplyDelete
  4. cpns untuk kesehaan di D3 kebidanan kapan ya pak Mentri ? mohon petunjuknya trima kasih

    ReplyDelete

Post a Comment

Popular posts from this blog

Pendaftaran CPNS 2021 Mulai 31 Mei, Inilah Syarat dan Cara Daftar CPNS 2021

Pendaftaran CPNS 2021 dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) guru dan non-guru rencananya bakal dibuka mulai 31 Mei-21 Juni 2021 mendatang. Sebelumnya, telah dibuka rekrutmen untuk sekolah kedinasan. Kini, tinggal menunggu hari saja untuk rekrutmen pendaftaran CPNS 2021 dan PPPK tersebut. "Tanggal di atas betul adanya (31 Mei-21 Juni 2021) karena memang sebagai informasi awal agar rekan-rekan di daerah bisa terinfo untuk antisipasi," ujar Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Andi Rahadian. Agar tidak kelewatan ada baiknya para calon pelamar mempersiapkan diri dengan mencicil persyaratan yang dibutuhkan dari sekarang. Berikut ini syarat lengkap Pendaftaran CPNS 2021 dan PPPK: 1. Peserta harus berusia minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun saat melamar. Kecuali jabatan tertentu, paling tinggi 40 tahun 2. Jabatan CPNS yang dapat dilamar dengan batas usia paling tinggi 40 tah

PENGUMUMAN Pengadaan CPNS Kementerian Pertanian Formasi 2014

PENGUMUMAN Pengadaan CPNS Kementerian Pertanian Formasi 2014 Dalam rangka pelaksanaan Reformasi Birokrasi dibidang manajemen SDM aparatur dan mewujudkan reformasi sistem pengadaan Aparatur Sipil Negara berbasis kompetensi, yang dilaksanakan secara transparan, objektif, kompetitif, akuntabel, tidak diskriminatif, dan bebas dari praktek KKN maka Kementerian Pertanian akan mengadakan seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) formasi Tahun Anggaran 2014.  Untuk mengisi formasi Kementerian Pertanian Tahun Anggaran 2014 berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang Formasi Pegawai Negeri Sipil Kementerian Pertanian Tahun Anggaran 2014, maka Kementerian Pertanian membuka pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kementerian Pertanian Tahun Anggaran 2014 yang akan ditempatkan pada Kantor Pusat dan Unit Pelaksana Teknis (UPT) lingkup Kementerian Pertanian di seluruh Indonesia, sebagai berikut: I. PERSYARATAN DAN TAHAPAN SELEKSI CPNS KEMENTERIAN

Honorer Usia di Atas 35 Tahun Tak Bisa Diangkat CPNS

CPNS 2015 . Keinginan tenaga honorer terutama yang berusia di atas 35 tahun untuk diangkat menjadi CPNS buyar sudah. Ini menyusul dengan adanya keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak permohonan uji materiil UU No 5/2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diajukan oleh Rochmadi Sularsono, PNS asal Ponorogo dan tiga tenaga honorer yaitu Wahid Ahmad Nahrowi, Siti Murijstul Khadijah, serta Iva Fitria. Dalam permohonannya, para pemohon meminta agar majelis hakim konstitusi membatalkan pasal dalam UU ASN yang menyebutkan batasan umur menjadi CPNS 35 tahun, karena dianggap bertentang dengan UUD 1945 Pasal 27. "Kami kecewa dengan keputusan MK, karena banyak honorer yang sudah mengabdi belasan hingga puluhan tahun usianya sudah di atas 35 tahun. Apa tidak ada rasa kemanusiaan di para petinggi negara ini, sampai harapan kami menjadi CPNS harus buyar," kata Ketua Tim Investigasi Forum Honorer K2 Indonesia (FHK2I) Riyanto Agung Subekti alias Itong saat dimintai tangga