Skip to main content

Dibuka 10 Ribu Kuota CPNS 2016 untuk Pelamar Umum, Namun dengan Persyaratan Ketat

CPNS 2016. Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB) membuka 10 ribu lowongan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) bagi semua jurusan atau program studi pada tahun ini. Pemerintah mengajukan beberapa persyaratan bagi para pelamar umum yang ingin mendaftar sebagai CPNS.
Menteri PAN RB, Yuddy Chrisnandi mengungkapkan, dari 81 ribu lowongan CPNS yang dibuka pada tahun ini, sekitar 10 ribu ditujukan bagi pelamar umum. Artinya pemerintah memberi kesempatan kepada Sarjana lulusan studi apapun untuk mendaftar seleksi CPNS.
cpns 2016
"Perkiraan kita kuota untuk penerimaan CPNS pelamar umum sekitar 10 ribu-an, itu termasuk untuk mahasiswa berprestasi ya. Kan jatahnya sekurang-kurangnya 10 persen," ucap Yuddy saat ditemui di Hotel Bidakara, Jakarta, Kamis (26/5/2016).
Meski dibuka untuk semua jurusan, pemerintah tetap memprioritaskan perekrutan CPNS pelamar umum pada bidang-bidang atau program studi yang selaras dengan program Nawa Cita Presiden Joko Widodo (Jokowi). Diantaranya, ahli pengairan, ahli pertanian, ahli tata kota, ahli konstruksi, ahli maritim, dan lainnya.
Yuddy mengaku, ada beberapa syarat yang ditetapkan bagi pelamar umum mendaftar seleksi CPNS 2016. Syarat pertama, sarjana berprestasi dari perguruan tinggi ternama, baik perguruan tinggi negeri maupun swasta yang terakreditasi A. Syarat kedua, dia mengaku, Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) cumm laude 3,75.
Tidak boleh asal-asalan, karena program studinya sudah yang sudah mendapatkan sertifikat untuk melamar jadi CPNS di kategori pelamar umum. Kita akan cari dan akan diumumkan," jelasnya.
Kata Yuddy, persyaratan semakin selektif pada perekrutan CPNS tahun ini karena pemerintah bertujuan ingin mendapatkan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang berkualitas dari sisi pengetahuan dan integritas tinggi, serta profesional.
"Tentunya penerimaan CPNS harus melalui proses rekrutmen yang bersih sehingga dijamin tidak ada lagi unsur Korupsi, Kolusi, Nepotisme (KKN), bayar membayar, dan tidak mungkin ada lagi intervensi karena semua tes dilakukan secara transparan dengan pengawasan berlapis," terangnya.
Penanggungjawab Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) berada di Menteri PAN RB. Dengan demikian, proses rekrutmen CPNS harus sesuai dengan ketentuan Undang-undang (UU), bersih dari praktik KKN, suap, dan intervensi.
"Juga menjamin proses seleksi tersedianya sumber daya manusia PNS yang berintegritas, berpengetahuan luas, profesional. Jadi mau tidak mau seleksi akan sangat ketat di sekarang ini dibanding tahun-tahun sebelumnya," tandas Yuddy.
SP:
http://bisnis.liputan6.com/read/2516440/10-ribu-lowongan-cpns-dibuka-untuk-umum-ini-syaratnya

Comments

  1. weeewww 3,75 dengan dengan akreditasi A.... gilaksssss... mending gue masuk di perusahaan multinasional gaji gede pesangon ada.

    ReplyDelete
  2. KAPAN LAGI DAERAH TERPENCIL SEPRTI KABUPATEN KEPULAUAN MENTAWAI INI AKAN ADA PENGANGKATAN PEGAWAI HONORER MENJAI CPNS/CASN

    ReplyDelete
  3. kapan lagi daerah terpencil seprti Kabupaten Kepuluan Mentawai Provinsi Sumatera Barat akan ada pengangkatan pegawai honorer menjadi CPNS/CASN yang sudah lama mengabdi untuk Negara Republik Indonesia

    ReplyDelete
  4. Kelewatan... apa modusnya dengan alasan peningkatan kesejahteraan rakyat dengan standar yang tinggi..malahan pengangguran yang semakin tinggi

    ReplyDelete

Post a Comment

Popular posts from this blog

Pendaftaran CPNS 2021 Mulai 31 Mei, Inilah Syarat dan Cara Daftar CPNS 2021

Pendaftaran CPNS 2021 dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) guru dan non-guru rencananya bakal dibuka mulai 31 Mei-21 Juni 2021 mendatang. Sebelumnya, telah dibuka rekrutmen untuk sekolah kedinasan. Kini, tinggal menunggu hari saja untuk rekrutmen pendaftaran CPNS 2021 dan PPPK tersebut. "Tanggal di atas betul adanya (31 Mei-21 Juni 2021) karena memang sebagai informasi awal agar rekan-rekan di daerah bisa terinfo untuk antisipasi," ujar Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Andi Rahadian. Agar tidak kelewatan ada baiknya para calon pelamar mempersiapkan diri dengan mencicil persyaratan yang dibutuhkan dari sekarang. Berikut ini syarat lengkap Pendaftaran CPNS 2021 dan PPPK: 1. Peserta harus berusia minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun saat melamar. Kecuali jabatan tertentu, paling tinggi 40 tahun 2. Jabatan CPNS yang dapat dilamar dengan batas usia paling tinggi 40 tah

PENGUMUMAN Pengadaan CPNS Kementerian Pertanian Formasi 2014

PENGUMUMAN Pengadaan CPNS Kementerian Pertanian Formasi 2014 Dalam rangka pelaksanaan Reformasi Birokrasi dibidang manajemen SDM aparatur dan mewujudkan reformasi sistem pengadaan Aparatur Sipil Negara berbasis kompetensi, yang dilaksanakan secara transparan, objektif, kompetitif, akuntabel, tidak diskriminatif, dan bebas dari praktek KKN maka Kementerian Pertanian akan mengadakan seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) formasi Tahun Anggaran 2014.  Untuk mengisi formasi Kementerian Pertanian Tahun Anggaran 2014 berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang Formasi Pegawai Negeri Sipil Kementerian Pertanian Tahun Anggaran 2014, maka Kementerian Pertanian membuka pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kementerian Pertanian Tahun Anggaran 2014 yang akan ditempatkan pada Kantor Pusat dan Unit Pelaksana Teknis (UPT) lingkup Kementerian Pertanian di seluruh Indonesia, sebagai berikut: I. PERSYARATAN DAN TAHAPAN SELEKSI CPNS KEMENTERIAN

Honorer Usia di Atas 35 Tahun Tak Bisa Diangkat CPNS

CPNS 2015 . Keinginan tenaga honorer terutama yang berusia di atas 35 tahun untuk diangkat menjadi CPNS buyar sudah. Ini menyusul dengan adanya keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak permohonan uji materiil UU No 5/2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diajukan oleh Rochmadi Sularsono, PNS asal Ponorogo dan tiga tenaga honorer yaitu Wahid Ahmad Nahrowi, Siti Murijstul Khadijah, serta Iva Fitria. Dalam permohonannya, para pemohon meminta agar majelis hakim konstitusi membatalkan pasal dalam UU ASN yang menyebutkan batasan umur menjadi CPNS 35 tahun, karena dianggap bertentang dengan UUD 1945 Pasal 27. "Kami kecewa dengan keputusan MK, karena banyak honorer yang sudah mengabdi belasan hingga puluhan tahun usianya sudah di atas 35 tahun. Apa tidak ada rasa kemanusiaan di para petinggi negara ini, sampai harapan kami menjadi CPNS harus buyar," kata Ketua Tim Investigasi Forum Honorer K2 Indonesia (FHK2I) Riyanto Agung Subekti alias Itong saat dimintai tangga