Skip to main content

Gara-gara Ikut Demo, Guru Honorer Dipecat

Guru Honorer. Nasib tragis dialami seorang guru honorer yang sudah mengabdi belasan tahun di SD Negeri 103010 Sipenggeng, Kecamatan Halongonan Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta), Sumut.

Partahanan Siregar dipecat oleh pihak sekolah gara-gara pernah ikut aksi unjuk rasa. Kepala sekolah (Kasek) tidak mau lagi menerbitkan SK tahun 2016 kepada dirinya. Alasannya, Pertahanan pernah ikut demo bersama Persatuan Guru Honor Komite (PGHK) Paluta pada November 2015 lalu.

guru honorer dipecat

“Kata kepala sekolah, saya dulu pernah ikut demo. Itulah alasan utamanya kenapa dia tidak menerbitkan SK saya,” ujar Partahanan Siregar seperti diberitakan Metro Tabagsel (Jawa Pos Group) hari ini.

Diceritakan Partahanan, pada Jumat (12/2) lalu, ia menemui kepala SD 103010 Sipenggeng Nurma Ana Harahap Spd. Dalam pertemuan itu, kasek bersikeras tidak mau lagi menerbitkan SK perpanjangan dirinya sebagai honorer.

“SK tidak lagi diterbitkan, karena kau itu ikut demo,” ujar Partahanan Siregar menirukan perkataan kasek.

Dia mengaku sudah 16 tahun mengajar di sekolah itu, yakni sejak tahun 1999. Namun, terhitung sejak tanggal 12 Februari 2016, dia sudah tidak mengajar lagi di sekolah itu atau sejak SK-nya tidak diperpanjang lagi.

Partahanan mengakuinya memang pernah ikut aksi demo. Namun, dalam  benaknya, ia berpikir menyampaikan aspirasi atau pendapat di muka umum diatur dalam peraturan dan perundang-undangan.

Hal itu dibenarkan Ketua Komite SD Negeri 103010 Sipenggeng Mardan Harahap. Ia mengatakan, kepala sekolah Nurma Ana Harahap sudah tidak mau lagi menerbitkan SK perpanjangan Partahanan Siregar.

Ia juga mengakui sudah berulang kali melakukan mediasi dan mempertanyakan alasan pemecatan Partahanan Siregar kepada kasek. Namun kepala sekolah bersikeras tidak mau lagi menerbitkan SK nya dengan alasan pernah ikut demo honorer.

Terpisah Kadis Pendidikan Paluta Drs Umar Pohan Msi kepada Metro Tabagsel mengaku baru mengetahui adanya informasi pemecatan salah satu guru honorer itu.

Namun ia belum mengkonfirmasi dan mempertanyakan latar belakang pemacetan itu kepada kepala sekolah bersangkutan.“Belum tahu apa penyebabnya, nanti akan kita tindaklanjuti dan meminta penjelasan dari kepala sekolahnya,” ujarnya.

Sementara, kepala sekolah Nurma Ana Harahap belum berhasil dikonfirmasi, sebab seluler yang bersangkutan sedang tidak aktif. (ais/sam/jpnn)
sumber: http://www.jpnn.com/read/2016/02/18/357832/Guru-Honorer-Dipecat-Gara-gara-Ikut-Demo-

Comments

Post a Comment

Popular posts from this blog

Pendaftaran CPNS 2021 Mulai 31 Mei, Inilah Syarat dan Cara Daftar CPNS 2021

Pendaftaran CPNS 2021 dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) guru dan non-guru rencananya bakal dibuka mulai 31 Mei-21 Juni 2021 mendatang. Sebelumnya, telah dibuka rekrutmen untuk sekolah kedinasan. Kini, tinggal menunggu hari saja untuk rekrutmen pendaftaran CPNS 2021 dan PPPK tersebut. "Tanggal di atas betul adanya (31 Mei-21 Juni 2021) karena memang sebagai informasi awal agar rekan-rekan di daerah bisa terinfo untuk antisipasi," ujar Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Andi Rahadian. Agar tidak kelewatan ada baiknya para calon pelamar mempersiapkan diri dengan mencicil persyaratan yang dibutuhkan dari sekarang. Berikut ini syarat lengkap Pendaftaran CPNS 2021 dan PPPK: 1. Peserta harus berusia minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun saat melamar. Kecuali jabatan tertentu, paling tinggi 40 tahun 2. Jabatan CPNS yang dapat dilamar dengan batas usia paling tinggi 40 tah

PENGUMUMAN Pengadaan CPNS Kementerian Pertanian Formasi 2014

PENGUMUMAN Pengadaan CPNS Kementerian Pertanian Formasi 2014 Dalam rangka pelaksanaan Reformasi Birokrasi dibidang manajemen SDM aparatur dan mewujudkan reformasi sistem pengadaan Aparatur Sipil Negara berbasis kompetensi, yang dilaksanakan secara transparan, objektif, kompetitif, akuntabel, tidak diskriminatif, dan bebas dari praktek KKN maka Kementerian Pertanian akan mengadakan seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) formasi Tahun Anggaran 2014.  Untuk mengisi formasi Kementerian Pertanian Tahun Anggaran 2014 berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang Formasi Pegawai Negeri Sipil Kementerian Pertanian Tahun Anggaran 2014, maka Kementerian Pertanian membuka pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kementerian Pertanian Tahun Anggaran 2014 yang akan ditempatkan pada Kantor Pusat dan Unit Pelaksana Teknis (UPT) lingkup Kementerian Pertanian di seluruh Indonesia, sebagai berikut: I. PERSYARATAN DAN TAHAPAN SELEKSI CPNS KEMENTERIAN

Honorer Usia di Atas 35 Tahun Tak Bisa Diangkat CPNS

CPNS 2015 . Keinginan tenaga honorer terutama yang berusia di atas 35 tahun untuk diangkat menjadi CPNS buyar sudah. Ini menyusul dengan adanya keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak permohonan uji materiil UU No 5/2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diajukan oleh Rochmadi Sularsono, PNS asal Ponorogo dan tiga tenaga honorer yaitu Wahid Ahmad Nahrowi, Siti Murijstul Khadijah, serta Iva Fitria. Dalam permohonannya, para pemohon meminta agar majelis hakim konstitusi membatalkan pasal dalam UU ASN yang menyebutkan batasan umur menjadi CPNS 35 tahun, karena dianggap bertentang dengan UUD 1945 Pasal 27. "Kami kecewa dengan keputusan MK, karena banyak honorer yang sudah mengabdi belasan hingga puluhan tahun usianya sudah di atas 35 tahun. Apa tidak ada rasa kemanusiaan di para petinggi negara ini, sampai harapan kami menjadi CPNS harus buyar," kata Ketua Tim Investigasi Forum Honorer K2 Indonesia (FHK2I) Riyanto Agung Subekti alias Itong saat dimintai tangga