Skip to main content

KemenPAN-RB Masih Tampung Syarat CPNS

cpns 2016. Nasib ratusan ribu tenaga honorer kategori dua (K2) menggantung. Mereka yang berusia di atas 35 tahun tidak bisa mengikuti tes seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).
Peraturan tersebut tertuang dalam Undang-Undang nomer 5 tahun 2015  tentang Apatur Negeri Sipil (ASN).  Kendati demikian, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) mengaku akan menampung aspirasi seluruh tenaga honorer K2.
pengumuman cpns 2016
“Banyak tenaga honorer K2 meminta agar mereka yang usianya di atas 35 tahun bisa ikut seleksi CPNS. Kami tampung aspirasi dari teman-teman,” kata Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik Kementerian PAN RB pada Metrotvnews.com, Jakarta (Senin 23/5/2016).
Ia menambahkan, hingga saat ini belum ada perubahan peraturan mengenai seleksi CPNS. Herman mengaku, KemenPAN RB belum memiliki wacana penghapusan syarat batasan usia.
“Saat ini kami masih mengacu pada UU Nomer 5 tahun 2015. Syarat batas maksimal umur CPNS 35 tahun. Terkait wacana penghapusan syarat itu belum ada bahasan,” ujarnya.
Sebelumnya, puluhan ribu tenaga honorer K2 berunjuk rasa di depan Istana Merdeka, Jakarta Pusat, Jumat, 2 Februari 2016 lalu. Mereka menuntut janji Menteri PAN-RB Yuddy Chrisnandi yang akan mengangkat tenaga honorer K2 sebagai CPNS. Namun, kebijakan itu tak kunjung dilakukan. Mereka menyebut, menteri Yuddy mengingkari janji}
SP:
http://news.metrotvnews.com/news/aNrLDlEk-kemenpan-rb-masih-tampung-syarat-cpns

Comments

  1. Bagaimana nasib kami yang Honorer - K2 ini sudah 45 tahun ? Intinya aturan pembatasa Umur dari lahirnya UU No 5 Tahun 2015, sudah menggurkan kami yang honorer yang sudah lebih awal lahir di dunia ini dan mengabdi jenjadi honorer mulai dari K1 sudah jadi korban permainan (korban Pejabat dan Penguasa) dan penipu serta calo cpns.

    Esensi hukum UU No 5 thn 2015 itu apa ? untuk dilanggar atau diterapkan ? Kalo untuk diterapkan kenapa masih banyak fakta-fakta lapanagan dan fakta-fakta empiris masih terjadi jika pada umumnya banyak yang lulus CPNSN-HONORER itu hasil persekongkolan pejabat dan penguasa (preman lembaga publik). Pembodohan terus terjadi, untuk tahun 2016 ini Pembodohan apalagi yang akan diterima oleh Honorer K2 yang pada umumnya kami Orang tidak berdaya dan mengabdi hanya untuk dapat mengais rejeki dari Negara dan Pemerintah....!!! Bukan untuk Jadi Perampok Nerega, Penipu Rakyat, Pemerkosa HAK asasi dan Mafia kerah putih.

    Membersihkan Negara dan Citra Pemerintah tidak cukup dengan aturan" yang berganti kulit saja, namun harus dimulai dengan ketulusan, sikap, disiplin dan Konsisten. Ganti kulit aturan itu hanya mengefaluasi kegagalan dan kecerobohan dari aksi permainan Penguasa dan Pejabat saja. Itu sudajh usang, namun serta merta lahirkan riwayat aturan yang seakan-akan bersih dan koperatif (kamuflase) semata itu, faktanya pembantaian dan pembodohan publik terus terjadi pada nasib Honorer K2 terutama kami di daerah-daerah di Sulawesi Tenggara ini.

    Bodong-bodong, kroni-kroni, korup-korup (persekongkolan), suap-suap, tipu-tipu, aspal ijasah dan prktek mobilisasi dan transaksional honorer, itu yang terjadi di daerah ini, Jadi jangan harap ada mutu dan peningkatan kinerja jika semua berpijak motif seperti itu.

    Pegawai negeri saja berkantor jika tanggal tua, artinya sudah dekat tanggal muda jadi muncul supaya terkesan aktif dan rajin. Jika demikian selama dua pekan siapa yang bekerja dan ramaikan kantor..? (Honrerlah) apalagi pada daerah-daerah DOB.

    ReplyDelete

Post a Comment

Popular posts from this blog

Pendaftaran CPNS 2021 Mulai 31 Mei, Inilah Syarat dan Cara Daftar CPNS 2021

Pendaftaran CPNS 2021 dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) guru dan non-guru rencananya bakal dibuka mulai 31 Mei-21 Juni 2021 mendatang. Sebelumnya, telah dibuka rekrutmen untuk sekolah kedinasan. Kini, tinggal menunggu hari saja untuk rekrutmen pendaftaran CPNS 2021 dan PPPK tersebut. "Tanggal di atas betul adanya (31 Mei-21 Juni 2021) karena memang sebagai informasi awal agar rekan-rekan di daerah bisa terinfo untuk antisipasi," ujar Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Andi Rahadian. Agar tidak kelewatan ada baiknya para calon pelamar mempersiapkan diri dengan mencicil persyaratan yang dibutuhkan dari sekarang. Berikut ini syarat lengkap Pendaftaran CPNS 2021 dan PPPK: 1. Peserta harus berusia minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun saat melamar. Kecuali jabatan tertentu, paling tinggi 40 tahun 2. Jabatan CPNS yang dapat dilamar dengan batas usia paling tinggi 40 tah

PENGUMUMAN Pengadaan CPNS Kementerian Pertanian Formasi 2014

PENGUMUMAN Pengadaan CPNS Kementerian Pertanian Formasi 2014 Dalam rangka pelaksanaan Reformasi Birokrasi dibidang manajemen SDM aparatur dan mewujudkan reformasi sistem pengadaan Aparatur Sipil Negara berbasis kompetensi, yang dilaksanakan secara transparan, objektif, kompetitif, akuntabel, tidak diskriminatif, dan bebas dari praktek KKN maka Kementerian Pertanian akan mengadakan seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) formasi Tahun Anggaran 2014.  Untuk mengisi formasi Kementerian Pertanian Tahun Anggaran 2014 berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang Formasi Pegawai Negeri Sipil Kementerian Pertanian Tahun Anggaran 2014, maka Kementerian Pertanian membuka pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kementerian Pertanian Tahun Anggaran 2014 yang akan ditempatkan pada Kantor Pusat dan Unit Pelaksana Teknis (UPT) lingkup Kementerian Pertanian di seluruh Indonesia, sebagai berikut: I. PERSYARATAN DAN TAHAPAN SELEKSI CPNS KEMENTERIAN

Honorer Usia di Atas 35 Tahun Tak Bisa Diangkat CPNS

CPNS 2015 . Keinginan tenaga honorer terutama yang berusia di atas 35 tahun untuk diangkat menjadi CPNS buyar sudah. Ini menyusul dengan adanya keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak permohonan uji materiil UU No 5/2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diajukan oleh Rochmadi Sularsono, PNS asal Ponorogo dan tiga tenaga honorer yaitu Wahid Ahmad Nahrowi, Siti Murijstul Khadijah, serta Iva Fitria. Dalam permohonannya, para pemohon meminta agar majelis hakim konstitusi membatalkan pasal dalam UU ASN yang menyebutkan batasan umur menjadi CPNS 35 tahun, karena dianggap bertentang dengan UUD 1945 Pasal 27. "Kami kecewa dengan keputusan MK, karena banyak honorer yang sudah mengabdi belasan hingga puluhan tahun usianya sudah di atas 35 tahun. Apa tidak ada rasa kemanusiaan di para petinggi negara ini, sampai harapan kami menjadi CPNS harus buyar," kata Ketua Tim Investigasi Forum Honorer K2 Indonesia (FHK2I) Riyanto Agung Subekti alias Itong saat dimintai tangga