Skip to main content

Penerimaan Guru SM-3T Pendidikan Menengah Kemendikbud 2016

CPNS 2016. Direktorat Pembinaan Guru Pendidikan Menengah, Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan membuka kesempatan berkarir di dunia pendidikan dengan bergabung sebagai :
kemendikbud
Guru SM-3T Pendidikan Menengah

Persyaratan :
1. Warga Negara Indonesia dibuktikan dengan KTP / SIM yang masih berlaku.
2.  Sarjana dari program studi kependidikan minimal S-1 lulusan tiga tahun terakhir (2014, 2015, 2016) dari program studi terakreditasi minimal B yang sesuai dengan kebutuhan mata pelajaran dan atau bidang keahlian yang dibutuhkan; pas foto berwarna, soft copy ijazah dan transkrip nilai di up load bersama borang pendaftaran dari sistem informasi yang ada.
3.  Usia maksimum 27 tahun per 31 Desember 2016.
4.  IPK minimal 3,00; dibuktikan fotokopi transkrip nilai yang telah disahkan (legalisasir).
5. Berbadan sehat; dibuktikan dengan surat keterangan dokter dari klinik terdaftar / Puskesmas.
6. Bebas dari narkotika, psikotropika, dan zat adiktif (napza)dibuktikan dengan Surat Keterangan Bebas Narkoba (SKBN) serta Miras dari pejabat yang berwenang.
7. Berkelakuan baik yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang dikeluarkan oleh Polres/Polresta.
8. Belum menikah dan bersedia tidak menikah selama mengikuti Program SM-3T yang dibuktikan dengan surat pernyataan bermaterai 6000 rupiah.
9. Belum pernah mengikuti program SM-3T pada tahun sebelumnya, dan sanggup mengikuti program PPG yang dibuktikan dengan surat pernyataan bermaterai.
Bukti persyaratan dari nomor 1 s.d. nomor 9 dibawa pada saat tes wawancara. Pada saat wawancara peserta juga diminta membawa contoh RPP yang harus dibuat sendiri (berdasar topik tertentu yang dipilih). Khusus lulusan tahun 2016 yang belum memiliki ijazah, dapat menggunakan Surat Keterangan Lulus (SKL) yang ditandatangani dan/atau diketahui Pembantu/Wakil Rektor Bidang Akademik, sedangkan ijazah dan transkrip nilai asli wajib ditunjukkan pada saat wawancara.
Berikut ini Program Studi yang dibutuhkan :
- Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan;
- Pendidikan Sejarah;
- Pendidikan Ekonomi;
- Pendidikan Geografi;
- Pendidikan IPS;
- Pendidikan Sosiologi dan Antropologi;
- Pendidikan Bahasa Indonesia;
- Pendidikan Bahasa Inggris;
- Pendidikan Jasmani, Kesehatan dan Rekreasi;
- Pendidikan Biologi;
- Pendidikan Matematika;
- Pendidikan Fisika;
- Pendidikan Kimia;
- Pendidikan IPA;
- Pendidikan Teknik Bangunan;
- Pendidikan Teknik Mesin;
- Pendidikan Teknik Otomotif;
- Pendidikan Teknik Elektro/Ketenagalistrikan;
- Pendidikan Teknik Elektronika;
- Pendidikan Kesejahteraan Keluarga Tata Boga;
- Pendidikan Kesejahteraan Keluarga Tata Busana;
- Pendidikan Kesejahteraan Keluarga Tata Rias
- Pendidikan Luar Biasa;
- Pendidikan Guru Sekolah Dasar;
- Pendidikan Guru Anak Usia Dini;
- Bimbingan dan Konseling;
- Pendidikan Seni Budaya (Drama, Tari, Musik);
- Pendidikan Seni Rupa.
Pengiriman LamaranBagi yang berminat dan memenuhi persyaratan, silakan melakukan pendaftaran secara online melalui laman resmi SM3T di bawah ini.
  • Pendaftaran dimulai 16 Juni 2016 pukul 07:00 WIB – 4 Juli 2016 pukul 23:59 WIB.
  • Rekrutmen Guru SM3T ini tidak dipungut biaya.
Pengumuman resmi silahkan klik ini KEMENDIKBUD Guru SM-3T

Download modul ujian klik ini TKD dan TKB Guru SM-37 Kemendikbud.

Comments

Post a Comment

Popular posts from this blog

Pendaftaran CPNS 2021 Mulai 31 Mei, Inilah Syarat dan Cara Daftar CPNS 2021

Pendaftaran CPNS 2021 dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) guru dan non-guru rencananya bakal dibuka mulai 31 Mei-21 Juni 2021 mendatang. Sebelumnya, telah dibuka rekrutmen untuk sekolah kedinasan. Kini, tinggal menunggu hari saja untuk rekrutmen pendaftaran CPNS 2021 dan PPPK tersebut. "Tanggal di atas betul adanya (31 Mei-21 Juni 2021) karena memang sebagai informasi awal agar rekan-rekan di daerah bisa terinfo untuk antisipasi," ujar Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Andi Rahadian. Agar tidak kelewatan ada baiknya para calon pelamar mempersiapkan diri dengan mencicil persyaratan yang dibutuhkan dari sekarang. Berikut ini syarat lengkap Pendaftaran CPNS 2021 dan PPPK: 1. Peserta harus berusia minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun saat melamar. Kecuali jabatan tertentu, paling tinggi 40 tahun 2. Jabatan CPNS yang dapat dilamar dengan batas usia paling tinggi 40 tah

PENGUMUMAN Pengadaan CPNS Kementerian Pertanian Formasi 2014

PENGUMUMAN Pengadaan CPNS Kementerian Pertanian Formasi 2014 Dalam rangka pelaksanaan Reformasi Birokrasi dibidang manajemen SDM aparatur dan mewujudkan reformasi sistem pengadaan Aparatur Sipil Negara berbasis kompetensi, yang dilaksanakan secara transparan, objektif, kompetitif, akuntabel, tidak diskriminatif, dan bebas dari praktek KKN maka Kementerian Pertanian akan mengadakan seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) formasi Tahun Anggaran 2014.  Untuk mengisi formasi Kementerian Pertanian Tahun Anggaran 2014 berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang Formasi Pegawai Negeri Sipil Kementerian Pertanian Tahun Anggaran 2014, maka Kementerian Pertanian membuka pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kementerian Pertanian Tahun Anggaran 2014 yang akan ditempatkan pada Kantor Pusat dan Unit Pelaksana Teknis (UPT) lingkup Kementerian Pertanian di seluruh Indonesia, sebagai berikut: I. PERSYARATAN DAN TAHAPAN SELEKSI CPNS KEMENTERIAN

Honorer Usia di Atas 35 Tahun Tak Bisa Diangkat CPNS

CPNS 2015 . Keinginan tenaga honorer terutama yang berusia di atas 35 tahun untuk diangkat menjadi CPNS buyar sudah. Ini menyusul dengan adanya keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak permohonan uji materiil UU No 5/2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diajukan oleh Rochmadi Sularsono, PNS asal Ponorogo dan tiga tenaga honorer yaitu Wahid Ahmad Nahrowi, Siti Murijstul Khadijah, serta Iva Fitria. Dalam permohonannya, para pemohon meminta agar majelis hakim konstitusi membatalkan pasal dalam UU ASN yang menyebutkan batasan umur menjadi CPNS 35 tahun, karena dianggap bertentang dengan UUD 1945 Pasal 27. "Kami kecewa dengan keputusan MK, karena banyak honorer yang sudah mengabdi belasan hingga puluhan tahun usianya sudah di atas 35 tahun. Apa tidak ada rasa kemanusiaan di para petinggi negara ini, sampai harapan kami menjadi CPNS harus buyar," kata Ketua Tim Investigasi Forum Honorer K2 Indonesia (FHK2I) Riyanto Agung Subekti alias Itong saat dimintai tangga